“Kembalikan kami ke Sumatra Barat.” Kalimat itu terdengar seperti seruan pulang. Tetapi pulang ke mana? Ke provinsi yang kini bernama Sumatra Barat? Ke Pesisir Selatan dan Kerinci (PSK)? Ke Keresidenan Westkust yang digariskan Belanda? Atau ke Pagaruyung yang hidup dalam tambo dan senandung adat?
Kalimat itu meledak di ruang sidang DPRD Jambi, lalu menjalar ke warung kopi dari Kerinci dan Sungai Penuh, Jambi hingga Padang. Orang-orang sibuk bertengkar tentang siapa yang benar. Nyaris tak ada yang bertanya sejak kapan, dan oleh siapa, Kerinci pernah disebut “rumah”.
Baru-baru ini, masyarakat Jambi, Kerinci, Sungai Penuh dan Sumatra Barat dibuat heboh lantaran pernyataan salah seorang anggota legislatif DPRD Provinsi Jambi yakni Edminuddin yang meminta Jambi melepaskan wilayah Kerinci dan Sungai Penuh dan “mengembalikannya” ke Sumatra Barat dikarenakan perlakukan yang selama ini dirasa “dianaktirikan” oleh pemerintah Provinsi Jambi.
“Kalau memang Kerinci (dan Sungai Penuh) bukan, dianaktirikan. Kembalikan Kami ke Sumatra Barat. Tahu gak, syarat berdiri Provinsi Jambi tahun 1957, saat kita Kerinci harus masuk ke Provinsi Jambi. Kami rela (saat itu) melepaskan (diri) dari Sumatra Barat. Kalau kami masih di Sumatra Barat, sekarang kami sudah maju. Terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh”.
Kalimat tersebut mengalir deras dari Edminuddin yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi asal Kerinci periode 2024-2029. Periode 2019-2024 ia menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kerinci. Namun posisinya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kerinci hanya bertahan sampai 2022. Sebab di tahun 2022, ia naik ke DPRD Provinsi Jambi melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Edminuddin sendiri merupakan kader Partai Gerindra.
Selama berada di DPRD Provinsi Jambi, ia masuk ke Komisi IV yang membidangi masyarakat dan badan musyawarah (banmus) sekaligus ditunjuk sebagai Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jambi.
Edminuddin menyoroti sejumlah program yang berada di bawah Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jambi. Menurutnya, terdapat program yang dinilai belum menyentuh masyarakat di Kabupaten Kerinci maupun Kota Sungai Penuh. Dua program yang ia soroti ialah bantuan hibah untuk yayasan pendidikan dan program umrah gratis.
“Salah satu di Kesra, itu hibah pendidikan, yayasan pendidikan, satu pun tidak ada (yang) dapat (dari) Kerinci dan Sungai Penuh. Kemudian yang kedua, umrah gratis 36 orang dari Provinsi Jambi, satu pun tidak ada (yang menerima) dari Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Apakah ini yang namanya adil?” ucap Edminuddin dengan nada tinggi.
Dengan rekam jejaknya di lembaga legislatif, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, Edminuddin bersentuhan langsung dengan mekanisme penganggaran daerah. Karena itu, pernyataannya sulit dibaca semata-mata sebagai ucapan emosional, dan keluhannya layak diuji dengan data, bukan hanya dipandang sebagai pernyataan politik.
*

Apa yang diungkapkan Edminuddin tersebut membangkitkan sosial-historis mengenai relasi antara Kerinci dan Minangkabau dalam hal ini Sumatra Barat sebagai wilayah administatif hari ini. Namun pertanyaannya ialah, apakah benar Kerinci pernah menjadi bagian Sumatra Barat?
Dan apakah benar pernyataan Edminuddin mengenai kerelaan masyarakat Kerinci untuk berpisah dari Sumatra Barat dan memilih bergabung dengan Jambi? Dan bagaimana proses bergabungnya Kerinci ke wilayah Sumatra Barat yang di masa kolonial dikenal dengan nama Sumatra’s Westkust (Pantai Barat Sumatra)?
Tulisan ini setidaknya akan menjawab tiga pertanyaan di atas, sehingga akan sedikit terang bagaimana kita dapat melihat dinamika hubungan segitiga antara Kerinci, Minangkabau dan Jambi di masa kolonial hingga dekade 1950-an.
**
“Kalau memang Kerinci (dan Sungai Penuh) bukan, dianaktirikan. Kembalikan Kami ke Sumatra Barat. Tahu gak, syarat berdiri Provinsi Jambi tahun 1957, saat kita Kerinci harus masuk ke Provinsi Jambi. Kami rela (saat itu) melepaskan (diri) dari Sumatra Barat. Kalau kami masih di Sumatra Barat, sekarang kami sudah maju. Terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh”.
Ini adalah pernyataan yang secara eksplisit menjadi pembahasan yang ramai dibicarakan. Saya sebagai penulis mulai merasakan bagaimana isu ini menjadi perbincangan hampir di segala umur dan gender. Tidak peduli tingkat pendidikan atau latarbelakang. Isu ini masih diperbincangkan hingga saat ini. Sebab pernyataan itu dikeluarkan oleh orang asli Kerinci yang tengah menjadi “penyambung lidah” masyarakat Kerinci di tingkat provinsi.
Namun apakah benar pernyataan Edminuddin bahwa masyarakat Kerinci rela melepaskan diri dari Sumatra Barat?
Pernyataan Edminuddin mengandung anakronisme apabila “Sumatra Barat” yang dimaksud ialah Provinsi Sumatra Barat yang kita kenal hari ini. Kerinci memang pernah berada dalam Keresidenan Sumatra’s Westkust di masa kolonial. Pasca kemerdekaan Kerinci juga tergabung dalam Provinsi Sumatra Tengah yang terdiri dari tiga keresidenan:
- Keresidenan Sumatra Barat;
- Keresidenan Jambi;
- Keresidenan Riau.
Kerinci pernah berada dalam Keresidenan Sumatra’s Westkust pada masa kolonial. Setelah kemerdekaan, struktur pemerintahan mengalami perubahan. Kerinci kemudian menjadi bagian dari Provinsi Sumatra Tengah dan pada periode berikutnya tergabung dalam Kabupaten Pesisir Selatan dan Kerinci (PSK), dengan ibu kota di Sungai Penuh.

Oleh karena itu, agaknya kurang tepat jika pernyataan Edminuddin menggambarkan perubahan administratif di periode 1950-an sebagai “Kerinci melepaskan diri dari Sumatra Barat” dan kemudian memilih bergabung dengan Jambi. Sebab pada saat itu Provinsi Sumatra Barat dalam pengertian administratif seperti sekarang belum terbentuk.
Di periode 1950-1957, hanya ada tiga provinsi di Sumatra yakni Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Tengah dan Sumatra Selatan. Provinsi Sumatra Tengah saat itu beribukota di Bukittinggi.
Agaknya saya membaca ada beberapa faktor kenapa Provinsi Sumatra Tengah diidentikkan dengan Sumatra Barat hari ini:
- Ibukota Provinsi Sumatra Tengah ialah Bukittinggi dan Sumatra Barat adalah Padang. Dua wilayah ini secara administatif berada di wilayah Sumatra Barat hari ini.
- Representasi Minangkabau di dalam perpolitikan regional Sumatra Tengah amat dominan. Gubernur pertama Sumatra Tengah berasal dari Keresidenan Sumatra Barat dan 20 dari 29 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sumatra Tengah (DPRST) berasal dari Keresidenan Sumatra Barat. Beberapa wakil dari Riau dan dan Jambi juga berasal dari Keresidenan Sumatra Barat. Sementara itu 4 dari 6 anggota Dewan Eksekutif Provinsi adalah orang Sumatra Barat, termasuk ketuanya.
- Ruang intelektual diisi oleh orang Sumatra Barat. Hal ini dibuktikan hampir semua penerbitan yang ada di Sumatra Tengah saat itu dimiliki dan diterbitkan oleh orang Sumatra Barat. Penulis, wartawan dan dunia cetak didominasi oleh “urang awak”. Hal ini tidak mengherankan, sebab sejak dekade kedua abad ke-20 dunia tulis-menulis di masa kolonial juga banyak diisi oleh “urang awak”.
- Historiografi Sumatra Tengah didominasi oleh narasi Sumatra Barat. Peristiwa-peristiwa besar politik seperti Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) sebagian besar menekankan peran serta Sumatra Barat baik khususnya wilayah Bukittinggi sebagai ibukota PDRI. Dan juga narasi “pemberontakan” yang dialamatkan pada wilayah Sumatra Barat atas inisiatif Letkol Ahmad Hussein yang memproklamirkan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) di Padang yang didahului oleh pembentukan Dewan Banteng dengan tesis utama menyatakan adanya ketimpangan pembangunan antara pusat dan daerah.
- Kurikulum pendidikan di tingkat sekolah juga mengedepankan Sumatra Barat ketimbang Riau dan Jambi. Ini dibuktikan bagaimana materi geografi di tingkat sekolah dasar terbitan Provinsi Sumatra Tengah hanya memuat materi mengenai Sumatra Barat. Alasan yang dikemukakan ialah materi untuk residen Jambi dan Riau akan menyusul kemudian hari. Sehingga secara de facto peserta didik hanya mempelajari geografi keresidenan Sumatra Barat. Sehingga, beberapa sekolah di Riau dan Jambi terpaksa menyusun buku tersendiri atau memberikan suplemen untuk daerah mereka di samping buku paket dari Inspeksi Sekolah Rakyat (Dasar). Pada akhirnya buku yang dijanjikan tersebut tidak pernah dirilis sebab Provinsi Sumatra Tengah berakhir “dibubarkan” seturut meletusnya peristiwa PRRI.
Jadi, dapat dikatakan bahwa Kerinci memang memiliki hubungan administratif dengan wilayah yang kemudian menjadi Sumatra Barat, tetapi bukan dalam pengertian bahwa pada dekade 1950-an Kerinci merupakan bagian dari Provinsi Sumatra Barat seperti sekarang.
Pada masa itu Kerinci berada dalam Provinsi Sumatra Tengah dan kemudian menjadi bagian dari Kabupaten Pesisir Selatan dan Kerinci (PSK). Jauh sebelumnya, pada masa kolonial, Kerinci juga pernah ditempatkan dalam Keresidenan Sumatra’s Westkust , berdasarkan Surat Keputusan (Besluit) Kerajaan No. 66 pada 3 November 1921 menggabungkan yang Kerinci dalam Keresidenan Sumatra’s Westkust yang sebelumnya merupakan bagian dari Afdeeling Kerintji dalam Keresidenan Jambi.
Jadi, pembacaan akan geo-historis Kerinci harus didasarkan pada suasana zamannya (zeitgeist). Kerinci tidak pernah menjadi bagian dari Provinsi Sumatra Barat hari ini, sebab Provinsi Sumatra Barat dibentuk pada 1958 sedangkan Sumatra Tengah kemudian dipecah pada 1957 di tengah meningkatnya ketegangan antara pemerintah pusat dan daerah, ketika tuntutan otonomi regional yang salah satunya digerakkan Dewan Banteng semakin mengeras dan kemudian berkelindan dengan konflik yang berujung pada PRRI.
***
Lalu, kita masuk pada pertanyaan berikutnya. Bagaimana proses bergabungnya Kerinci ke dalam Keresidenan Sumatra’s Westkust di masa kolonial hingga akhirnya pada tahun 1957 Kerinci pada akhirnya berpisah jalan dengan Keresidenan Sumatra Barat? Apakah benar hal tersebut merupakan “kerelaan” masyarakat Kerinci?
Pada bagian ini kita akan membahas dua pertanyaan di atas. Kita akan masuk pada pertanyaan bagaimana proses masuknya Kerinci ke dalam Keresidenan Sumatra’s Westkust.
Hal ini bermula dari operasi militer Belanda pada 1901-1903. Orang Belanda masih menganggap wilayah Kerinci sebagai “terra incognita”. Maka wajar, jika membaca catatan-catatan kolonial sebelum 1903, puncak dari Gunung Kerinci selalu dituliskan “Piek van Indrapura” (Puncak Indrapura). Sebab orientasi geografis dan politis pemerintah kolonial di masa itu hanya baru mengenal wilayah Pesisir Barat Sumatra.
Wilayah Kerinci amat menggiurkan Belanda sehingga ekspedisi militer dikerahkan untuk menaklukkan mereka. Butuh tiga tahun untuk Belanda berhasil memasukkan wilayah Kerinci ke dalam Pax Nederlandica setelah mendapatkan perlawanan keras dari masyarakat Kerinci khususnya di daerah Pulau Tengah.
Diasingkannya Depati Parbo ke Ternate sebagai pemimpin Perang Kerinci menandakan takluknya wilayah ini oleh pemerintah kolonial sehingga Kerinci masuk dalam kekuasaan Belanda di awal abad ke-20.
Pasca penaklukan, Kerinci berada di bawah kendali seorang asisten residen dan menjadi bagian Gouvernement Sumatra’s Westkust. Perubahan terjadi pada 1906, Kerinci digabungkan dengan Jambi yang saat itu berada di bawah Afdeeling dalam Keresidenan Palembang.

Baru pada tahun 1921, Kerinci digabungkan ke dalam Keresidenan Sumatra’s Westkust. Alasan digabungkannya agaknya berkaitan dengan motif ekonomi. Sebab, Belanda melihat potensi alam Kerinci yang besar sedangkan akses ke Jambi relatif tidak sebaik akses menuju Sumatra’s Westkust via jalur Pesisir Selatan.

Dalam salah satu catatan kolonial, sulitnya akses menyebabkan adanya timbunan padi (gabah) yang besar di wilayah Kerinci. Bahkan ada timbunan gabah berusia seratus tahun tanpa mengalami kerusakan ataupun adanya kutu beras. Perihal ini cukup disorot oleh Belanda, mereka menyatakan bahwa timbunan padi sebanyak ini sebaiknya diperdagangkan alih-alih hanya tertimbun di wilayah Kerinci.
Awetnya gabah di Kerinci dijelaskan di beberapa catatan kolonial karena metode penyimpanan beras tradisional Kerinci. Pihak kolonial menyatakan, bahwa hal serupa sukar ditemukan di wilayah Jawa yang mana gabah dapat bertahan hingga satu abad tanpa mengalami kerusakan berarti dan tanpa adanya kutu beras.
Selain padi, Kerinci juga menyimpan potensi besar dalam penanaman kopi hingga di tahun 1920-an, pihak pemerintah kolonial membentuk perusahaan kolonial Belanda bernama Namlooze Vennootschap Handelsvereeniging Amsterdam (NV HVA) perusahaan swasta asal Belanda yang menjadi perintis dan pendiri utama Perkebunan Teh Kayu Aro di Kerinci.
Pertanyaan yang agaknya akan menjawab pernyataan dari Edminuddin. Apakah benar berpisah jalannya antara Kerinci dan Sumatra Barat terjadi atas “kerelaan” masyarakat Kerinci? Di bagian ini kita akan menjawab pertanyaan tersebut.
Surat kabar Haluan tertanggal 10 Juni 1954 memuat berita mengenai resolusi yang disampaikan oleh Persatuan Rakyat Kerinci Hilir. Inti dari berita tersebut ialah adanya tuntutan sebagian besar pemuka masyarakat Kerinci, terutama wali-wali negeri, cerdik pandai dan alim ulama agar diberikan otonomi yang luas bagi daerah Kerinci. Rapat diadakan pada 28 Maret 1954.
Pada 1 Juli 1954, surat kabar yang sama memuat berita mengenai tuntutan otonomi bagi Kerinci. Kali ini jurnalis Haluan menurunkan hasil wawancara dengan A. Chatib, salah seorang pemuka masyarakat Kerinci. Ia juga menjabat sebagai Sekretaris Badan Permusyawaratan Rakyat Kerinci Hilir. Ia mendukung resolusi yang dimuat Haluan pada 10 Juni 1954.
Argumen yang disampaikan A. Chatib ialah bahwa Kerinci memiliki modal untuk menjadi daerah otonom. Sumber daya manusia dan sumber daya alam Kerinci juga tidak kalah ketimbang daerah lain. Ia juga mencela komentar-komentar tajam pihak yang menyatakan bahwa resolusi 28 Maret 1954 tersebut tidak mewakili seluruh keinginan masyarakat Kerinci.
A. Chatib menyanggah bahwa resolusi itu dikeluakan oleh orang-orang yang hendak mencari popularitas. Sebab orang-orang tersebut menurut keyakinan A. Chatib merupakan orang yang sudah populer sebelumnya tanpa perlu mencari panggung atas isu ini.
Masyarakat Kerinci memiliki beragam pendapat atas isu tersebut. Sebagian besar masyarakat Kerinci mendukung tuntutan tersebut namun sebagian lagi berada di posisi bersebrangan. Di tingkat Keresidenan Sumatra Barat sendiri juga terdapat dua pandangan. Sebagian besar menolak tuntutan tersebut, hanya sebagian kecil yang mendukungnya.
Masyarakat yang menolak “menghembuskan tuduhan” bahwa yang mendukung tuntutan tersebut hanya orang yang mencari popularitas dan sensasi dan jumlahnya hanya minoritas dari keseluruhan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Sumatra Tengah juga menentang tuntutan pada 28 Maret 1954 tersebut. Bahkan pemerintah provinsi melaksanakan kongres tandingan. Gubernur dan beberapa petinggi daerah juga mendukung kongres tandingan ini.
Kongres tandingan yang dimaksud ialah Kongres Kaum Adat seluruh Kerinci. Salah satu isi keputusan kongres tersebut ialah merencanakan tindakan serta langkah terbaik bagi Kerinci (di samping mendirikan daerah otonom sendiri). Isu ini sedikit lesu saat 1955 yang tampaknya berkorelasi dengan diadakannya Pemilu 1955. Namun pasca Pemilu 1955, isu kembali “menghangat”.
Terlebih, isu ini semakin menjadi perbincangan pada akhir 1956 di mana Dewan Banteng mengambil alih pemerintahan daerah. Tuntutan Dewan Banteng akan desentalisasi turut mempercepat realisasi pemerintahan otonom tingkat I bagi Riau, Jambi dan Sumatra Barat sekaligus turut mempersiapkan ke arah tingkat II dan III.
Dewan Banteng menjanjikan kepada masyarakat Kerinci akan adanya status daerah otonom pada April 1957. Tidak tanggung-tanggung, janji tersebut rencananya akan dilaksanakan langsung oleh Letkol Ahmad Hussein sebagai Ketua Dewan Banteng/Ketua Daerah beserta rombongan. Kabar ini diberitakan oleh Haluan pada 8 April 1957.
Janji tersebut juga menyibukkan masyarakat Kerinci untuk mempersiapkan nama yang hendak diajukan sebagai bupati. Masyarakat Kerinci menghendaki bahwa putra asli daerah Kerinci yang agaknya tepat memimpin daerah sebab “secara psikologis”, praktis dan politis sudah pada tempatnya putra daerah yang memimpin wilayah Kerinci.
Masyarakat Kerinci menilai bahwa putra daerah lebih memahami problem Kerinci itu sendiri ketimbang calon dari daerah lain. Terlebih, ia setidaknya memiliki modal untuk paham “alam pikiran masyarakat Kerinci”, adat-istiadat serta seluk-beluk daerah yang kelak akan dipimpinnya. Senang dan sakit tentu dialami bersama. Berita ini diturunkan masih pada 8 April 1957.
Sayangnya, rencana yang telah dipersiapkan itu tidak dapat terealisasi oleh Dewan Banteng. Bahkan, pembentukan Kabupaten Kerinci akhirnya dapat terwujud melalui Perpu. No 19/1957 yang diterbitkan pemerintah pusat. Pasal 3 menyatakan bahwa Kerinci dimasukkan ke dalam Provinsi Jambi.
Lalu apa alasan masyarakat Kerinci menuntut menjadi daerah otonom tersendiri? Alasan yang dikemukakan oleh Persatuan Rakyat Kerinci Hilir dan anggota Badan Permusyawaratan Rakyat Kerinci Hilir, diantaranya:
- Kerinci relatif dan “merasa” terabaikan;
- Pembangunan relatif tertinggal dari daerah lain;
- Prasarana infastruktur dan pendidikan tertinggal dari daerah lain di Sumatra Barat;
- Kerinci “merasa” tertinggal di segala bidang.
Seturut wilayah Riau dan Jambi juga mengusulkan untuk lepas dan menjadi wilayah tersendiri, maka bak “berselancar di atas air”, masyarakat Kerinci juga mengiringi tuntutan mereka dengan “ancaman” bila tuntutan mereka tidak diperkenankan menjadi daerah otonom, maka mereka akan bergabung dengan Jambi (apabila Jambi kelak di kemudian hari menjadi provinsi tersendiri).
Dari aspek sejarah, Kerinci juga memiliki keterikatan dengan Sumatra Barat. Di atas telah dijelaskan bagaimana proses historis bergabungnya Kerinci ke dalam Keresidenan Sumatra’s Westkust. Dalam perspektif tambo (historiografi tradisional) Minangkabau, Kerinci merupakan salah satu daerah rantau dalam Alam Minangkabau.
Penggabungan Kerinci ke dalam Sumatra’s Westkust setidaknya mendapat dua tanggapan. Tanggapan pertama dari penganut “mazhab” historiografi tradisional yang identik dengan tambo mendukung penggabungan ini. Namun tanggapan lainnya datang dari masyarakat “asli” Kerinci yang tidak sepenuhnya setuju dengan pernyataan yang menyatakan bahwa Kerinci merupakan wilayah rantau Minangkabau.
Kelompok yang menentang perspektif historiografi tradisional ini menurut Gusti Asnan (Guru Besar Ilmu Sejarah, Universitas Andalas) umumnya merupakan kaum terpelajar asal Kerinci. Hal ini juga dimuat dalam surat kabar Haluan pada 11 April 1957.
Namun wawancara saya pada salah seorang tokoh adat di Kerinci asal Hamparan Rawang pada 28 September 2026 yakni Datuk Cepati Pandak Rantau Kapas yang telah memangku jabatan adat tersebut sejak 2001 menyatakan hal yang menarik.
“Bahwa, jika seandainya pohon pisang menghadap ke wilayah hilir (Jambi) maka pohon atau batang pisang tersebut wajib ditebang. Dan seandainya ayam berkokok ke sebelah hilir, maka ayam tersebut hendaknya disembelih”.
Saat saya menanyakan, kenapa hal tersebut musti dilakukan, Datuk Cepati Pandak Rantau Kapas tersebut menjelaskan bahwasanya asal kita (uhang kincai) ialah dari Pagaruyung bukan Jambi. Pernyataan yang senada juga disampaikan salah seorang perempuan berusia lanjut asal Pondok Tinggi. Ia menyebut, pada tiap-tiap acara Kenduri Sko di Pondok Tinggi (acara adat di Kerinci), hal tersebut selalu disenandungkan.
Pernyataan tersebut tentu tidak dengan sendirinya dapat diperlakukan sebagai bukti historis mengenai asal-usul masyarakat Kerinci. Ia lebih tepat dibaca sebagai bentuk memori dan historiografi lokal yang masih hidup di tengah masyarakat Kerinci
Tentunya, perspektif historiografi tradisional tersebut kiranya perlu dibaca dan dipahami dengan pendekatan kritis. Akan menarik jika kawan-kawan asal Kerinci lainnya memberikan catatan dan tulisan mengenai tulisan saya umumnya dan isi dari narasi historiografi tradisional tersebut khususnya.
Menariknya, tidak hanya Kerinci saja yang merasa “tertinggal” dari daerah-daerah lain di Keresidenan Sumatra Barat. Pasaman Barat juga hendak melepaskan diri dari kabupaten induk (Kabupaten Pasaman) begitupun Solok Selatan yang hendak melepaskan diri dari Kabupaten Solok. Secara administratif, kesemua daerah yang menuntut otonomi itu ialah daerah yang terletak di perbatasan. Kerinci misalnya yang terletak di perbatasan Sumatra Barat, Bengkulu dan Jambi.
Solok Selatan yang terletak di antara Sumatra Barat dan Jambi. Pasaman Barat yang terletak di antara Sumatra Barat dan Sumatra Utara. Dan alasan yang disampaikan justru relatif identik yakni daerah-daerah yang disebut di atas tidak memperoleh perhatian yang sewajarnya dari pemerintah Provinsi Sumatra Tengah dan buruknya kondisi sarana-prasarana infrastruktur hingga ketertinggalan dalam bidang pendidikan dibanding wilayah yang relatif dekat dengan pusat pemerintahan Sumatra Tengah.
Dari keseluruhan uraian di atas, tampaknya cukup menjawab pernyataan Edminuddin mengenai bahwa “berpisah jalannya” Kerinci dengan Sumatra Barat ternyata bukan atas “kerelaan” masyarakat Kerinci namun justru tuntutan sebagian masyarakat Kerinci sendiri yang merasa “tertinggal” dari daerah lain dan itu sesuai juga yang dialami wilayah-wilayah lain.
Sumber-sumber yang tersedia juga tidak serta-merta menunjukkan adanya keputusan kolektif masyarakat Kerinci untuk ‘rela melepaskan diri dari Sumatra Barat’. Yang tampak justru sebuah proses politik yang jauh lebih kompleks: sebagian pemuka dan masyarakat Kerinci menuntut otonomi sendiri, sementara bergabung dengan Jambi muncul sebagai alternatif apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi.
Rasa “ketertinggalan” atau “dianaktirikan” jugalah yang pada nantinya memicu peristiwa PRRI yang didahului oleh pembentukan Dewan Banteng. Dewan Banteng justru mendukung upaya otonomi dengan mendukung pembentukan provinsi Riau dan Jambi serta otonomi wilayah II setingkat kabupaten. Namun, justru upaya Dewan Banteng tidak pernah terealisasi sebab “pemecahan” provinsi ini langsung diambil alih oleh pusat seturut pengiriman besar-besaran militer ke kantong-kantong yang oleh pemerintah pusat dicap sebagai “pembangkang” yakni PRRI.
****
Pada akhirnya, apa yang disampaikan Edminuddin adalah pola yang berulang dalam sejarah. Di dekade 1950-an, masyarakat Kerinci hendak mendirikan wilayah otonom yang terpisah dari Pesisir Selatan atau “mengancam” hendak bergabung dengan Jambi. Alasannya yang diutarakan sama yakni adanya rasa “ketertinggalan” yang hari ini agaknya dapat pula diterjemahkan dengan frasa “dianaktirikan”.
Lalu, saat Kerinci pada akhirnya digabungkan dengan Provinsi Jambi tahun 1957 oleh pusat, apakah cita-cita yang diimpikan A. Chatib dan beberapa tokoh-tokoh dari Kerinci Hilir telah terealisasi? Edminuddin sebagai seorang yang pernah memangku jabatan Ketua DPRD Kabupaten Kerinci dan tahun 2026 ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi asal Kerinci agaknya menjadi sedikit gambaran suara masyarakat Kerinci hari ini.
Jika A. Chatib yang dahulu menjabat sebagai Sekretaris Badan Permusyawaratan Rakyat Kerinci Hilir (1950-an) yang menyuarakan adanya ketimpangan pembangunan Kerinci selama berada di Keresidenan Sumatra Barat. Maka hari ini, Edminuddin (mantan Ketua DPRD Kabupaten Kerinci dan Anggota DPRD Provinsi Jambi) juga menyuarakan adanya ketimpangan pembangunan Kerinci (dan Sungai Penuh) selama berada di Provinsi Jambi.
Barangkali yang perlu kita pertanyakan bukan semata-mata kepada siapa Kerinci harus ‘dikembalikan’, melainkan mengapa narasi tentang ketertinggalan Kerinci terus berulang dari satu rezim administratif ke rezim administratif berikutnya.
Pada 1950-an, sebagian pemuka Kerinci menuntut otonomi karena merasa tertinggal. Tujuh dekade kemudian, persoalan serupa kembali muncul dalam bahasa yang berbeda. Sejarah dengan demikian tidak hanya menyimpan perubahan batas administratif, tetapi juga menyimpan ingatan tentang bagaimana sebuah masyarakat memandang dirinya sendiri dan pemerintah yang menaunginya.

Sumber
Buku dan Artikel
- C.W Watson, “Depati Parbo: a case study in indigenous History”, Archipel, volume 15, 1978.
- Gusti Asnan, “Berpisah untuk Bersatu: Dinamika Pemekaran Wilayah di Sumatra Tengah tahun 1950-an”. Antara Daerah dan Negara: Indonesia Tahun 1950-an. (Pembongkaran Narasi Besar Integrasi Bangsa). Sita Van Bemmelen dan Remco Raben. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia; KITLV Jakarta, 2011
- _________, Memikir Ulang Regionalisme Sumatra Barat Tahun 1950-an. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia; KITLV Jakarta, 2001
- _________, “Regionalisme, Historiografi dan Pemetaan Wilayah: Sumatra Barat Tahun 1950-an” dalam Antara Daerah dan Negara: Indonesia Tahun 1950-an. (Pembongkaran Narasi Besar Integrasi Bangsa). Sita Van Bemmelen dan Remco Raben. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia; KITLV Jakarta, 2011
- Republik Indonesia: Propinsi Sumatra Tengah terbitan Kementerian Penerangan 1953
Majalah dan Surat Kabar
- “Uit Binnenl Bladen: Naar Kerintji!”, De Bergcultures, No 43, 27 April 1929 telah dialihbahasakan dalam https://sumatrawestkust.wordpress.com/2026/04/27/dari-berita-dalam-negeri-menuju-kerinci/
- Dr. G. P. UTERMÖHLEN, “Koerintji: Een Herinnering aan 1903” Bendor; orgaan van den bond voor gepensionneerde en eervol ontslagen militaire officieren van moederland en koloniën en hunne weduwen, jrg. 15, 1928, no. 142, 01-07-1928 telah dialihbahasakan dalam https://sumatrawestkust.wordpress.com/2026/09/26/kerinci-sebuah-kenangan-tahun-1903/
- Joustra, M. “Een Lang Verborgen Stuk Natuurschoon op Sumatra. (Slot.).” INDIE: Geïllustreerd Weekblad Voor Nederland en Koloniën 2, no. 26 (September 27, 1922) telah dilaihbahasakan dalam https://sumatrawestkust.wordpress.com/2025/12/07/een-lang-verborgen-stuk-natuurschoon-op-sumatra-sebagian-keindahan-alam-sumatra-yang-lama-tersembunyi/
- L. KochKorte Mededeelingen van het Departement van Landbouw, Nijverheid en Handel te Buitenzorg No. 3, tahun 1919 telah dialihbahasakan dalam https://sumatrawestkust.wordpress.com/2026/09/25/pemberitahuan-singkat-dari-departemen-pertanian-perindustrian-dan-perdagangan-di-buitenzorg-no-3-beras-korintji-kerinci/
- Harian Haluan tanggal 10 Juni 1954
- Harian Haluan tanggal 1 Juli 1954
- Harian Haluan tanggal 8 April 1957
- Harian Haluan tanggal 11 April 1957
Daring
- Indra Jaya, “Wacana Kerinci Kembali ke Sumbar Menguat, Pemprov Jambi Didesak Buka Data Pemerataan Anggaran” dalam https://jambitimes.id/wacana-kerinci-kembali-ke-sumbar-menguat-pemprov-jambi-didesak-buka-data-pemerataan-anggaran/. Diakses 18 September 2026
- Iwan Setiyawan, “Oase Teh di Alam Rimba” dalam https://jelajah.kompas.id/ekspedisi-teh-nusantara/baca/oase-teh-di-alam-rimba/. Diakses 3 Oktober 2026
- Mareza Sutan AJ, “Profil Edminuddin, Anggota DPRD Minta Lepaskan Kerinci-Sungai Penuh dari Jambi” dalam https://jambi.tribunnews.com/makalam/1205282/profil-edminuddin-anggota-dprd-minta-lepaskan-kerinci-sungai-penuh-dari-jambi. Diakses 18 September 2026
- M. Ichsan, “Anggota DPRD Edminuddin: Lepaskan Kerinci – Sungai Penuh dari Provinsi Jambi” dalam https://www.metrojambi.com/metro/137516546/anggota-dprd-edminuddin-lepaskan-kerinci-sungai-penuh-dari-provinsi-jambi. Diakses 18 September 2026
- Noviyanti Amazihono, “Dianggap Anak Tiri, Anggota DPRD Minta Kerinci-Sungai Penuh Dilepaskan dari Provinsi Jambi: Di Sumbar Kami Sudah Maju” dalam https://www.lihatjambi.com/daerah/57417625911/dianggap-anak-tiri-anggota-dprd-minta-kerinci-sungai-penuh-dilepaskan-dari-provinsi-jambi-di-sumbar-kami-sudah-maju. Diakses 18 September 2026
- Redaksi, “Rapat Paripurna DPRD Jambi Memanas, Edminuddin: Kalau Kerinci-Sungai Penuh Dianaktirikan, Lepaskan Kami” dalam https://sorotanpublik.id/rapat-paripurna-dprd-jambi-memanas-edminuddin-kalau-kerinci-sungai-penuh-dianaktirikan-lepaskan-kami/. Diakses 18 September 2026
- Unggahan akun Instagam @jambinesiaku pada 14 September 2026
Wawancara
- Wawancara bersama Datuk Cepati Pandak Rantau Kapas pada 28 September 2026
Gambar
- Seluruh gambar diperoleh dari arsip digital KITLV Leiden.

Penulis:
Vicky Kurniawan
Lahir (1997) di Sungai Penuh, Jambi adalah sarjana Jurusan Pendidikan Sejarah, Fakultas Ilmu-Ilmu Sosial (FIS), Universitas Negeri Padang (UNP) dan magister Kajian Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Universitas Andalas (Unand). Ia menempuh pendidikan di UNP dari tahun 2015-2019 dan Unand dari tahun 2021-2025. Tulisannya pernah dimuat dalam Surat Kabar Kampus Ganto UNP. Ia telah menerbitkan buku antologi feature “Hatta: role model nan role player” dan salah seorang pemenang dalam “Anugerah Sastra Andalas 2022” penulisan cerita pendek berbahasa Minangkabau yang turut serta melengkapi khazanah sastra Minangkabau. Beberapa tulisan lainnya telah diunggah ke jurnal bereputasi.