Tulisan ini merupakan respon terhadap polemik yang kerap menyudutkan pengkritik pemikiran sufi sebagai pihak yang tak beradab. Penulis menegaskan pentingnya mendudukkan kritik keilmuan secara proporsional tanpa mengikis rasa hormat (adab) kepada para ulama. Melalui refleksi historis dan keteladanan para ulama terdahulu, dengan ini penulis nan faqir ini, berupaya memberikan sebuah esai guna mengajak pembaca membedakan ranah dialektika akademis dari persoalan adab maupun penentuan maqam kewalian seseorang.
Perbedaan pandangan mengenai konsepsi Wujudiyah serta pemikiran Syaikhul Akbar Ibnu ‘Arabi acap kali memantik keterkejutan bagi sebagian kalangan, terlebih ketika pemikiran kritis tersebut datang dari seseorang yang berada di dalam lingkungan tarekat dan mengemban amanah dalam struktur kepemimpinan organisasi sufi.
Kendati demikian, silang pendapat di dalam diskursus pemikiran Islam sejatinya merupakan sebuah keniscayaan sejarah yang sarat dengan tradisi akademik. Jangankan pada tataran masyarakat awam, perbedaan argumentasi yang tajam telah lama menjadi fenomena umum di kalangan para ulama senior dan para pembesar sufi.
Jejak perdebatan ini terekam jelas dalam pelbagai tradisi tarekat. Pada tradisi Naqsyabandiyah, misalnya, tercatat perbedaan pandangan antara Syekh Sulaiman Zuhdi dan Syekh Khalil Basya. Hal serupa dijumpai dalam tradisi Syattariyah melalui kontroversi pemikiran antara Syekh Ringan Ringan dengan Syekh dari Mato Aia, ataupun dialektika mengenai klaim ke-Mahdi-an di kalangan pengamal Tarekat Samman.
Penelusuran terhadap literatur klasik akan membuka pemahaman bahwasanya ikhtilaf merupakan hal yang sangat lumrah di ranah keilmuan para akabir.
Ketidakpahaman dalam memisahkan antara ranah keilmuan dan etika penghormatan (adab) sering kali melahirkan prasangka bahwa sikap kritis merupakan wujud ketidakadaban terhadap para auliya’. Padahal, kaji kritis dalam disiplin ilmu berdiri di atas fondasi yang berbeda dengan penghormatan personal.
Perbedaan argumentasi keilmuan tidak serta-merta mengikis rasa hormat dan kasih sayang, sebagaimana perbandingan hubungan anak dan ayah yang tetap terikat dalam kebersamaan ibadah dan rasa hormat meskipun memiliki kecenderungan pandangan yang berbeda terkait ajaran tarekat tertentu.
Sikap demikian pula yang diterapkan terhadap figur-figur besar sejarah seperti Syaikhul Akbar Ibnu ‘Arabi maupun Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Sekalipun terdapat perbedaan dan kritik terhadap beberapa pemikiran akidah mereka, pengakuan atas kapasitas serta penghormatan terhadap kedudukan mereka sebagai tokoh besar tetap dihadirkan melalui penyebatan gelar keagungan mereka. Sikap kritis ilmiah terpisah secara tegas dari tindakan menghina atau mencaci maki. Menguji sebuah gagasan adalah aktivitas akademik, sedangkan penistaan adalah kekejaman bahasa yang tidak beradab.
Perspektif yang menganggap bahwa kritik ilmiah terhadap seorang tokoh berarti menyakiti atau mendhalimi sosok tersebut merupakan sebuah kekeliruan konseptual. Tokoh-tokoh otoritatif seperti Imam Asy-Syafi’i, Imam An-Nawawi, serta Imam Al-Ghazali senantiasa menjadi objek dialektika dan kritik keilmuan lintas zaman tanpa ada anggapan bahwa hal tersebut merendahkan martabat mereka. Melalui ruang perdebatan akademis inilah khazanah ilmu pengetahuan mengalami eksistensi dan perkembangan.
Teladan dalam memadukan keluasan ilmu dan keagungan adab dapat dicermati dari rekam jejak Syekh Yasin Al-Fadani, sang Musnid ad-Dunya. Walau memiliki garis pemikiran keagamaan tersendiri, beliau tetap meriwayatkan karya-karya Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab bahkan Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, serta menyematkan gelar Syaikhul Islam dalam dokumen tsabat-nya. Pilihan metodologis ini sama sekali tidak mengubah garis pemikiran beliau, melainkan menegaskan prinsip adab di atas perbedaan disiplin ilmu. Pola ini senada dengan pengamalan serta penerimaan sanad hizib dan literatur karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah oleh para ulama yang berselisih pandangan dengannya.
Soal maqam wali sendiri. Perlu kita tegaskan. Bahwa maqam wali itu bukan urusan kita, apalagi kita yang awam-awam ini. Itu adalah rahasia Allah dengan hambanya. Walaupun kita misalnya mengkritisi Syaikhul Akbar dari segi akidahnya dan pemahamannya, andaikan betul beliau bukan Ahlussunnah wal Jamaah, itu tidak menutup kemungkinan beliau tidak menjadi wali. Wali itu hak Allah semata. Walaupun bukan Ahlussunnah, entah mu’tazilah atau lainnya, jika Allah berkehendak tidak mustahil seseorang diangkat jadi wali. Dan kita tidak sedang membahas apakah seseorang wali atau tidak, tapi membahas pemikirannya, sekedar tataran ilmu.
Maka, memisahkan mizan keilmuan dan maqam adab adalah kunci matangnya pemikiran seorang salik. Ranah ikhtilaf ilmiah adalah medan dialektika objek pemikiran (fikrah), bukan ajang penghakiman personal apalagi pembunuhan karakter (ad hominem).
Mengkritisi pemahaman akademis seorang ulama tidak otomatis meruntuhkan kehormatan atau membatalkan martabat wilayah (kewalian) yang menjadi hak prerogatif Ilahi. Justru, kedewasaan beragama tecermin ketika kita mampu membedakan tahqiq (analisis kritis) dari celaan murni.
Dengan mendudukkan adab sebagai fondasi etik dan ilmu sebagai pisau analisis, kita tidak hanya menjaga hurmah (kehormatan) para akabir, tetapi juga merawat tradisi intelektualisme Islam agar tetap dinamis tanpa kehilangan kesantunan spiritual.

Penulis:
Apria Putra
Merupakan seorang filolog sekaligus dosen di UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi yang memiliki kompetensi dalam kajian naskah dan tradisi intelektual Islam Minangkabau. Pendidikan strata satu (S1) ditempuh di IAIN Imam Bonjol Padang pada jurusan Sastra Arab. Untuk studi strata dua (S2) di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dengan konsentrasi Filologi Islam atau Pengkajian Islam, yang memperkuat kapasitas metodologisnya dalam analisis teks klasik. Saat ini, ia tengah menempuh pendidikan doktoral (S3) di institusi tempatnya mengabdi, dengan jurusan Pendidikan Agama Islam. Apria, juga dikenal dengan koleksi manuskripnya yang signifikan, dengan kepemilikan sekitar 80 manuskrip kuno yang menjadi sumber primer dalam studi filologi. Selain itu, ia juga menghimpun lebih dari 350 kitab ulama Minangkabau yang terbit pada periode kolonial.