Sembari menyeruput kopi pagi, pikiran saya tiba-tiba sampai kepada Bung Hatta. Saya membayangkannya pada usia senja, duduk di meja kerja dengan peta trase jalan tol terbentang di hadapannya.
Peta itu melintasi sawah, kebun, kampung, dan tanah yang dalam dokumen administrasi disebut bidang tanah, tetapi bagi masyarakat nagari bisa berarti jauh lebih banyak: tanah pusako. Di meja yang sama terdapat berita penolakan terhadap trase Tol Sicincin–Bukittinggi dan kabar tentang flyover Padang Luar yang tersendat oleh persoalan lahan. Beberapa buku Hatta tergeletak di dekatnya: Demokrasi Kita serta Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun.
Jika persoalan itu benar-benar berada di hadapannya, Hatta mungkin tidak akan buru-buru memilih antara pemerintah dan masyarakat. Ia barangkali justru mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: untuk siapa jalan ini dibangun?
Jalan tol tentu dibutuhkan untuk mempercepat mobilitas, memperbaiki konektivitas, dan mendorong kegiatan ekonomi. Namun pembangunan tidak selesai ketika jalan telah terbentang. Ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting: siapa yang menanggung ongkosnya, siapa yang kehilangan ruang hidupnya, dan siapa yang paling banyak menikmati manfaatnya?
Di sinilah gagasan Hatta terasa relevan. Pembangunan baginya bukan sekadar urusan pertumbuhan dan infrastruktur, tetapi juga manusia, demokrasi, dan ekonomi rakyat. Karena itu, polemik tol di Sumatera Barat tidak semestinya disederhanakan menjadi pertarungan antara pihak yang mendukung pembangunan dan pihak yang dianggap menghambatnya.
Bukan Adat vis a vis Pembangunan
Saya kira Hatta tidak akan berdiri di pihak mereka yang menganggap pembangunan harus dihentikan hanya karena bersinggungan dengan tanah adat. Ia bukan romantikus yang menganggap masa lalu selalu lebih baik daripada masa depan. Sebagai modernis, ekonom, dan republikan, Hatta memahami bahwa kemajuan membutuhkan pendidikan, infrastruktur, industrialisasi, dan kegiatan ekonomi yang mampu memperbaiki taraf hidup rakyat.
Namun, menerima pentingnya pembangunan tidak berarti menerima anggapan bahwa rakyat harus selalu mengalah atas nama pembangunan. Sulit membayangkan Hatta menyetujui logika sederhana: “Ini pembangunan, karena itu rakyat harus menerima.”
Tanah ulayat bukan antitesis pembangunan. Sebaliknya, pembangunan juga tidak dapat dijadikan alasan untuk menyingkirkan hak dan suara masyarakat atas ruang hidupnya. Persoalannya bukan memilih antara adat atau pembangunan, melainkan memastikan pembangunan tetap berjalan tanpa menjadikan masyarakat sebagai pihak yang menanggung seluruh ongkos perubahan.
Ruang bagi Suara Rakyat
Dalam Demokrasi Kita, Hatta menyebut lima anasir demokrasi asli yang tumbuh dalam masyarakat Indonesia: rapat, mufakat, gotong royong, hak mengadakan protes bersama, dan hak menyingkir dari daerah kekuasaan raja.
Dua unsur terakhir menunjukkan bahwa rakyat bukan pihak yang harus selalu tunduk pada keputusan penguasa. Mereka memiliki ruang untuk menyatakan keberatan ketika hak atau kepentingannya diabaikan. Karena itu, penolakan terhadap suatu trase tidak serta-merta dapat dicap sebagai sikap anti-pembangunan.
Namun, demokrasi tidak berhenti pada hak untuk menolak. Rapat dan mufakat mengandaikan bahwa perbedaan kepentingan dibicarakan dan jalan keluar dicari bersama. Musyawarah, karena itu, bukan sekadar prosedur untuk memperoleh persetujuan, melainkan bagian dari proses menentukan bagaimana pembangunan dijalankan.
Musyawarah semestinya hadir sejak awal, bukan setelah trase ditetapkan lalu masyarakat hanya diminta menerimanya melalui sosialisasi. Pemerintah dapat terlebih dahulu menyampaikan rencana pembangunan kepada nagari, kemudian membuka ruang bagi masyarakat untuk menjelaskan kondisi tanah, permukiman, pusako, sumber penghidupan, serta wilayah yang perlu dihindari. Dari sanalah pilihan trase dibicarakan. Masyarakat tidak sekadar diberi tahu, tetapi ikut mencari jalan agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengabaikan ruang hidup mereka.
Prinsip ini beririsan dengan apa yang kini dikenal sebagai Free, Prior, and Informed Consent (FPIC): masyarakat terdampak memperoleh informasi yang memadai, dilibatkan sebelum keputusan penting dibuat, dan diberi ruang menyatakan sikap secara bebas. Dalam kasus jalan tol, unsur prior menjadi sangat penting. Pelibatan masyarakat kehilangan maknanya jika dilakukan setelah garis trase dianggap selesai.
Tanah Ulayat dan Kepastian Pembangunan
Tanah ulayat tidak semestinya dipandang sebagai alasan sebuah proyek terus tersendat. Persoalannya adalah bagaimana memberi kepastian ketika pembangunan masuk ke dalam struktur penguasaan tanah dan tata kehidupan yang telah lama terbentuk. Titik temunya terletak pada aturan main yang jelas: bagaimana tanah diperoleh, siapa yang berwenang memberi persetujuan, bagaimana keberatan diselesaikan, dan kapan sebuah kesepakatan dianggap final.
Dengan kepastian seperti itu, tanah ulayat tidak perlu ditempatkan sebagai hambatan pembangunan. Yang perlu diperbaiki justru tata kelolanya. Biaya lahan masih dapat dihitung, tetapi ketidakpastian jauh lebih sulit dihitung. Perubahan trase, penolakan yang muncul belakangan, dan sengketa berkepanjangan pada akhirnya juga menjadi biaya pembangunan. Karena itu, kepastian tidak cukup diperoleh dari keputusan yang cepat. Ia harus lahir dari proses yang jelas dan memiliki legitimasi sejak awal.
Tanah Lepas, Lalu Apa?
Jalan tol bukan sekadar menghadirkan konektivitas baru. Ketika trase melewati tanah ulayat dan kampung, maka yang berubah tidak hanya bentang fisik. Ruang hidup, hubungan sosial, dan bahkan memori sebuah kaum dapat ikut terdampak.
Ada tempat-tempat yang tidak mudah diganti dengan uang: pandam pakuburan, rumah gadang, musala, atau rumah lama yang menyimpan sejarah keluarga. Sebisa mungkin trase menghindarinya. Jika tidak mungkin, pemindahan atau penggantiannya harus dibicarakan bersama warga dengan menghormati nilai adat yang melekat di dalamnya.
Hal yang sama berlaku ketika jalan memutus akses ke sawah, antarjorong, atau ruang komunal. Jangan sampai jalan yang dibangun untuk mempercepat mobilitas justru membuat masyarakat harus memutar jauh menuju lahan yang selama ini mereka garap. Jika lahan produktif hilang, keberlanjutan penghidupan mereka juga harus menjadi bagian dari perhitungan pembangunan.
Di sinilah gagasan ekonomi Hatta memberi ukuran yang lebih adil bagi pembangunan. Rakyat tidak semestinya kehilangan kedudukan sebagai pelaku ekonomi hanya karena tanah mereka digunakan untuk kepentingan umum. Dalam kebijakan hari ini, prinsip itu dapat diterjemahkan melalui pemulihan usaha atau lahan produktif, peningkatan keterampilan bagi mereka yang kehilangan mata pencaharian, serta pembukaan ruang bagi koperasi dan UMKM lokal untuk menikmati kegiatan ekonomi yang tumbuh di sepanjang koridor jalan. Mereka tidak boleh hanya menanggung ongkos pembangunan, tetapi juga harus memiliki kesempatan menikmati manfaat yang dihasilkannya.
Pada akhirnya, saya tidak tahu apakah Hatta akan meminta trase itu diteruskan, dipindahkan, atau dirancang ulang. Mengaku mengetahui jawabannya justru hanya akan menjadikan Hatta pembenar bagi pendapat kita sendiri. Namun saya membayangkan ia akan kembali memandangi peta di hadapannya dan mengingatkan satu hal: jalan memang perlu dibangun, tetapi rakyat yang tanah dan ruang hidupnya dilewati tidak boleh ditinggalkan di belakang.? Lalu pertanyaan itu kembali muncul: untuk siapa jalan ini dibangun?

Penulis:
Hardiansyah Padli
Merupakan pegiat sosial, akademisi sekaligus periset bidang Ekonomi Islam kelahiran Aceh Tenggara yang kini mengabdi di UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Kepakarannya berpusat pada perbankan dan tata kelola keuangan syariah, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta penerapan etika Islam dalam aktivitas ekonomi kontemporer. Kajiannya secara khusus menyoroti adaptasi prinsip-prinsip syariah guna mengatasi dinamika modern, mulai dari pemerataan akses finansial, percepatan transformasi digital, hingga penguatan ekonomi berbasis komunitas.