Coba dengar cara orang Minang bicara. Hampir tidak ada nasihat, sindiran, atau teguran yang lepas dari kiasan alam. Kayu gadang, aie gadang, tapian, bukit, lauik, ranting, daun, aia mailia, gunuang semua dipinjam untuk bicara soal manusia, soal etika, soal kekuasaan. Bahasa adat Minangkabau bukan sekadar dihiasi alam, ia dibangun dari alam. Masyarakat yang begitu fasih berkias pada alam ini, dalam praktiknya termasuk salah satu daerah yang paling banyak dijumpai perusakan sungai dan hutan melalui penambangan dan penebangan liar.
Ada penjelasan yang masuk akal kenapa falsafah orang Minang sejenuh ini oleh alam. Dalam masyarakat agraris lama, sebelum ada peta, sebelum ada penyuluh pertanian, pengetahuan tentang kapan tanah longsor, kapan sungai akan meluap, kapan musim tanam tiba, disimpan bukan di kertas melainkan di kalimat yang dihafal dan diwariskan lisan. Petatah petitih, dengan begitu pada awalnya bukan sekadar hiasan retorika, melainkan semacam arsip ekologis cara masyarakat mengunci pengetahuan tentang daya dukung lingkungan ke dalam bentuk yang mudah diingat dan diturunkan. Alam takambang jadi guru, dalam pengertian ini adalah pernyataan metodologis agar alam diamati, dibaca polanya lalu polanya dijadikan aturan hidup.
Ekososialis kemudian menjelaskan ini sebagai retakan metabolisme antara masyarakat dan alam, sebuah kondisi ketika praktik material manusia dalam mengelola sumber daya terputus dari siklus ekologis yang dulunya menjadi acuannya, sementara bahasa dan simbol yang lahir dari hubungan lama itu tetap dipakai seolah hubungan itu masih utuh. Ketika tanah ulayat mulai ditarik ke dalam pasar tanah, ketika hutan larangan yang dulu berfungsi menahan air diubah jadi hak guna usaha perkebunan, praktik mengelola alam berubah total tapi bahasa untuk membicarakannya tidak ikut berubah. Orang tetap berpidato dengan alam takambang jadi guru di depan izin konsesi yang baru diteken, tetap mengutip kayu gadang ditangah koto sambil menyaksikan hutan di baliknya ditebangi rata. Kiasan itu berhenti menjadi arsip pengetahuan, dan berubah jadi kosmetik jargon yang membuat orang merasa masih dekat dengan alam padahal yang sedang dilakukan adalah sebaliknya.
Bedah satu per satu, pola ini semakin kentara. Kayu gadang ditangah koto, Nan bapucuak sabana bulek, Nan baurek sabana tunggang, Batang gadang dahannyo kuek, Daun rimbun buahnyo labek. Ureknyo tampek baselo, Batangnyo tampek basanda, Dahan kuaik buliah bagantuang, Daun rimbun buliah balinduang / tampek bataduah kahujanan, tampek balinduang kapanehan. Ka pai tampaik batanyo, ka pulang tampaik babarito sebetulnya kiasan yang sangat presisi secara ekologis. Pohon besar memang secara harfiah menahan tanah dari longsor lewat jaringan akarnya, menyimpan air lewat kanopinya, menciptakan iklim mikro yang melindungi tanaman di bawahnya. Tapi begitu kiasan ini dipakai untuk membahasakan kepemimpinan, fungsi ekologis aslinya justru dilupakan.
Begitu juga katirisan di ateh mambasahi nan di bawah. Ini kiasan tentang siklus air, tentang bagaimana sesuatu yang jatuh dari atas akan membasahi apa pun di bawahnya dipinjam untuk bicara soal tanggung jawab pemimpin terhadap rakyatnya. Tapi coba baca ulang secara harfiah, katirisan yang sesungguhnya air keruh dari bekas tambang, lumpur dari hulu yang gundul itu memang benar-benar menetes dan membanjiri nagari di bawahnya. Hanya saja, ketika bicara secara harfiah soal katirisan sungguhan, tanggung jawab itu jarang ditagih ke pihak yang sama yang dulu difigurkan sebagai atap dalam metafora.
Adat diisi limbago dituang dan adat dipakai baru kain dipakai usang juga menarik dibedah, sebab kiasan ini konon menegaskan bahwa isi aturan adat bisa menyesuaikan konteks zaman dan tempat sementara bentuknya tetap. Dalam praktik agraris hari ini, kelenturan itu nyaris selalu bergerak searah, melonggar untuk mengakomodasi investasi, mengeras untuk mendisiplinkan tubuh dan moral individu. Bahasa yang tadinya lahir dari pengamatan atas fleksibilitas alam, tentang bagaimana sungai berubah alur, bagaimana musim bergeser, kini dipakai untuk melegitimasi fleksibilitas yang justru menguntungkan pihak yang punya modal untuk merundingkan ulang batas tanah ulayat.
Pola tebang pilih ini bukan hanya sebuah tuduhan, banyak penelitian dan pemberitaan yang menjelaskan bagaimana masyarakat adat Minangkabau bernegosiasi dengan aktivitas ekstraktif yang merusak akar adatnya. Beberapa penelitian tentang tanah ulayat di Sumatera Barat mencatat bahwa amanah menjaga tanah ulayat yang diberikan kepada mamak kepala waris kerap disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, ketika sebagian mamak tergoda uang dari pihak luar untuk melepas atau mengalihkan tanah ulayat kaumnya. Liputan Mongabay Indonesia pada 2023 turut mencatat bahwa perolehan hak atas tanah oleh sejumlah perusahaan sawit di Sumatera Barat umumnya hanya berdasar surat penyerahan dari ninik mamak, sebuah mekanisme yang secara hukum agraria nasional tidak sepenuhnya memenuhi syarat materiil perolehan hak atas tanah. Bahkan ada kasus yang sampai berujung kekerasan horizontal, sebagaimana dicatat media lokal Padangkita, ketika di sejumlah nagari mamak dan kemenakan sampai bentrok karena sengketa kebun sawit, dan salah seorang datuk dipenjarakan oleh masyarakatnya sendiri karena menjual tanah ulayat kaumnya kepada perusahaan.
Namun perlu ditegaskan, pola ini tidak berlaku rata pada semua tokoh adat dan menjadikannya generalisasi total justru mengaburkan persoalan. Dokumentasi konflik lahan sawit oleh Walhi di Nagari Gunung Selasih, Dharmasraya misalnya, memperlihatkan bahwa sebagian ninik mamak menyerahkan tanah ulayat lewat kesepakatan resmi dengan skema bagi hasil kebun plasma, namun perusahaan sendiri yang kemudian mengingkari komitmennya. Di sisi lain, laporan dari Nagari Koto Malintang justru menunjukkan arah sebaliknya, ninik mamak menolak keras klaim perusahaan atas tanah ulayat dan menegaskan tidak pernah ada musyawarah adat maupun persetujuan yang diberikan. Artinya, yang sedang dibedah di sini bukan watak orang Minang secara esensial, melainkan sebuah pola struktural, situasi ketika tekanan pasar tanah dan lemahnya perlindungan hukum ulayat membuka celah bagi sebagian pemangku adat untuk mengkhianati amanah yang sama yang mereka kutip dalam petatah petitihnya sendiri.
Ekososialis kembali memberikan penjelasan yang masuk akal untuk digunakan di Ranah Minang. Penjelasan di atas bukan menuduh bahwa falsafah alam takambang jadi guru itu keliru, melainkan pengingat bahwa falsafah tanpa penegakan material hanyalah sebuah estetika. Selama kiasan tentang alam terus dipakai untuk menghias pidato, memperindah pasambahan, dan menegakkan disiplin atas tubuh serta susila individu, sementara kiasan yang sama tidak pernah cukup tajam dipakai untuk mendisiplinkan izin tambang, alih fungsi hutan larangan, dan penjualan tanah ulayat maka alam takambang jadi guru sesungguhnya sedang diperlakukan seperti guru yang dihormati namanya di depan kelas, tapi diabaikan ajarannya begitu kelas selesai.
Sumber rujukan: Mongabay Indonesia, “Konflik Lahan Sawit di Sumatera Barat, Begini Masukan Upaya Penyelesaian” (2023); Padangkita, “Sawit Minang” (2020); Pengadilan Agama Cilegon, “Kepastian Hukum Bagi Tanah Ulayat Masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat”; Krajan.id, “Konflik Tanah Ulayat dan Kearifan Hukum Adat di Sumatera Barat” (2025); dokumentasi profil konflik Walhi, “PT Bina Pratama Sakato Jaya” (walhi.timby.org).

Penulis:
Wahyu Purnama
Mahasiswa Pascasarjana Sosiologi Pedesaan IPB/Alumnus Ilmu Politik Universitas Andalas