Ada lelucon birokratis yang ganjil dalam cara kurikulum kita menobatkan status “anak berprestasi”. Peserta didik dianggap sukses paripurna jika ia bermutasi jadi NPC yang patuh, bebas komplain, dan lihai menelan dogma legalitas tanpa pernah kepikiran mengaudit siapa pemegang saham di balik regulasi tersebut.
Sekolah dan kampus, yang katanya kawah candradimuka akal sehat, hari ke hari kita lihat sukses pivot jadi pabrik penjinakan massal, tempat paling steril di mana saraf nalar kritis sengaja diamputasi perlahan demi melancarkan laporan Key Performance Indicator dan ketertiban tata usaha.
Sebagai contoh atas pembungkaman baru-baru ini, ada seorang teman masih di PTKI Sumbar (semester akhir), beberapa waktu lalu memberikan keterangannya lewat wawancara kepada seorang wartawan, berita itu terkait kenaikan uang wisuda di kampusnya, dalam keterangannya dirinya hanya menuntut kampus lebih transparan buat apa kenaikan itu, mau dikemanakan juga haruslah jelas, dan juga tenggat bayar yang kurang manusiawi sangatlah mepet pasca keluarnya SK.
Namun yang terjadi padanya, dirinya dicari oleh banyak pimpinan kampus karena telah dianggap “menjelekkan kampus” bicara fakta saja salah, mau bagaimana negeri ini terampil berkata benar bukan? Bahkan salah satu chat memperlihatkan bahwa sang pimpinan kampus menyuruh ke mahasiswa lain untuk mencari siapa yang memberi keterangan ini, begitu bodohnya mereka hingga dicari-cari. Itulah barangkali contoh alerginya kampus terhadap kritik mahasiswanya, cerita saja itu, anggap angin lalu, semoga sampai ke beranda pimpinan kampus yang agung itu.
Di tengah situasi pembusukan nalar yang demikian meninabodohkan, karangan guru saya, Muhammad Taufik, yang bertajuk “Saatnya Sekolah dan Kampus Mengajarkan Pembangkangan Sipil” di Langgam.id yang terbit pada 5 September lalu, hadir seperti lemparan batu ke dalam air tenang yang mulai membusuk. Tulisan beliau seketika menarik ingatan saya kembali pada sebuah kesadaran empiris masa perkuliahan.
Kala itu, di bawah bimbingan beliau saat memotret fenomena perlawanan warga terhadap regulasi daerah yang terdistorsi, saya menyaksikan betapa sebuah aturan yang sah secara teknokratis dapat kehilangan seluruh legitimasi eksekusional nya ketika berhadapan dengan tembok penolakan sipil yang terorganisir. Pengalaman tersebut memberi saya satu pelajaran paling krusial: hukum formal yang kehilangan kompas etik hanyalah tatanan kosong yang memaksakan kepatuhan.
Karena itu, ketika Pak Taufik melemparkan seruan radikal untuk memasukkan civil disobedience ke dalam kurikulum pendidikan, saya membaca gagasan tersebut bukan sekadar sebagai wacana akademis, melainkan sebuah maklumat kebudayaan untuk menginterupsi pembusukan nalar di dalam sistem pendidikan kita hari ini.
Hari ini, institusi pendidikan dari sekolah dasar hingga menara gading kampus sedang terjangkit penyakit depersonalisasi yang akut. Dalam kacamata filsuf pendidikan Paulo Freire melalui karya klasiknya Pedagogy of the Oppressed, apa yang terjadi di ruang-ruang kelas kita adalah manifestasi sempurna dari banking concept of education (konsep pendidikan gaya bank). Peserta didik diperlakukan sebagai wadah kosong yang pasif untuk diisi dengan dogma kepatuhan birokrasi, bukan sebagai subjek merdeka yang diajak membedah realitas sosial.
Sekolah dan kampus telah bergeser fungsi menjadi pabrik manufaktur kepatuhan, tempat peserta didik dikomodifikasi menjadi sekadar angka-angka statistik pencapaian. Mahasiswa tidak lagi dibentuk menjadi subjek politik yang berdaulat, melainkan dijinakkan menjadi teknokrat yang patuh, mengejar akumulasi nilai, dan sibuk mengagungkan efisiensi pasar demi melicinkan jalan menuju roda industri.
Kita sedang menyaksikan tragedi intelektual di mana lembaga pendidikan berhasil mencetak ribuan sarjana yang fasih merajut pasal-pasal normatif, namun lumpuh secara moral ketika aturan tersebut melegitimasi penindasan. Ketika hukum direduksi sekadar sebagai titah pejabat berstempel, maka setiap bentuk kritik warga seberapa pun sahnya secara etis akan selalu distempel secara picik sebagai anomali atau tindakan kriminal.
Gagasan untuk mengintegrasikan pembangkangan sipil ke dalam kurikulum adalah upaya merebut kembali esensi pendidikan sebagai alat pembebasan. Secara epistemologis, civil disobedience bukanlah ajaran anarki atau perusakan tanpa arah, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral tertinggi seorang warga negara. Henry David Thoreau dalam esainya Civil Disobedience (1849) mengingatkan kita bahwa kewajiban utama seseorang adalah bertindak sesuai kesadaran nuraninya, bukan sekadar mematuhi hukum yang dibuat oleh mayoritas atau penguasa jika hukum tersebut cacat secara moral.
Landasan ini dipertegas oleh John Rawls dalam A Theory of Justice (1971), yang merumuskan pembangkangan sipil sebagai tindakan publik, tanpa kekerasan, dan dilandasi kesadaran politis yang bertujuan untuk mengoreksi pelanggaran serius atas keadilan. Sementara itu, dalam tatanan demokrasi komunikatif ala Jürgen Habermas, pembangkangan sipil berfungsi sebagai “penjaga gawang” (gatekeeper) yang menginterupsi pembentukan hukum yang dipaksakan secara sepihak tanpa konsensus rasional warga negara.
Pembangkang sipil adalah warga yang secara sadar mempertaruhkan kenyamanan pribadi demi membela tatanan nilai yang lebih mendasar. Apabila sekolah dan kampus terus-menerus mensterilkan ruang kelas dari dialektika perlawanan ini, maka institusi pendidikan sejatinya sedang melakukan kejahatan sistemik: melanggengkan otokrasi dengan memproduksi generasi robotik yang bisu di hadapan ketidakadilan yang dilegalkannya.
Persetujuan atas tesis Pak Taufik harus diartikulasikan ke dalam rekonstruksi kurikulum yang radikal namun terstruktur. Pertama, pendidikan kewarganegaraan harus melakukan redefinisi mendasar atas konsep kepatuhan. Warga negara yang ideal bukanlah mereka yang menyerahkan kesadarannya bulat-bulat kepada negara, melainkan mereka yang memiliki moral courage untuk menginterupsi kebijakan yang merusak peradaban. Kurikulum harus membuka ruang untuk membedah sejarah perlawanan sipil sebagai materi inti kewargaan.
Kedua, di tingkat perguruan tinggi, ilmu-ilmu sosial dan hukum tidak boleh lagi diajarkan secara normatif-dogmatis, melainkan wajib membekali mahasiswa dengan metodologi evaluasi kritis atas regulasi serta teknik analisis dampak kebijakan publik secara kontekstual. Ketiga, pembelajaran di dalam kelas harus mentransformasi teori menjadi simulasi aksi damai yang terukur mendidik mahasiswa merumuskan strategi boikot atas kebijakan yang timpang, penolakan administratif yang terorganisir, serta artikulasi petisi publik yang memiliki daya tawar politik.
Namun, di atas semua tawaran kurikuler itu, ada satu realitas getir yang mesti dilalui: saat ini justru mahasiswalah yang harus turun tangan “mengajari” para dosen dan guru besar mereka cara berdemo. Betapa banyak elite akademisi di menara gading yang hari ini mengalami kemandulan sense of crisis. Mereka telah terlalu nyenyak terbuai oleh deretan tunjangan, fasilitas negara, serta aneka jabatan komisaris dan konsultan birokrasi yang melenyapkan taring kritis mereka.
Ketika rakyat di luar gerbang kampus menjerit akibat regulasi yang opresif, para guru besar ini kerap memilih sembunyi di balik meja kerja ber-AC, sibuk merapikan berkas administrasi kepangkatan, sembari memberikan legitimasi akademik atas kebijakan penguasa. Maka, pengajaran pembangkangan sipil di kampus tidak lagi cukup diajarkan dari balik mimbar dosen yang steril. Mahasiswalah yang harus menyeret ruang kelas itu ke jalanan, mengajari para mahaguru mereka bahwa tanggung jawab intelektual tidak diukur dari panjangnya gelar, melainkan dari keberanian memihak keadilan saat kenyamanan personal mereka dipertaruhkan.
Tentu saja, agenda institusional ini hanya akan menjadi hipokrisi jika kampus itu sendiri masih memelihara paranoia struktural dengan membredel pers mahasiswa dan membungkam kebebasan akademik. Namun jika gagasan Pak Taufik ini tetap ditolak dengan alasan “dapat merusak ketertiban umum”, maka mari kita beranjak jujur pada diri sendiri.
Mungkin memang sudah saatnya kita mengganti plang nama kampus dan sekolah kita menjadi “Pusat Pelatihan Kepatuhan Nasional”. Di sana, gelar kesarjanaan tak lagi diukur dari kedalaman analisis kritis, melainkan dari seberapa licin leher kita untuk terus mengangguk pada setiap lembar regulasi yang menindas. Bukankah negara akan jauh lebih tenang jika dihuni oleh jutaan robot terpelajar yang santun, daripada segelintir manusia berakal yang memilih membangkang secara bermartabat?

Penulis:
Alfikri
Alumnus Program Studi Hukum Tata Negara, UIN Imam Bonjol Padang, di samping itu pernah menduduki posisi sebagai Ketua Umum UKM Surau Konstitusi. Menaruh minat pada konsentrasi persoalan adat dan budaya Minangkabau.