Membongkar Amnesia Digital Sejarah: Mengapa Narasi Luar tentang Minangkabau Kerap Keliru?

oleh | Agu 26, 2026 | Esai, Opini

Bagi saya yang tumbuh dalam persilangan kultural—mengalir darah Minangkabau namun dibesarkan dalam iklim perantauan yang kompleks—melihat Ranah Minang dari kejauhan hari ini mendatangkan kecemasan tersendiri. Di era ketika algoritma media sosial lebih menyukai sensasi ketimbang akurasi, kebudayaan Minangkabau yang kokoh kini tengah menjadi sasaran empuk dekonstruksi narasi dari luar. Ada upaya sistematis, baik disadari atau tidak, yang berusaha mengkerdilkan tatanan sosiokultural Urang Awak. Narasi ini berkembang dari yang semula menyerang fondasi filosofis, kini bergeser menjadi upaya penggugatan memori kolektif melalui simplifikasi sejarah yang akut.

Esai-esai skeptis dari pengamat luar, seperti yang dicerminkan dalam tren konten digital belakangan ini, kerap terjebak dalam apa yang disebut oleh Tom Nichols (2024) sebagai “matinya kepakaran”. Para pembuat konten populer sering kali mengabaikan metodologi sejarah demi mengejar pemirsa, lalu melempar kesimpulan serampangan bahwa identitas keislaman Minangkabau modern lahir dari rahim puritanisme radikal yang menghapus memori masa lalu. Pandangan ini tidak hanya keliru, tetapi juga berbahaya karena berusaha mencabut Urang Awak dari akar budayanya yang mulia.

Sebagai respons terhadap distorsi tersebut, suara dari sejarawan muda Minangkabau seperti Vicky Kurniawan (2026) hadir menjadi oase penting. Melalui catatan kritisnya di platform ilmiah, ia membedah kepandiran epistemik para pengamat luar yang dengan mudahnya melakukan “cocoklogi” sejarah tanpa pemahaman basis data primer yang valid.

Dalam tulisan saya sebelumnya, kekeliruan pengamat luar sering kali terletak pada ketidakmampuan membedakan “kompromi taktis” dengan “proses pembentukan nilai filosofis” (philosophical value-formation). Pandangan yang menyebut Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) sekadar produk politik pasca-trauma Perang Padri mereduksi mahakarya kosmologi menjadi sekadar nota kesepahaman (MoU) yang rapuh.

Hukum sejarah membuktikan, ABS-SBK bukanlah kompromi sesaat, melainkan nilai yang mendarah daging, membentuk psikologi, struktur kebahasaan, hingga hukum adat. Mohammad Hatta menekankan adat Minangkabau sebagai nilai yang hidup, didukung Buya HAMKA (2017) yang menyebut integrasi adat-Islam sebagai peleburan ontologis.

Perbedaan mendasar terlihat jika dibanding Mataram Jawa yang mengadopsi Islam secara top-down (dari atas), sementara di Minangkabau terjadi secara bottom-up (dari bawah) melalui institusi mufakat nagari. Agama dan adat menyatu melalui keinsafan komunitas, menjadikan ABS-SBK proklamasi filosofis perpaduan hukum alam (adat) dan langit (syarak), bukan elitisme moral.

Samakah Pagaruyung Zaman Padri vs Pagaruyung Kuno Adityawarman?

Misinformasi di media sosial sering mengklaim Kaum Padri menghancurkan artefak kuno, menciptakan keterputusan sejarah (historical discontinuity) bagi Urang Awak. Klaim inilah yang dibantah oleh Saudara Vicky Kurniawan (2026) sebagai anakronisme akut, yang mencampuradukkan Pagaruyung Kuno (abad ke-14, Buddha Bhairawa) dengan entitas Pagaruyung sebagai Kaum Adat pada abad ke-19. Opini luar yang sesat kerap menstigma Minangkabau sebagai puritan pasca-Perang Padri dengan mereduksi sejarah melalui metode anakronisme—menyamakan Pagaruyung abad ke-14 dan abad ke-19.

Secara historis, Kerajaan Adityawarman (abad ke-14) bercorak Hindu-Buddha (Kozok, 2015; de Casparis, 1975), sedangkan Pagaruyung abad ke-19 telah mengadopsi Islam (Drakard, 1999). Konflik Padri adalah perselisihan internal Muslim melawan dekadensi moral, bukan benturan antar-agama (Radjab, 2019). Perbandingan ini selayaknya menilik perbedaan Mataram Kuno dan Kesultanan Mataram (Soekmono, 1976; Ricklefs, 2001), di mana kesinambungan geografis tidak menjamin kontinuitas ideologis.

Sebagai penikmat sejarah, saya pernah mengetahui bahwa Pagaruyung mengalami metamorfosis menjadi kerajaan Islam, terpisah 500 tahun dari masa Adityawarman. Pagaruyung abad ke-19 dipimpin Sultan yang taat secara laku spiritual, namun mempertahankan privilese tradisi, berbeda dengan Mataram Islam yang tetap mengadopsi laku legitimasi supranatural lama. Profesor Sartono Kartodirdjo, Sejarawan dari Universitas Gadjah Mada (yang dikenal sebagai Bapak Sejarah Indonesia) menjelaskan bahwa akulturasi di Minangkabau berlaku pada lareh (hukum adat) yang diadopsi melalui Lareh Koto Piliang—yang disinyalir dahulu berkiblat ke nilai budaya spiritual Hindu—dan Lareh Bodi Caniago—yang disinyalir dahulu berkiblat ke nilai budaya spiritual Buddha.

Dari kacamata sosiologi-sejarah, tuduhan ikonoklasme (penghancuran simbol agama) terhadap Kaum Padri runtuh karena subjek hukum dan target gerakan mereka sangat spesifik. Sementara klaim penghancur arca sendiri disanggah Jeffrey Hadler (2010), yang menegaskan konflik Padri menyasar rumah gadang (sistem aristokrasi) dan dekadensi moral, bukan situs kuno. Secara metodologis, Kaum Padri tidak memiliki urgensi teologis untuk menyerang peninggalan abad ke-14 karena situs-situs tersebut sudah lama ditinggalkan dan tidak lagi menjadi bagian dari ritual aktif masyarakat abad ke-19.

Argumen ini diperkuat oleh data positivistik di lapangan melalui serangkaian survei dan ekskavasi ilmiah yang membuktikan keberadaan peradaban material klasik. Data arkeologis menunjukkan bahwa kompleks percandian di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari (yang juga meruakan wilayah kekuasaan kerajaan pagarayuang kuno-dan pengaruh pagaruyuang baru), seperti Candi Padang Roco dan Candi Pulau Sawah, masih berdiri dalam struktur fondasi dan komponen material yang dapat diidentifikasi secara formal (Pusat Penelitian Arkeologi Nasional, 2019; Vita, 2020). Laporan penelitian juga mengonfirmasi bahwa Prasasti Amoghapasa, Prasasti Padang Roco, serta belasan prasasti era klasik Hindu-Buddha lainnya di wilayah Sumatra Barat ditemukan dalam kondisi fisik yang terjaga dan melintasi rentang waktu ratusan tahun (Miksic, 2016; Rangkuti, 2020). 

Kondisi kelestarian situs-situs terbuka di kawasan pedalaman ini menjadi bukti empiris yang krusial. Jika gerakan Padri bermotif destruksi puritan total (iconoclasm) terhadap memori masa lalu, maka artefak-artefak terbuka serta struktur bata di wilayah pedalaman tersebut mustahil selamat dan melintasi kecamuk Perang Padri (1803–1838) tanpa mengalami kehancuran total (Hafsoh & Andini, 2026; Yondri, 2022). Keberadaan berkelanjutan dari situs-situs kuno ini menegaskan bahwa tidak terjadi disrupsi budaya yang destruktif, melainkan sebuah transformasi sosial dan akulturasi peradaban yang adaptif di Minangkabau (Hadler, 2010; Utomo, 2019).

Fenomena disinformasi ini selaras dengan tesis Michel Foucault mengenai relasi Kuasa dan Pengetahuan (Power/Knowledge), yang menyatakan bahwa narasi sejarah kerap distorsi dan direproduksi bukan demi pencarian kebenaran ilmiah, melainkan sebagai instrumen kuasa untuk mendelegitimasi memori kolektif suatu masyarakat. Pelabelan usang ini juga mencerminkan watak Neo-orientalisme sebagaimana dikritik oleh Edward Said, di mana pihak luar cenderung mereduksi, menyederhanakan, dan menstigma identitas komunitas Muslim melalui stereotip puritanisme yang destruktif.

Oleh karena itu, produksi narasi negatif yang mendiskreditkan Kaum Padri sebagai perusak puritan bukan sekadar kekeliruan metodologis dalam membaca sejarah. Di balik bias anakronisme tersebut, terdapat upaya sistematis untuk mereduksi dan melemahkan nilai-nilai spiritualitas Islam-Adat yang selama ini menjadi fondasi identitas Urang Minang. Dengan membenturkan kesinambungan masa lalu secara keliru melalui pendisiplinan wacana yang sesat, apakah narasi yang menyesatkan ini sengaja diembuskan guna mengikis kebanggaan kultural sekaligus menggoyang falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah yang telah lama mengakar kuat sebagai urat nadi kehidupan di ranah Minangkabau?

Upaya Budayawan Minangkabau: Akulturasi Adaptif yang Merawat Memori

Sejarawan muda Vicky Kurniawan (2026) menyanggah narasi manipulatif, seperti yang disebarkan oleh @nusa.angka, yang menyebutkan terjadi keterputusan sejarah akibat perusakan artefak oleh Kaum Padri. Faktanya, Belanda-lah yang memenangkan perang pada 1838 (Radjab, 2019), dan situs-situs pra-Islam seperti Candi Padang Roco masih terawat (Setiawan, 2023).

Namun faktanya, nenek moyang minangkabau melakukan adaptasi kultural, seperti transformasi fungsi surau dari tempat pemujaan pra-Islam menjadi pusat pendidikan Islam (Azra,2017), serta akulturasi linguistik pada istilah sumbayang (Budijanto, 2013).

Idiom kata “sumbayang” (sembahyang) yang merujuk pada Hyang masih digunakan untuk shalat. Ini membuktikan adopsi teologi Islam tidak berakibat pada penghancuran budaya lama (cultural erasure). Sejarah Adityawarman pun terus diajarkan melalui kurikulum lokal melalui mata pelajaran (BAM).

Maka sudahlah benar bahwa narasi populis yang sering bersumber dari data dangkal di luar konteks ini harus dilawan dengan analisis ilmiah dan akademis oleh para budayawan serta sejarawan muda Minangkabau. Sayangnya, ruang argumentasi yang elok ini tidak ditanggapi secara bijaksana oleh “kelompok luar” yang sedari awal melempar isu negatif pada nilai kebudayaan Minangkabau. Belajar dari kasus pesohor media sosial Permadi Arya alias “Abu Janda” yang jelas-jelas mengolok-ngolok logika kita sebagai manusia normal, maka bisa jadi “kelompok luar” ini mempunyai motif manipulasi serupa yang sengaja dikemas dan bekelindan secara samar di balik “bingkai intelektual”. Namun, yang perlu diingat adalah bahwa alam budaya Minangkabau memiliki para penerus dan pembela kokoh yang tidak akan runtuh oleh framing media sosial, oleh kaum luar Minang, bak kata pepatah: Condong jan kamari rabah, luruih manantang barih AdatSetiap kebenaran, akan menemukan jalannya.

Referensi

  • Abdullah, T. (1987). Islam dan masyarakat: Pantulan sejarah Indonesia. Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial.
  • Azra, A. (2017). Surau: Komunitas tradisional Minangkabau dalam kebudayaan dan tradisi Islam. Perdana Publishing.
  • Budijanto, S. (2013). Akulturasi linguistik dalam adaptasi istilah keagamaan Islam di Nusantara. Jurnal Kebudayaan, 6(2), 112–125.
  • de Casparis, J. G. (1975). Indonesian palaeography: A history of writing in Indonesia from the beginnings to c. A.D. 1500. Brill.
  • Drakard, J. (1999). A kingdom of words: Language and power in Sumatra. Oxford University Press.
  • Foucault, M. (1980). Power/Knowledge: Selected interviews and other writings, 1972–1977. Pantheon Books.
  • Hadler, J. (2010). Sengketa tiada putus: Matriarkat, reformislam, dan kolonialisme di Minangkabau. Freedom Institute.
  • Hamka. (2017). Adat Minangkabau menghadapi revolusi kebudayaan. Gema Insani.
  • Hatta, M. (1960). Beberapa fasal ekonomi: Djilid I. Balai Pustaka. (Memuat pandangan Hatta mengenai kolektivisme dan institusi mufakat desa/nagari).
  • Istiawan, B. (2014). Selintas perkembangan sejarah Dharmasraya. Amoghapasa: Jurnal Penelitian Arkeologi, 1(1), 12–18.
  • Kozok, U. (2015). A 14th century Malay code of laws: The Nitisarasamuccaya. Institute of Southeast Asian Studies (ISEAS). (Buku otoritatif mengenai naskah Tanjung Tanah dan rekonstruksi era Adityawarman).
  • Miksic, J. N. (2019). Ancient Sumatra: Archaeology, history, and cosmos. Routledge.
  • Nichols, T. (2024). The death of expertise: The campaign against established knowledge and why it matters. Oxford University Press.
  • Pusat Penelitian Arkeologi Nasional. (2010). Laporan hasil ekskavasi situs percandian Pulau Sawah, Dharmasraya, Sumatera Barat. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
  • Radjab, M. (2019). Perang Padri di Sumatra Barat (1803–1838). Balai Pustaka.
  • Rangkuti, N. (2012). Arkeologi Dharmasraya: Menelusuri jejak-jejak peradaban di hulu Batanghari. Berkala Arkeologi Sangkhakala, 15(2), 145–160.
  • Ricklefs, M. C. (2001). A history of modern Indonesia since c. 1200 (3rd ed.). Palgrave Macmillan.
  • Said, E. W. (1978). Orientalism. Western Printing Services.
  • Soekmono, R. (1976). Pengantar sejarah kebudayaan Indonesia 2. Kanisius.

Penulis:
Achmad Puariesthaufani N.

Lulusan Magister (S2) UMSU Medan, praktisi SDM, serta peneliti. Ia aktif berorganisasi sebagai anggota ICMI Jakarta Selatan dan IKSP Jabodetabek. Sebagai penikmat kultur budaya dan sejarah Nusantara—khususnya tradisi Minang dan Jawa—ia rutin menuangkan pemikiran kritisnya seputar dinamika sosial-budaya