Pada 27 Juni 2026, salah seorang konten kreator Instagram yang bernama Ammar Alwandi mengunggah sebuah konten mengenai Perang Padri dengan tajuk “Kenapa masyarakat Minangkabau melupakan Adityawarman”? Pertanyaan itu diklaim disampaikan oleh salah seorang peserta tur museum yang dipandu oleh saudara Alwandi sendiri.

Di sudut kiri bawah konten tersebut, ia menulis kalimat:
“Setelah Kaum Ulama memenangkan Perang Padri, terjadi keterputusan sejarah di orang-orang Minang mengenai sejarah era klasik Hindu-Buddha, semua arca-arca baik yang dikirim dari kerajaan di Jawa dan juga arca-arca yang dibuat di Sumatra dihancurkan karena syariat Islam. Jadilah orang Minang gak kenal siapa itu Adityawaman, penguasa “Half-Blood” Jawa Melayu yang dulu bestie banget sama Gajah Mada.”
Narasi di atas jika dikaji secara historis menemukan kecacatan data. Namun tulisan tersebut tidak cukup sampai di situ. Ia memenuhi isi kontennya dengan penjelasan lisan yang terdengar cukup janggal bagi para pembelajar sejarah. Narasi yang ia sampaikan secara lisan, saya kutip secara verbatim sebagai berikut:
“Perang Padri itu ya, eee, antara kaum adat dan kaum apa tuh?”
“Ulama!” (jawab salah seorang peserta tur museum)
“Kaum adat dan kaum satunya lagi, itu kan. Mereka perang, kan? Nah yang menang kebetulan kaum yang satunya lagi, gitu. Sehingga, eee, terjadi kesepakatan yang namanya Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. Artinya adat berdasarkan Al-Qur’an gitu kan. Nah, mungkin pada waktu itu yang dianggap, eeee, patung-patung seperti ini (menunjuk pada patung Adityawarman) entah dibuang, entah apa, entah dihancurkan gitu kan. Tapi untung si Adit ini, dia terkubur gitu. Adityawarman ini terkubur dalam tanah. Yang nongol hanya lututnya aja. Yang nongol ke di atas tanah itu lututnya aja.”
“Dan dikira orang-orang setempat tuh buat gosok parangnya gitu. Makanya ini kan dia apa namanya, aus gitu kan. Itu selama waktu yang lama dibuat gosok, dikira batu kali ya.”
Narasi yang disampaikan Alwandi pada kontennya harus diakui singkat, padat dan jelas-jelas mengandung kekeliruan sejarah khas seseorang yang gemar melakukan cocoklogi. Dalam tulisan ini, saya akan memberikan catatan kritis atas konten yang dibuat secara serampangan tersebut.
*
“Setelah Kaum Ulama memenangkan Perang Padri, terjadi keterputusan sejarah di orang-orang Minang mengenai sejarah era klasik Hindu-Buddha, semua arca-arca baik yang dikirim dari kerajaan di Jawa dan juga arca-arca yang dibuat di Sumatra dihancurkan karena syariat Islam”.
Menariknya, tingkat kepastian antara caption (di sudut kiri bawah) dan penjelasan lisan secara logis justru tidak sama.
Caption menyatakan bahwa semua arca dihancurkan karena syariat Islam, sementara ketika menjelaskan patung Adityawarman, Alwandi sendiri menggunakan kata ‘mungkin’, ‘entah dibuang’, dan ‘entah dihancurkan’. Ia sendiri tampak ragu-ragu dalam pernyatannya.
Dengan demikian, sebuah dugaan justru diubah oleh Alwandi secara “ajaib” sebagai fakta historis. Di sini, Alwandi mengalami kecacatan berpikir epistemik. Narasi yang ia sampaikan justru mengandung kontradiksi epitemologis.
Pertanyaan selanjutnya, apakah benar demikian? Jawabannya jelas benar jika bersumber dari “omong kosong mimpi di siang bolong”.
Omong kosong pertama? Sejak kapan Kaum Ulama memenangkan Perang Padri? Basic sejarah paling dasar mengenai Perang Padri saja Alwandi tidak paham dan justru melakukan jumping of conclusion. Perang Padri justru dimenangkan oleh pemerintah kolonial Hindia-Belanda. Perlu diingat, huru-hara Padri ini melibatkan dua periode yang diselingi dengan satu periode gencatan senjata.
- Periode Pertama (Gerakan Padri – Kaum Adat vs Kaum Ulama/1803-1825).
Ini adalah konflik internal masyarakat Minang yang sama-sama beragama Islam. Pembedanya ialah bahwa Kaum Adat yang diinstusionalisasi oleh Kerajaan Pagaruyung sangat mengutamakan adat-tradisi dalam pelbagai hal sedangkan Kaum Ulama membawa misi memberantas kebiasaan-kebiasaan yang dianggap keliru dalam perspektif mereka; seperti judi dan sabung ayam yang masih lestari di lingkungan Minangkabau di masa itu.
Periode 1803-1821 diwarnai oleh kekerasan antar kedua belah pihak namun Gerakan Padri belum menemukan titik akhir karena keterdesakan Kaum Adat dalam konflik tersebut menyebabkan Sultan Arifin Muningsyah menyingkir dari pusat kerajaan.
Pada kemelut yang belum berkesudahan ini, kemenakan sang sultan yakni Sultan Alam Bagagarsyah bersama beberapa pemuka Kaum Adat mengambil inisiatif untuk menemui pemerintah kolonial demi membantu Kerajaan Pagaruyung meredam gejolak internal menghadapi Kaum Ulama.
Beberapa pemuka Kaum Adat dan sejarawan belakangan menilai bahwa inisiatif Sultan Alam Bagagarsyah tersebut tidak memiliki legitimasi sebab ia dianggap tidak memiliki hak atas Kerajaan Pagaruyung.
Inisiatif ini dibayar mahal sebab pemerintah kolonial menganggap hal tersebut sebagai tanda pengajuan penyerahan Kerajaan Pagaruyung terhadap pemerintah kolonial Hindia Belanda dan hal tersebut semakin dikukuhkan dengan menjadikannya sebagai Regent van Tanah Datar—setingkat Bupati—serta secara de facto menjadikan wilayah Pagaruyung sebagai bagian dari pemerintahan kolonial Hindia Belanda.
Pada 1821-1825, Kaum Adat yang dipimpin oleh pasukan Belanda mampu mendesak Kaum Padri.
- Periode Gencatan Senjata (1825-1831)
Periode ini terjadi karena pemerintah kolonial menarik mundur pasukannya di dalam masa konflik internal Gerakan Padri oleh sebab meletusnya Perang Diponegoro (1825-1830) di Jawa. Pasukan-pasukan yang diturunkan menumpas Kaum Padri diminta membantu mengalahkan Diponegoro. Di masa ini, pemerintah kolonial cenderung bersikap lembut dengan membuat pelbagai perjanjian damai dengan Kaum Padri, hal ini dipicu oleh sebab menurunnya kuantitas pasukan perang yang difokuskan di Perang Jawa.
Hal ini dapat diketahui bagaimana Belanda menggunakan perpanjangan tangan saudagar Van den Berg yang bermitra erat dengan saudagar di pedalaman Minangkabau dan jasa orang Arab bernama Said Al-Jufri yang selain sebagai seorang Arab (representasi muslim), ia juga diisukan sebagai keturunan Rasulullah Muhammad SAW.
- Periode Perang Padri (Minangkabau vs Belanda/1831-1838)
Periode ini adalah periode masyarakat Minangkabau menghadapi pemerintah kolonial Belanda. Masyarakat Minangkabau agaknya melihat bahwa bekerjasama dengan Belanda adalah sesuatu yang tidak begitu menguntungkan mereka. Perang tetap berlangsung yang berpuncak pada ditangkapnya Tuanku Imam Bonjol secara licik oleh pemerintah kolonial lalu pemerintah kolonial mengasingkannya ke Manado hingga ia disemayamkan di sana. Pada 1838 Perang Padri resmi berakhir dan Padangsche Bovenlanden (Dataran Tinggi Padang) resmi dikuasai pemerintah kolonial secara de jure.
Satu kalimat miskonsepsi Alwandi telah dibantah bahwa kemenangan di masa Perang Padri tidak diperoleh oleh Kaum Ulama melainkan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda. Lalu, pernyataan yang ditulis Alwandi cukup berbahaya sebab tidak memiliki landasan historis yang jelas.
Alwandi mengklaim bahwa semua arca-arca dihancurkan oleh syariat Islam namun ia tidak memberikan referensi mengenai hal itu. Tidak ada satu kutipan pun dalam tulisan Christine Dobbine, Muhammad Radjab ataupun Hamka yang menulis seperti yang diklaim Alwandi. Sebab tiga orang ini telah meneliti mengenai Perang Padri dan mewarnai historiografi Perang Padri itu sendiri.
Justru seorang Ammar Alwandi yang menyajikan satu novelty dalam kajian sejarah dengan sumber antah-barantah. Jika ia mampu menunjukkan bukti ilmiah, ia sangat layak meraih gelar Doktor di Universitas Leiden dan berhenti menjadi konten kreator di Instagram lalu menjadi Guru Besar Sejarah.
Saya sempat berkomentar di akun @nusa.angka mengenai referensi yang ia gunakan. Sebab pertengahan tahun 2025, di ruang FISIP Universitas Andalas, seorang ahli filologi asal Minangkabau yang menjadi dosen di Universitas Leiden , Belanda yakni Dr. Suryadi bercerita bahwa ia tengah membantu penelitian seorang mahasiswa Doktoral yang menulis disertasi mengenai Minangkabau Pra-Islam.
Saya justru mempunyai dugaan baik bahwa Alwandi sebelumnya telah berkorespondensi dengan mahasiswa tersebut ataupun dengan Suryadi di Leiden sebelum membuat konten tersebut. Saya menanyakan secara terbuka sumber apa yang ia gunakan, lalu ia mengirimkan potongan halaman tulisan Jefrrey Hadler dalam buku “Muslims and Matriarchs: Cultural Resilience in Indonesia Through Jihad and Colonialism” sebagai berikut.

Sumatra Barat. Kombinasi antara reformisme yang terlokalisasi dan pengaruh yang menyerupai Wahabisme ini kemudian dikenal sebagai gerakan Padri.
Dalam sebuah tindakan kekerasan yang secara langsung menentang matriarkat Minangkabau, seorang Padri ekstremis, Tuanku Nan Renceh, membunuh bibi dari pihak ibunya. Kaum Padri menyatakan jihad terhadap elite tradisional matrilineal, membakar rumah gadang dan membunuh para pemimpin tradisional yang mempertahankan adat dalam menghadapi aturan-aturan keagamaan. Perang Padri merupakan rangkaian konflik berkepanjangan, dan “negara” Padri, yang dipengaruhi oleh tradisi politik Minangkabau yang terdesentralisasi dan demokratis, tidak memiliki hierarki administratif yang jelas. Desentralisasi kekuasaan memungkinkan berkembangnya bentuk perang gerilya secara alamiah, yang tidak mendorong terjadinya pertempuran penentu atau kemenangan telak. Pada 1815, kaum Padri, dengan menggunakan perundingan damai sebagai tipu muslihat, membantai keluarga kerajaan Pagaruyung di dekat Batusangkar. Mereka kemudian berbalik melawan Tuanku Nan Tuo dan Syekh Jalaluddin, para reformis moderat, dengan menyebut keduanya Rahib Tuo (“pendeta Kristen tua”) dan Rajo Kafir (“Raja Orang Kafir”).
Selama dua puluh tahun, pertempuran sporadis antara kekuatan reformis dan tradisionalis mengguncang kestabilan Sumatra Barat. Karena ingin memulihkan perekonomian Belanda setelah Perang Napoleon (dan terlebih lagi setelah pemisahan Belgia pada 1830), serta tergoda oleh kabar mengenai emas dan kekuasaan istana Minangkabau, pada 1821 pemerintah kolonial Belanda kembali ke pelabuhan Padang, menandatangani perjanjian dengan kaum tradisionalis, dan mengirim pasukan ke pedalaman. Pada titik inilah arsip Belanda yang sangat luas mulai mengendalikan historiografi Perang Padri.
Menurut historiografi tersebut, serangkaian perjanjian dan dugaan pengkhianatan dari semua pihak yang terlibat mewarnai dua belas tahun pertempuran yang sulit. Namun, pada 1830 Belanda mampu memperkuat kembali pasukan mereka dengan pasukan Belanda dan Jawa yang baru saja memperoleh kemenangan atas Diponegoro, dan pada 1832 Belanda telah mengalahkan Bonjol serta tampaknya memasukkan Sumatra Barat ke dalam wilayah koloninya yang sedang berkembang pesat.
Akan tetapi, runtuhnya kaum Padri pada 1833 justru diikuti oleh penyatuan kaum Muslim reformis dan kaum tradisionalis matrilineal dalam perlawanan yang kembali menguat terhadap pendudukan asing. Enam tahun lagi perang hebat pun berlangsung, dan pada 1838 orang-orang Minangkabau akhirnya dikalahkan; para pemimpin mereka dibunuh atau, seperti Tuanku Imam Bonjol, diasingkan.
Menurut arsip dan historiografi yang berwibawa, masuknya Belanda ke dalam konflik dengan berpihak kepada kaum tradisionalis adat matrilineal itulah yang mencegah Sumatra Barat menjadi pos Wahabi permanen. Memoar Tuanku Imam Bonjol membantah narasi ini.
Ketika saya menyampaikan “protes” bahwa tidak ada satupun kalimat yang menyebutkan bahwa Kaum Padri menghancurkan situs-situs peninggalan Hindu-Buddha pada buku Jeffrey Hadler, Ammar Alwandi diam seribu bahasa. Ia tidak menanggapi komentar balasan saya, ia justru menyematkan dua komentar buruk secara data sekaligus anakronistik di konten tersebut.
Inilah yang disebut oleh Tom Nichols dalam “The Death of Expertise” yang menyatakan bahwa para konten kreator tidak jelas di media sosial lebih diminati ketimbang para pakar yang jelas latar belakang akademiknya.
Sebab kebanyakan konten kreator—tidak untuk menyebutkan semua—hanya menjual sensasi. Sedangkan untuk menyajikan sejarah secara komprehensif dibutuhkan alat yang bernama metodologi sejarah, kemampuan membaca sekaligus menyeleksi literatur dan naskah serta pemahaman mengenai historiografi.
Hal-hal semacam ini tentu lebih melelahkan ketimbang melakukan yapping di media sosial, bukan?
Atau, jika kita gunakan reverse logic bahwa yang dimaksud Alwandi sebagai peninggalan Hindu-Buddha ialah Istana Pagaruyung yang dibakar oleh Kaum Padri, apakah dapat diterima? Bisa saja, jika menggunakan pendekatan alwandi-isme (cocoklogi). Sebab dalam tulisan Hadler ia menyebutkan “rumah gadang” dibakar dan catatan Thomas Raffles menyebut Istana Pagaruyung habis pada 1818.
Jika Alwandi menafsirkan secara serampangan bahwa Istana Pagaruyung = peninggalan atau representasi dari Hindu-Buddha, maka ia keliru bin sakran (mabuk). Sebab Istana Pagaruyung bukanlah representasi dari Hindu-Buddha.
Kenapa saya berargumen demikian? Sebab satu-satunya petunjuk dari buku Hadler yang ia cuplik ialah “membakar rumah gadang dan membunuh para pemimpin tradisional yang mempertahankan adat dalam menghadapi aturan-aturan keagamaan.” Tidak ada satu keterangan mengenai penghancuran arca Hindu-Buddha.
Agaknya Alwandi menerjemahkan perusakan rumah gadang ataupun Istana Pagaruyung— seperti yang dijelaskan Raffles—merupakan perusakan peninggalan Hindu-Buddha secara simbolik.
Justru konflik Padri yang mula-mula melibatkan Kaum Adat vs Kaum Ulama adalah konflik sesama urang awak (masyarakat Minangkabau) yang beragama Islam. Kelompok Adat bukanlah kelompok yang mewakili masyarakat Pra-Islam Hindu-Buddha di Minangkabau.
Jadi sekali lagi, argumen—jika layak disebut demikian—Alwandi selain tidak berdasar dan anakronistik, konten tersebut juga lebih banyak berisi khayalan belaka. Meminjam kalimat Buya Hamka saat mempreteli isi buku M.O Parlindungan terkait Perang Padri ialah “buku yang berisi dusta dan godang hota”.
Begitupun tulisan Alwandi juga merupakan “tulisan yang penuh dusta dan godang hota” dan tak layak dijadikan rujukan sama sekali!
**
Kita masuk ke pernyataan keliru bin sakran selanjutnya yakni: “Jadilah orang Minang gak kenal siapa itu Adityawaman, penguasa “Half-Blood” Jawa Melayu yang dulu bestie banget sama Gajah Mada.”
Ini salah satu pernyataan yang menggelitik masyarakat Minangkabau secara umum dan saya secara khusus. Saya tidak tahu entah di mana Ammar Alwandi dilahirkan dan dibesarkan. Pemerintah Sumatera Barat telah menjadikan Budaya Alam Minangkabau (BAM)—sekarang dinamakan Muatan Lokal Keminangkabauan—sebagai mata pelajaran wajib sekolah di seluruh wilayah Sumatera Barat.
BAM juga memuat kisah mengenai Adityawarman yang merupakan keturunan Jawa-Minang. Menyebut bahwa orang Minang tidak kenal Adityawarman serupa seperti menyebut bahwa orang Jawa tidak mengenal Ken Angrok dan orang Sunda tidak mengenal Dyah Pitaloka yang tewas di tangan Gadjah Mada yang disebut sebagai bestie-nya orang Minang dalam pemahaman alwandi-isme.
Upaya menginstitusionalisasikan sejarah masa lampau masyarakat Minangkabau baik di masa Pra Islam maupun masa setelahnya dengan menjadikan BAM sebagai muatan lokal wajib di seluruh wilayah administratif Sumatera Barat justru menunjukkan upaya penghubung ingatan kolektif dengan cara menjadikan institusi pendidikan sebagai medium perekat sejarah. Hal ini justru mematahkan klaim Alwandi yang menyatakan:
“Jadilah orang Minang gak kenal siapa itu Adityawaman, penguasa “Half-Blood” Jawa Melayu yang dulu bestie banget sama Gajah Mada.”
Pertanyaan pengunjung museum yang menyebut bahwa “Orang Minangkabau melupakan Adityawarman” kepada Alwandi—guide cum content creator—yang dijawab secara keliru bin sakran ibarat percakapan antara si buta dan si tuli.
Lalu gaya bicara sedikit “kecentilan” Alwandi yang seolah-olah “ketakutan” menyebut Kaum Ulama dan mengganti frasa “Kaum Ulama” dengan “Kaum yang Satunya” merupakan gaya bicara yang menunjukkan bahwa ia sendiri tampak dangkal akan pemahaman sejarah.
Bagi orang Minangkabau peperangan Kaum Ulama dan Kaum Adat itu bukanlah sesuatu yang sensitif yang perlu ditutup-tutupi. Ia adalah memori kolektiif urang awak yang membentuk Minangkabau hari ini.
Keausan bernalar Alwandi yang menyebut Kaum Ulama menang dalam Perang Padri dengan mencatut Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (Piagam Bukit Marapalam) adalah sesuatu yang secara telanjang menunjukkan betapa lemahnya pemahaman sejarah Alwandi.
Dalam Seminar Nasional Tuanku Imam Bonjol dan Tuanku Rao di Lubuk Sikaping pada 17-18 Desember 2008 menyatakan bahwa salah satunya “Belum terdapat bukti sejarah tentang Piagam Bukit Marapalam”. Pemateri dalam seminar tersebut di antaranya:
- Drs Sjafnir Aboe Nain Dt Kando Maradjo (Staf Pengajar Ketahanan Nasional Pasca Sarjana UGM Yogyakarta), dengan makalah “ Islam di. Minangkabau: Landasan Perjuangan Tuanku Imam Bonjol dalam Ikrar Hukum Adat Basandi Syarak”,
- Dr Haedar Nashir (Pengurus Pusat Muhammadiyah), dengan Makalah: “ Menyibak Purifikasi Islam Tuanku Imam Bonjol dan Tuanku Rao”.
- Prof Dr. Gusti Asnan (Guru Besar Ilmu Sejarah Universitas Andalas), dengan makalah: “ Tuanku Imam Bonjol dan Penulisan Sejarah”.
- Prof Dr Mestika Zed (Guru Besa Ilmu Sejarah Univesitas Negeri Padang), dengan makalah: “Tuanku Rao; Riwayat Hidup Tokoh Paderi di Kawasan Utara Minangkabau”.
- Dr Phil Ichwan Azhari (Guru Besar Ilmu Sejarah Universitas Negeri Medan), dengan makalah: “Tuanku Rao dalam Historiografi Tradisional Tapanuli”.
- Prof Dr Taufik Abdullah (Guru Besar Ilmu Sejarah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia/LIPI), dengan makalah :” Pahlawan dan Dendam Sejarah”.
- Dr. Saafroedin Bahar, mewakili Kepala Arsip Nasional RI (ANRI), dengan makalah: “Peranan Arsip sebagai Memori Kolektif Bangsa” [dengan tambahan presentasi lisan tentang “ Relevansinya dengan Perjuangan Tuanku Imam Bonjol”. ].
Agaknya hal ini menjelaskan bahwa Alwandi secara basic pemahaman Perang Padri amatlah buruk. Ia tampaknya perlu mengambil mata kuliah Sejarah Indonesia Masa Kolonial sebanyak 3 SKS sebelum membuat konten-konten yang justru pada akhirnya “menyesatkan” orang banyak.
***
Tidak berhenti sampai di situ. Saat konten tertanggal 27 Juni 2026 tersebut dipenuhi komentar masukan dan kritikan, tidak satupun dari komentar senada tersebut yang ia gubris. Alwandi justru mencari validasi dari konten yang memframing kealfaan urang awak mengenai memori kolektifnya dengan membuat satu konten pada 5 Juli 2026.
Ia melakukan random sampling di “Festival Alek Gadang Minangkabau 2026” yang diselenggarakan di Cityplaza Jatinegara, Jakarta Timur pada 15 Juli 2026.

Apakah itu tingkah polah intelektual? Bagaimana mungkin Anda melakukan riset mengenai memori kolektif masyarakat Minangkabau justru bukan di wilayah asalnya? Pertanyaannya ialah, apakah fair menjadikan Minang perantauan sebagai representasi orang Minang secara keseluruhan?
Ini sama seperti Cina peranakan yang ditanyai mengenai kultur origin dari Tionghoa. Apakah jawaban Cina peranakan yang ditanyai secara random sampling dapat dijadikan validasi untuk merepresentasi pandangan keseluruhan orang Tionghoa? Jika menggunakan pendekatan orang waras dan akal sehat tentu jawabannya adalah tidak.
Di konten yang ia rekam di Jakarta dan diunggah pada 5 Juli 2026 tersebut, salah satu akun mencuplik salah satu artikel mengenai Tambo dan memberikan komentar “keturunan iskandar zulkarnain katanya” dan Alwandi hanya memberi komentar berupa face with open mouth yang mengindikasikan bahwa ia menunjukkan perasaan bingung atau tidak menyangka.
Seolah-olah Alwandi memberikan pesan tersirat “Hah?! Serius? Wah benarkah? Kok Bisa?” dan ia merepetisi itu sebanyak tiga kali. Apakah itu sebuah sindiran secara laten? Hanya Alwandi yang dapat menjawab komentar repetisi emoji sebanyak tiga kali itu.
Hanya orang yang dangkal pemahaman akan sejarah yang menjadikan tambo satu-satunya rujukan ilmiah sejarah akademis. Menanggapinya pun menunjukkan bahwa ia sama dangkalnya dengan si penyampai pesan. Ini membuktikan bahwa ia sangat tidak paham atau tidak pernah bersentuhan dengan historiografi dan metodologi sejarah.
Lalu salah satu akun lainnya mengomentari “akhirnya” dan “iseng banget mas mas” ini agaknya berkorelasi dengan konten Alwandi tertanggal 26 Juni 2026 yang menimbulkan perdebatan panas.
Alwandi lalu menjawab komentar tersebut dengan “wkwkwk boleh dicoba ketemu orang minang?”. Maksud saya, apakah Alwandi hendak menjadikan urang awak objek uji coba untuk memuaskan hasratnya mengenai kekeliruannya akan sejarah Minangkabau yang justru tidak ia pahami secara utuh?

Pertanyaan historisnya ialah, apa landasan Alwandi menyebut bahwa orang Minang melupakan Adityawarman? Jika ia merujuk pada random sampling di salah satu mall dan pusat hiburan Jakarta, jawaban ini justru tertolak dengan sendirinya sebab ia justru telah keluar dari batasan spasial dan temporal dari pertanyaan yang ia ajukan sendiri dalam kontennya.
Jika ia tetap bersikeras mempertahankan klaim “orang Minang melupakan Adityawarman” maka ia harus hadir sebagai peneliti dengan melakukan riset ilmiah dengan memperhatikan kaidah-kaidah akademis untuk mendukung klaim tesebut.
Selanjutnya, ia harus memulai riset dengan meredefinisi siapa yang ia abstraksikan sebagai orang Minang dengan batasan yang jelas. Apakah harus berdarah Minang asli sekaligus lahir dan dibesarkan di wilayah Sumatra Barat? Atau harus berdarah Minang asli namun tidak lahir dan tidak dibesarkan di wilayah Sumatra Barat?
Kenapa saya ajukan batasan yang demikian? Karena dua batasan ini akan menghasilkan dua jawaban yang amat kontras. Apa sebab? Saya akan memberikan penjelasan mengenai ini. Sebagai contoh kasus, saya akan memberikan analogi dari kalangan tokoh nasional dan selebritas agar lebih mudah dipahami.
Apakah pemahaman mengenai adat dan kebudayaan Minangkabau antara Praz Teguh dan Rin Hermana sama dengan Ariel Noah dan Bunga Citra Lestari (BCL)? Sebagai catatan, Praz Teguh dan Rin Hermana dilahirkan dan dibesarkan di Kota Padang, Sumatra Barat. Sedangkan Ariel Noah (berdarah Pasaman, Sumatra Barat) lahir di Langkat, Sumatra Utara dan dibesarkan di Tanah Sunda, Bandung. Atau BCL berdarah asli Bukittinggi namun lahir dan besar di Jakarta?
Apakah penilaian tersebut equal secara akademis? Hanya orang yang tidak waras saja yang menjawab perbandingan tersebut memiliki nilai yang setara.
Atau, apakah pemahaman adat dan budaya Minangkabau antara Karni Ilyas dan Puan Maharani setara? Perlu pembaca ketahui bahwa Puan Maharani beribukan Megawati dan neneknya adalah Fatmawati. Fatmawati ialah oang Minang yang memiliki darah keturunan Kesultanan Inderapura (Pesisir Selatan, Sumatra Barat) yang merantau ke Bengkulu. Sedangkan ayahnya ialah Taufik Kiemas yang ibunya berasal dari Tanah Datar, Sumatra Barat.
Kurang Minang apalagi Puan Maharani? Nenek dari pihak ibu memiliki darah Kesultanan Indrapura dan ayahnya yakni Taufik Kiemas berdarah Minangkabau dan bergelar Datuk Basa Batuah. Sedangkan ibunya yakni Megawati diberi gelar Puti Reno Nilam. Bahkan pemberian dan pengkuhan gelar ayah dan ibu dari Puan Maharani ini langsung diselenggarakan di Istana Pagaruyung pada 21 Desember 2003.
Pertanyaannya, apakah perbandingan ini setara? Puan Maharani memang berdarah asli Minang. Hal ini tidak perlu diagukan lagi, fakta historis dan genealogis berkata demikian. Namun ia dibesarkan dengan kultur Jawa yang teramat kental. Sedangkan Karni Ilyas dilahirkan di Agam dan dibesarkan dengan kultur Minang yang kuat.
Pertanyaan di atas tidak memerlukan metodologi yang rumit. Hanya mengandalkan kewarasan dan akal sehat, hal tersebut dapat terjawab dengan sendirinya. Sebagai orang Minang yang falsafahnya hari ini berkorelasi erat dengan keislaman. Saya akan menukil penghujung salah satu ayat dalam Al-Qur’an yakni أَفَلَا تَعْقِلُونَ yang artinya “tidakkah kamu berpikir?”.
Saya menukil penghujung ayat ini tentu bukan dengan niat ingin menghancurkan arca-arca Hindu-Buddha seperti yang difrasakan Alwandi di konten yang ia unggah pada 26 Juni 2026. Saya semata-mata hanya mencoba menjadi muslim yang sesuai dengan syariat Islam.
“semua arca-arca baik yang dikirim dari kerajaan di Jawa dan juga arca-arca yang dibuat di Sumatra dihancurkan karena syariat Islam”.
****
Lalu benarkah situs-situs peninggalan Hindu-Buddha dihancurkan oleh Kaum Padri atas nama Syariat Islam? Dan bagaimana situs-situs Hindu-Buddha di wilayah Minangkabau hari ini?
Jawaban atas pertanyaan pertama adalah tidak dan telah saya uraikan dan paparkan di atas. Jawaban kedua ialah bahwa situs-situs peninggalan Hindu-Buddha masih eksis dan dapat dikunjungi hingga hari ini, di antaranya ialah:
- Kompleks Candi Padang Roco di Dharmasraya
- Candi Pulau Sawah di Dharmasraya
- Situs Bukik Awang Maombiak dan Bukik Barhalo di Dharmasraya
- Situs Candi Rambahan di Dharmasraya
- Situs Candi Pancahan di Pasaman
- Situs Candi Tanjung Medan di Pasaman
Jika merujuk pada monograf yang disusun oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Sumatera Barat, maka pembaca akan menemukan 19 prasasti yang dapat dijumpai hingga hari ini di wilayah administratif Sumatera Barat. Prasasti-prasasti tersebut yakni:
- Prasasti Pagaruyung I atau Prasasti Bukit Gombak di Kabupaten Tanah Datar.
- Prasasti Pagaruyung II
- Prasasti Pagaruyung III
- Prasasti Pagaruyung IV
- Prasasti Pagaruyung V
- Prasasti Pagaruyung VI
- Prasasti Pagaruyung VII
- Prasasti Pagaruyung VIII
- Prasasti Pagaruyung IX
- Prasasti Saruaso I di Nagari Saruaso, Kabupaten Tanah Datar.
- Prasasti Saruaso II di halaman Balai Adat Nagari Saruaso.
- Prasasti Kuburajo I di Nagari Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.
- Prasasti Kuburajo II atau Prasasti Surya.
- Prasasti Rambatan di Nagari Empat Suku, Tanah Datar, Sumatera Barat.
- Prasasti Ombilin di dekat Danau Ombilin, Kabupaten Tanah Datar.
- Prasasti Bandar Bapahat di Bukit Gombak, Kabupaten Tanah Datar.
- Prasasti Pariangan di tepi Sungai Mangkaweh, Kabupaten Tanah Datar
- Prasasti Amogaphasa ditemukan di hulu Sungai Batanghari.
- Prasasti Dharmasraya di Kabupaten Dharmasraya.
Jika paparan di atas merupakan hard fact dalam keilmuan sejarah, maka salah satu ciri khas Minangkabau yang paling identik dan koheren secara kebudayaan ialah surau. Surau merupakan bagian tak terpisahkan dari kebudayaan dan keislaman di Minangkabau. Namun, jika kita melacak akar kata surau, kita akan menemukan satu fakta yang amat menarik.
Secara etimologis, kata “surau” awalnya justru merupakan istilah dari sisa-sisa leluhur orang Minangkabau dan secara khusus merupakan salah satu warisan dari tempat sesembahan agama Hindu-Buddha.
Ketika Islam datang dan diterima oleh masyarakat Minangkabau, bangunan serta istilah “surau” tidak dibuang namun justru diadaptasi oleh masyarakat Minangkabau sebagai medium pembelajaran Islam.
Lalu juga istilah ibadah sholat bagi umat Muslim di Minangkabau. Masih banyak kelompok masyarakat di Minangkabau yang menggunakan istilah sumbayang (sembahyang) untuk menyebut waktu ibadah sholat.
Tuhan dalam Islam tidak disebut Hyang. Ini sebutan Tuhan di masa Pra Islam (Hindu-Buddha). Pelafalan sumbayang ini acapkali dijumpai di wilayah Minangkabau higga hari ini. Hal ini menunjukkan bagaimana adaptifnya masyarakat Minangkabau dalam mengakulturasi warisan kebudayaan.
“Setelah Kaum Ulama memenangkan Perang Padri, terjadi keterputusan sejarah di orang-orang Minang mengenai sejarah era klasik Hindu-Buddha” (Ammar Alwandi).
Jika Alwandi menggunakan kalimat “keterputusan sejarah di orang-orang Minang mengenai sejarah era klasik Hindu Buddha” maka saya menggunakan kalimat sebaliknya yakni “ketidakterputusan” dengan referensi yang dapat dipertanggungjawabkan sebab saya tidak ingin dicap sebagai tukang dusta dalam historiografi seperti yang disampaikan Hamka pada Parlindungan.
*****
Ammar Alwandi adalah satu dari sebagian besar disrupsi media sosial hari ini. Narasi yang disampaikan Alwandi adalah salah satu misleading dalam sejarah publik hari-hari ini. Konten yang berisi sensasi lebih banyak menuai komentar daripada konten yang benar-benar ditulis dengan riset yang serius.
Sebagai contoh, konten mengenai Jam Gadang dibuat dengan berbahan putih telur lebih dipercaya ketimbang riset serius yang dilakukan oleh para pegiat sejarah yang membantah narasi tersebut.
Hal yang membuat saya tidak habis pikir mengenai pola berulang Alwandi ialah, “Mengapa sejarah Minangkabau harus dijelaskan melalui narasi bahwa orang Minang melupakan masa lalunya sendiri karena Islam?”.
Di konten yang Alwandi unggah, ia menghubungkan kemenangan Kaum Ulama → Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah → penghancuran arca → orang Minang melupakan Adityawarman. Seluruh korelasi yang ia sampaikan telah dibedah satu per satu dan bermasalah secara fakta historis. Hal ini telah saya paparkan panjang lebar di bagian sebelumnya.
Agaknya Ammar Alwandi musti melakukan riset sebelum melempar konten yang cenderung menyesatkan sekaligus buruk. Ia bisa memulai membaca Pengantar Ilmu Sejarah-nya Pak Kuntowijoyo dan dilanjutkan dengan buku Faye Sayer, Sejarah Publik: Sebuah Panduan Praktis, jika tetap bersikeras melanjutkan konten-konten sejarah di akun @nusa.angka yang telah menyentuh 40 ribu pengikut.
“Jadi, siapa sebenarnya yang mengalami keterputusan sejarah: masyarakat Minangkabau, atau narasi Alwandi terhadap sejarah Minangkabau?”
Sebagai penutup, saya akan mengutip secara verbatim tulisan berikut:
NEGERI ORANG-ORANG SOK TAHU.
“Kita semua pernah bertemu dengan mereka. Mereka bisa jadi adalah rekan kerja, teman atau anggota keluarga kita. Mereka ada yang muda, ataupun kaya ataupun miskin, beberapa berpendidikan, yang lain hanya besenjatakan laptop atau kartu perpustakaan. Tapi ada satu kesamaan: mereka orang biasa yang merasa dirinya adalah timbunan pengetahuan. Mereka merasa yakin bahwa dirinya tahu lebih banyak dibandingkan dengan para ahli, berpengetahuan lebih luas dibandingkan dengan para dosen, dan lebih berwawasan daripada massa yang menurutnya mudah dibohongi; mereka adalah para pemberi penjelasan yang sangat senang memberikan pencerahan mengenai apa saja kepada kita, mulai dari sejarah sampai bahaya vaksin.” -Tom Nichols dalam The Death of Expertise (Matinya Kepakaran).
*****
Referensi:
Buku, majalah dan artikel:
- Budi Setiawan, Selintas Prasasti Dari Melayu Kuno, 2023, Tanah Datar: Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III Sumatera Barat
- Christine Dobbine, Gejolak Ekonomi, Kebangkitan Islam dan Gerakan Padri: Minangkabau 1784-1847, 2008, Depok: Komunitas Bambu
- Gusti Asnan, 200 Tahun Perang Padri: Historiografi dan Re-Rekonstruksi Lanskap Baru Sejarah Minangkabau, 2023, Yogyakarta: Penerbit Pocer
- Hamka, Antara Fakta dan Khayal Tuanku Rao, 2017, Jakarta: Republika
- ______, Ayahku, 2019, Jakata: Gema Insani
- Hamzan Irfanda, “Sejarah Kelembagaan Surau di Minangkabau”, An-Najah: Jurnal Pendidikan Islam dan Sosial Agama, Vol 4 No 5, 2025, hlm 32-43
- Moch Zihad Islami, dkk. “Pengembalian Fungsi Surau Sebagai Identitas Minangkabau Melalui Elaborasi Madrasah Diniyah Awaliyah: Perspektif Neo-Fungsionalisme”, Jurnal Lafinus, Vol 1 No 1, 2004, hlm 68-93
- Jeffrey Hadler, Sengketa Tiada Putus: Matriarkat, Reformisme Agama dan Kolonialisme di Minangkabau, 2010, Jakarta: Freedom Institute
- Muhammad Radjab, Perang Padri di Sumatra Barat (1803-1838), 2019, Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia
- Panji Putrawan Makalalag dan Rizky Amalia, “Peran Pesantren dan Surau dalam Dakwah Islam di Indonesia”, Dakwah: Jurnal Kajian Dakwah dan Kemasyarakatan, Vol 29 No 2, 2025, hlm 172-191
- Rohman Budijanto, “Sekat Kultural Istilah Agama”, Majalah Tempo, 21 Juli 2013
- Tom Nichols, Matinya Kepakaran, 2024, Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia
Daring:
- Nurul Amin dan Haryo Dewanto, “Taufik Kiemas Menerima Gelar Datuk Basa Batuah” dalam https://www.liputan6.com/news/read/68677/taufik-kiemas-menerima-gelar-datuk-basa-batuah, diakses 11 Agustus 2026.
- Saafroedin Bahar, “Seminar Nasional Tuanku Imam Bonjol dan Tuanku Rao di Lubuk Sikaping, 17-18 Desember 2008” dalam https://makmureffendi.wordpress.com/2011/02/20/seminar-nasional-tuanku-imam-bonjol-dan-tuanku-rao-di-lubuk-sikaping-17-18-desember-2008/. Diakses 5 Agustus 2026.

Penulis:
Vicky Kurniawan
(Lahir (1997) di Sungai Penuh, Jambi adalah sarjana Jurusan Pendidikan Sejarah, Fakultas Ilmu-Ilmu Sosial (FIS), Universitas Negeri Padang (UNP) dan magister Kajian Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Universitas Andalas (Unand). Ia menempuh pendidikan di UNP dari tahun 2015-2019 dan Unand dari tahun 2021-2025. Tulisannya pernah dimuat dalam Surat Kabar Kampus Ganto UNP. Ia telah menerbitkan buku antologi feature “Hatta: role model nan role player” dan salah seorang pemenang dalam “Anugerah Sastra Andalas 2022” penulisan cerita pendek berbahasa Minangkabau yang turut serta melengkapi khazanah sastra Minangkabau. Beberapa tulisan lainnya telah diunggah ke jurnal bereputasi.)