Ada pekerjaan pemerintah yang sangat mudah dilihat karena berlangsung di depan kamera. Ada pula pekerjaan pemerintah yang menentukan keselamatan warga tetapi berlangsung jauh dari kamera. Masalahnya muncul ketika yang pertama dianggap sebagai ukuran utama kepemimpinan, sementara yang kedua tidak pernah ditanyakan.
Ada satu pemandangan yang hampir selalu hadir setelah bencana. Pejabat turun ke lokasi.
Begitu air surut, kamera berjibun datang udah kayak studio portable. Begitu jalan tertutup lumpur, pejabat hadir. Begitu warga perlu dievakuasi, rompi lapangan dikenakan, sepatu bot dipakai, lalu dokumentasi berjalan. Setelah itu, foto dan video beredar dengan berbagai judul: gerak cepat, turun langsung, pimpin evakuasi, pastikan penanganan, dan seterusnya.
Di Arosuka, pola itu kembali terlihat. Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Solok segera setelah galodo menerjang. Sehari kemudian ia meninjau kawasan terdampak dan mendorong disiapkannya kantor pelayanan darurat. Anggota DPR RI Andre Rosiade juga mengirim tiga ekskavator dan dua dump truck untuk membantu pembersihan material galodo.
Tidak ada yang keliru dari itu. Bahkan sebaliknya, evakuasi korban, pembukaan akses, pencarian warga yang hilang, dan pemulihan pelayanan publik memang diperlukan. Sampai 23 September, satu dari dua warga yang sebelumnya dilaporkan hilang telah ditemukan meninggal dunia, sementara satu orang lainnya masih dalam pencarian. Pemkab Solok juga menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari.
Tapi harus saya akui, saya merasa geli dengan pertunjukan itu. Apa iya kerja pemerintah yang paling mudah kita lihat justru adalah kerja ketika bencana sudah terjadi?
Saya memperhatikan seakan ada ukuran baru untuk menilai kepemimpinan. Yaitu dengan seberapa cepat pejabat tiba di lokasi, seberapa tinggi air yang diterjang, seberapa kotor celana dinas yang dipakai, atau berapa banyak alat berat yang berhasil dikirim.
Padahal ada jenis pekerjaan pemerintahan yang jauh lebih menentukan, tetapi hampir tidak pernah menarik kamera. Setidaknya menurut saya. Membaca tata ruang, misalnya. Memeriksa perubahan tutupan lahan. Mengawasi kawasan hulu. Mengendalikan pemanfaatan ruang. Mengevaluasi izin. Menyusun mitigasi. Menguji apakah pembangunan justru menciptakan risiko baru. You name it!
Pekerjaan-pekerjaan itu membosankan. Tidak dramatis. Tidak cocok menjadi video berdurasi tiga puluh detik dengan musik heroik. Lumpur lebih fotogenik daripada tata ruang. Padahal, dalam urusan bencana, pekerjaan yang tidak fotogenik itulah yang justru paling menentukan apakah hujan ekstrem akan berhenti sebagai hujan ekstrem atau berubah menjadi bencana.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 sendiri tidak memandang penanggulangan bencana hanya sebagai pekerjaan setelah bencana terjadi. Penanggulangan bencana mencakup tahap prabencana, tanggap darurat, dan pasca bencana, dengan pemerintah dan pemerintah daerah sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab dan kewenangan di dalamnya.
Artinya sederhana. Negara tidak hanya bertugas ketika air sudah setinggi dada. Ada negara yang bekerja sebelum air setinggi dada, pekerjaan yang lebih sulit dilihat. Kita tentu tidak bisa mencegah hujan turun, it’s clear. BMKG mencatat bahwa hujan lebat menjadi pemicu langsung Galodo Arosuka pada malam 21 September 2026.
Tetapi hujan adalah hazard. Ia belum otomatis menjadi bencana.
Dalam kerangka pengurangan risiko bencana, risiko terbentuk dari pertemuan bahaya dengan keterpaparan, kerentanan, dan kapasitas masyarakat. Karena itu, menurut saya pertanyaan kebijakannya bukan hanya seberapa deras hujannya, tetapi juga di mana hujan itu jatuh, apa yang terjadi pada bentang alam di sana, dan apa yang berada di jalur alirannya.
Di sinilah tata ruang menjadi penting. Dan saya pikir di sinilah pejabat publik seharusnya menarik perhatian kita. Bukan karena mereka harus menjadi petugas SAR. Bukan karena gubernur, wakil gubernur, bupati, atau anggota DPR harus berlomba-lomba masuk ke lumpur mengotori baju dinasnya. Petugas SAR memang punya kompetensi spesifik untuk penyelamatan. Tetapi pemerintah bisa melakukan lebih dari itu. Mereka punya kewenangan untuk membuat keputusan. Legislator punya instrumen legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Sebab semua orang bisa melakukan SAR dadakan, tetapi tidak semua orang bisa membuat keputusan mengenai ruang.
Karena itu, nilai seorang pejabat tidak hanya terlihat dari seberapa cepat ia datang ke tempat bencana, tetapi juga dari apa yang terjadi pada ruang yang berada di bawah kewenangannya ketika tidak ada bencana. Arosuka memberikan contoh yang menarik.
Dalam Rapid Assessment spasial yang dilakukan LBH Padang, mikro-DAS yang berkaitan dengan kawasan Arosuka berada pada lereng barat laut Gunung Talang. Analisis perubahan tutupan pohon menggunakan Hansen Global Forest Change menunjukkan 242,77 hektare kehilangan tutupan pohon sepanjang 2016–2025 dalam mikro-DAS tersebut. Kehilangan itu tidak tersebar secara acak. Pada periode 2016–2020, sekitar 152,36 hektare tutupan pohon hilang, sementara pada 2021–2025 masih terjadi kehilangan sekitar 90,41 hektare. Dari keseluruhan kehilangan tersebut, 160,93 hektare terjadi pada lereng 0–15 derajat, 69,04 hektare pada lereng 15–25 derajat, dan 12,80 hektare pada lereng lebih dari 25 derajat. Dengan demikian, sekitar 81,84 hektare atau 33,7 persen kehilangan tutupan pohon terjadi pada lereng dengan kemiringan lebih dari 15 derajat. Pada saat yang sama, 91,81 hektare atau sekitar 38 persen dari total kehilangan berada dalam radius 50 meter dari jaringan sungai. Sementara 213,66 hektare, atau sekitar 88 persen, berada pada area yang dalam data tata ruang yang dianalisis diklasifikasikan sebagai kawasan perkebunan.
Tentu saja, temuan ini bukan berarti kita bisa dengan enteng mengatakan, “nah, ini penyebab galodonya.” Sains tidak bekerja seperti itu. Tetapi peta ini menunjukkan sesuatu yang jauh lebih penting. Bahwa sebelum galodo datang, bentang alam yang menjadi wilayah tangkapan airnya telah mengalami perubahan tutupan pohon dalam skala yang signifikan, termasuk pada lereng yang lebih curam dan di sepanjang koridor sungai. Pertanyaan mengenai bagaimana perubahan-perubahan itu memengaruhi pembentukan risiko karenanya tidak bisa disingkirkan hanya dengan menunjuk hujan sebagai satu-satunya penjelasan.
Kemudian juga yang tak kalah penting: Ekosistem tidak bekerja seperti tombol lampu.
Pohon ditebang hari ini, tetapi perubahan fungsi ekologisnya tidak selalu langsung menghasilkan bencana besok pagi. Akar pohon yang tertinggal di dalam tanah masih memberikan penguatan mekanik untuk sementara. Setelah vegetasi ditebang, akar perlahan mengalami pembusukan dan kehilangan kekuatannya. Penelitian Robert Ziemer dan D. N. Swanston pada hutan di Alaska menunjukkan penurunan kekuatan akar kecil berlangsung cepat terutama dalam dua tahun pertama setelah penebangan. Studi lain mengenai stabilitas lereng menemukan sekitar separuh penguatan dari akar mati dapat hilang dalam dua hingga tiga tahun setelah logging.
Dalam kondisi tertentu, peningkatan kerentanan terhadap longsor bahkan dapat muncul beberapa tahun setelah deforestasi. Penelitian mengenai hubungan deforestasi dan longsor menemukan jendela peningkatan kerentanan sekitar 1 sampai 10 tahun setelah deforestasi, dengan variasi yang sangat bergantung pada kondisi ekologis dan geografis setempat.
Dengan kata lain, kerusakan ekologis mempunyai waktu. Ia bisa bekerja diam-diam. Bukan seperti alarm kebakaran yang langsung berbunyi setelah pohon ditebang. Hari ini hutan dibuka. Besok tidak terjadi apa-apa. Tahun berikutnya juga mungkin tidak ada galodo. Bukaan lahan bahkan bisa terlihat “baik-baik saja” jika hanya dipandang dari satu waktu.
Kemudian akar terus membusuk. Struktur tanah berubah. Vegetasi baru tidak mudah tumbuh dengan kekuatan yang sama. Air terus mencari jalan. Lalu datang hujan ekstrem. Dan bentang alam yang selama bertahun-tahun berubah itu mungkin sudah berada pada kondisi yang berbeda dari sebelumnya.
Itu adalah bom waktu, dengan satu catatan memang, bahwa bukan berarti setiap penebangan pasti menghasilkan galodo beberapa tahun kemudian. Yang lebih tepat adalah bahwa sebagian dampak ekologis penebangan memiliki lag. Kerentanan dapat berkembang secara bertahap dan baru terlihat ketika kondisi pemicunya datang. Studi-studi tentang root reinforcement dan longsor memang menunjukkan variasi waktu yang cukup lebar antarwilayah, sehingga mekanisme tersebut harus diuji terhadap kondisi spesifik Arosuka, bukan sekadar ditempelkan sebagai kesimpulan.
Oleh karenanya, ini merupakan persoalan penting dalam kebijakan publik. Bencana sering kali datang terlambat dibandingkan keputusan yang ikut membentuk risikonya.
Menariknya, persoalan ini sebenarnya bukan hal baru dalam konteks Kabupaten Solok. Dalam jawaban Tergugat IX pada perkara Gugatan Warga Negara Nomor 22/G/TF-LH/2026/PTUN.PDG, Pemerintah Kabupaten Solok menyatakan bahwa alih fungsi lahan dan tingginya intensitas bencana merupakan isu strategis dalam KLHS RTRW Kabupaten Solok. Dokumen yang sama juga menyebut bahwa pemerintah daerah sedang melakukan revisi RTRW dengan mempertimbangkan risiko bencana.
Jadi pertanyaan tentang ruang bukanlah pertanyaan yang baru muncul setelah galodo Arosuka. Tim Advokasi Keadilan Ekologis bahkan telah mengirimkan notifikasi Gugatan Warga Negara kepada para pejabat dan instansi terkait pada Desember 2025. Bupati Solok termasuk salah satu pejabat yang dituju. Dalam notifikasi itu, warga meminta evaluasi kinerja perizinan, penghentian praktik yang melanggar tata ruang, serta pemulihan yang layak dan berkeadilan. Para tergugat diberikan waktu 60 hari kerja untuk melakukan tindakan nyata sebelum perkara dilanjutkan ke PTUN Padang.
Kini galodo kembali terjadi di Arosuka. Tentu pejabat perlu turun ke lokasi untuk berkoordinasi atau sekedar membersamai Bupati Solok, terlebih ketika keadaan menuntut. Namun yang lebih penting adalah: Apa yang mereka kerjakan ketika tidak ada lumpur? Apa yang mereka maksud ketika mereka bilang “pemerintah hadir untuk rakyat?”
Siapa yang membaca perubahan ruang sebelum risiko berubah menjadi tragedi? Siapa yang memastikan kawasan hulu tidak terus kehilangan fungsi ekologisnya? Siapa yang memeriksa apakah tata ruang masih sesuai dengan kondisi bentang alam yang sebenarnya? Siapa yang mengevaluasi keputusan lama ketika bukti baru menunjukkan bahwa risiko telah berubah?
Dan. Mesti berapa banyak galodo lagi yang harus datang sebelum pekerjaan yang paling tidak fotogenik itu benar-benar dianggap penting?
Kita tentu berharap galodo Arosuka segera berlalu. Korban ditemukan, warga kembali aman, rumah dan fasilitas diperbaiki, dan pelayanan publik pulih. Tetapi kalau setelah semua lumpur dibersihkan kita hanya memperbaiki bangunan yang rusak, lalu membiarkan sistem ruang yang sama bekerja seperti sebelumnya, kita mungkin sedang memperbaiki akibat sambil mempertahankan sebagian kondisi yang memungkinkan risiko terus terbentuk.
Saya pikir kita sudah kelewat terlambat untuk merubah ukuran keberhasilan dalam menghadapi bencana. Bukan hanya seberapa cepat pejabat datang setelah bencana, tetapi juga seberapa serius negara bekerja sebelum bencana punya kesempatan untuk datang dengan cara yang sama. Lumpur memang sangat fotogenik. Tata ruang tidak. Dan mungkin justru karena itu kita terlalu sering melihat yang pertama, sementara lupa menanyakan yang kedua.

Penulis:
Habieb Aulia Sufi
Peneliti dan analis kebijakan di LBH Padang yang bekerja pada isu ruang hidup, keadilan ekologis, transisi energi, dan tata kelola wilayah. Dalam kerja riset dan advokasi, Habieb menggabungkan analisis spasial, penelitian kebijakan, dan pendekatan partisipatif untuk memahami perubahan lingkungan serta dampaknya terhadap masyarakat.