Kebebasan yang Semu: M. Natsir dan Politik Orde Baru

oleh | Sep 26, 2026 | Esai, Sejarah

Pascajatuhnya rezim Orde Lama pada kurun waktu 1966–1967, kepemimpinan nasional beralih kepada Letnan Jenderal Soeharto, yang kemudian dikukuhkan sebagai Presiden Republik Indonesia melalui TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967. Kendati baru resmi dilantik pada 1967, Soeharto sesungguhnya telah memegang kendali penuh atas stabilitas keamanan dan roda pemerintahan sejak Maret 1966 berbekal Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) dari Presiden Soekarno. Salah satu langkah strategis yang dirintis Soeharto pada Agustus 1966 adalah mengupayakan normalisasi hubungan diplomatik dengan Malaysia, yang sebelumnya retak akibat konfrontasi “Ganyang Malaysia”.

Awalnya, Jakarta mengutus Ali Moertopo dan Benny Moerdani untuk menemui Perdana Menteri Malaysia, Tunku Abdul Rahman. Misi tersebut bertujuan meyakinkan Kuala Lumpur mengenai itikad damai Indonesia, tetapi upaya tersebut berulang kali menemui jalan buntu. Demi memecahkan kebuntuan diplomasi, rezim Orde Baru berpaling kepada Mohammad Natsir—mantan Perdana Menteri RI sekaligus tokoh Islam terkemuka yang saat itu mendekam sebagai tahanan politik tanpa peradilan di Rumah Tahanan Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat.

Menerima permohonan dari utusan Soeharto, Natsir bersedia menulis sepucuk surat pribadi kepada Tunku Abdul Rahman dari balik jeruji besi. Pesan yang ditorehkan Natsir singkat namun bermakna mendalam:

“Ini ada niat baik dari Pemerintah Indonesia untuk memperbaiki hubungan antara Indonesia dan Malaysia. Mudah-mudahan Tengku bisa menerima.”

Mengetahui surat tersebut datang langsung dari Natsir, hati Tunku Abdul Rahman melunak. Rasa hormat yang mendalam terhadap ketokohan moral Natsir membuka pintu perdamaian bagi Indonesia. Sikap Natsir yang tetap bersedia membantu penguasa sempat dipersoalkan oleh putrinya, Farida Natsir, yang berujar, “Kita saja tidak bisa bergerak, mengapa Abah masih membantu?” Dengan teduh, Natsir menjawab, “Kalau demi bangsa, Abah lakukan.” Karisma Natsir tidak hanya mencairkan hubungan dengan Malaysia, tetapi kelak turut membukakan gerbang diplomasi dan kerja sama dengan Jepang serta negara-negara Timur Tengah.

Pada Juli 1966, Natsir bersama sejumlah elite Masyumi akhirnya dibebaskan. Pascapembebasan, mereka berikhtiar merehabilitasi Partai Masyumi dengan pandangan bahwa partai politik merupakan sarana mutlak perjuangan demokrasi. Namun, ikhtiar tersebut kandas di tangan Soeharto dan para jenderal Orde Baru yang cenderung bersikap anti-ideologi di bawah doktrin “melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen”.

Sebagai kompromi, rezim mengizinkan pendirian Partai Muslimin Indonesia (Parmusi) sebagai wadah eksponen Masyumi. Kendati demikian, penguasa mengebiri kepemimpinannya dengan melarang para tokoh senior Masyumi duduk di tampuk pengurus. Bukan hanya Natsir dan Prawoto Mangkusasmito yang ditolak; figur se-moderat Mohammad Roem pun dijegal. Djarnawi Hadikusuma, tokoh muda Muhammadiyah yang sempat terpilih sebagai Ketua Parmusi, juga disingkirkan hingga akhirnya partai tersebut dikendalikan oleh Jaelani Naro, sosok yang mendapat sokongan kekuasaan meski minim rekam jejak dalam pergerakan politik Islam. Peristiwa ini menandai permulaan intervensi negara terhadap otonomi partai politik, sebuah pola hegemoni melalui restu penguasa dan operasi intelijen yang kelak merambah organisasi kemahasiswaan, profesi, hingga mimbar-mimbar masjid.

Petisi 50 dan Sikap Dingin Soeharto

Ketegangan antara Natsir dan Soeharto memuncak pada Mei 1980 lewat deklarasi Petisi 50. Pernyataan keprihatinan yang ditandatangani oleh 50 tokoh nasional ini mengkritik pidato Presiden Soeharto dalam Rapim ABRI di Pekanbaru (27 Maret 1980) dan peringatan HUT Kopasandha di Cijantung (16 April 1980). Kalangan penandatangan menilai pidato tersebut mempolitisasi doktrin militer, mengajak ABRI berpihak, serta mendiskreditkan lawan-lawan politik menjelang pemilu.

Keterlibatan Natsir dalam Petisi 50 diganjar sanksi keras yang menyerupai “kematian perdata”. Natsir dilarang berada satu ruangan dengan kepala negara, dijauhi oleh lingkungan sosial karena ketakutan terhadap ancaman rezim, dan dipasung hak mobilitasnya. Izin kepergiannya ditahan meski ia menerima undangan berobat ke Riyadh dari Raja Fahd. Pemerintah bahkan secara aktif menggagalkan peluang Natsir ketika ia dicalonkan menjadi Sekretaris Jenderal Organisasi Konferensi Islam (OKI).

Hubungan yang membeku ini tampak jelas di ruang publik. Saat Buya Hamka wafat pada 24 Juli 1981, Natsir dan Soeharto berpapasan di samping jenazah di rumah duka, namun keduanya tak saling menyapa ataupun bersalaman. Soeharto memilih menghindar ke sudut ruangan lain. Momen serupa terulang sekitar tahun 1990 saat ibunda Menteri Perhubungan Azwar Anas wafat. Ketika Natsir yang masih berkerabat dengan keluarga duka hadir, B.J. Habibie segera menyambutnya dengan takzim, sementara Soeharto tetap bungkam dan menjaga jarak.

Sikap dingin sang presiden menular ke jajaran menteri lainnya. Hanya ada satu kalimat pendek yang diucapkan Soeharto kepada sang perintis kemerdekaan sebelum salat jenazah didirikan: “Silakan jadi imam, Pak.” Dokumentasi peristiwa ketika Natsir mengimami Soeharto tidak pernah diizinkan tayang di media massa; arsip foto tersebut disita oleh protokoler Istana guna memastikan rekonsiliasi simbolik itu tersembunyi dari ingatan publik.

Rangkaian peristiwa tersebut merangkum ironi jalan hidup Mohammad Natsir pada era Orde Baru: integritas dan jaringan diplomasinya dirangkul ketika negara menghadapi jalan buntu krisis luar negeri, namun hak-hak sipil serta kebebasan politiknya diberangus saat ia bersuara mengkritik jalannya kekuasaan.

Penulis:
Fauzan Revlakh Ahmad
Mahasiswa Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah, UIN Sjech. M. Djamil Djambek Bukittinggi. Berdomisili di Nagari Gadut, Kab. Agam.