Sampai saat ini belum ada kajian atau studi terhadap salik buta di Minangkabau. Adapun yang disebut salik buta adalah orang yang mengaku sebagai ahli tasawuf tapi menyimpang secara keyakinan dan amalan. Istilah salik buta awalnya populer di Aceh. Salah satu ulama Aceh bernama Tgk. Abdullah Ujong Rimba menulis penolakan terhadap salik buta berjudul Risalah Penolak Salik Buta.
Di Minangkabau setidaknya ada dua kitab yang menguliti keyakinan salik buta. Pertama, Kitab al-Syumusul Lami’ah fi Radd ‘ala Ahli Maratib Sab’ah karya Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi, dan kedua, Qathi’u Riqab al-Mulhidin fi ‘Aqa’idil Mufsidin karya Syekh Abdul Karim Amrullah atau Haji Rasul.
Selain itu juga ada aktivitas Syekh Sulaiman Ar-Rasuli Canduang, Syekh Naqsyabandiyah di darek, “memberantas” tarekat keras di sebuah daerah. Tarekat keras itu disinyalir adalah pemahaman salik buta yang banyak bermuara ke ilmu perdukunan.
Juga ada di paruh terakhir abad 20 perdebatan antara Syekh Ringan-Ringan dengan seorang Syekh di Pariaman; juga terkait soal apakah dzat Allah ain wujud alam atau berbeda dengan alam.
Semestinya ini bisa diangkat jadi disertasi, atau penelitian semacamnya, guna memperkaya perihal khazanah maupun dialektika ulama masa lampau soal salik buya. Dan pasti akan menjadi hal yang mencerahkan bagi orang surau terkhususnya. Sebab saya mendengar ada pula pengajian yang mengarah ke sana.
Coba perhatikan lingkaran merah pada gambar yang penulis sertakan. Itu satu halaman dari Kitab al-Syumusul Lami’ah Syekh Ahmad Khatib, betapa tegas beliau. Beliau mengatakan siapa yang menyakini sebenar-benar insan (diri yang sebenarnya) adalah muhammad maka adalah kafir. Na’uzubillah.
Kurang lebih lingkaran merah pada kita itu memiliki arti, yakni sebagai berikut:
“Dan sebenar-benarnya manusia (diri) itu adalah Muhammad…” hingga akhir perkataannya, maka saya tegaskan: Itu adalah ucapan yang batil, serta kafir hukumnya orang yang meyakini iktikad tersebut. Hal ini karena pahamnya menyatukan zat manusia dengan zat Muhammad, dan ini merupakan kekufuran yang nyata (sharih) yang tidak menerima takwil lagi. Bahkan membunuh [penyesatan dari] orang yang beriktikad seperti ini [menghadapi bahayanya] lebih berat daripada menghadapi orang kafir asli. Sebab orang kafir sudah jelas dan diketahui kekafirannya sehingga orang-orang Islam menjauhinya. Meskipun orang yang mengajarkan/membacakan kitab ini berstatus sebagai orang Islam, namun sejatinya ia lebih berbahaya daripada orang kafir asli. Sebab orang kafir sudah jelas dan diketahui kekafirannya sehingga orang-orang Islam menjauhinya. Meskipun orang yang mengajarkan/membacakan kitab ini berstatus sebagai orang Islam, namun sejatinya ia lebih berbahaya daripada orang kafir asli. Hal itu karena ia sendiri telah tersesat dari ajaran Islam dan berpotensi menyeret serta menyesatkan anak cucu (generasi) umat Islam.” demikian tutur Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi.
Oleh sebab itu, fenomena ini menuntut sikap ihtiyath (kehati-hatian) yang amat tinggi dalam menempuh jalan kepada Allah. Tasawuf sejatinya bukanlah pelarian dari syariat, tapi manifestasi dari ihsan yang wajib berdiri kokoh di atas fondasi akidah Ahlussunnah wal Jama’ah.
Ketergelinciran dalam memahami konsep hakikat tanpa bimbingan ilmu lahiriah hanya akan menjerumuskan seorang salik ke jurang zindiq, ilhad (penyimpangan), hingga ghuluw (berlebih-lebihan) yang membatalkan rasionalitas dalam beragama.
Para ulama terdahulu telah meletakkan kaidah tegas: barang siapa bertasawuf tanpa fikih, niscaya ia fasik; dan barang siapa menafikan syariat demi hakikat, ia terancam kufur. Di tengah maraknya pengajian kebatinan yang kerap mengaburkan batas antara Khaliq dan makhluq, umat terkhusus sivitas surau wajib bersandar pada sanad keilmuan yang mu’tabar.
Menjaga kemurnian tauhid dari penyimpangan kebatinan adalah amanah ilmiah sekaligus kewajiban hifzhud din demi keselamatan akidah generasi mendatang.

Penulis:
Apria Putra
Merupakan seorang filolog sekaligus dosen di UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi yang memiliki kompetensi dalam kajian naskah dan tradisi intelektual Islam Minangkabau. Pendidikan strata satu (S1) ditempuh di IAIN Imam Bonjol Padang pada jurusan Sastra Arab. Untuk studi strata dua (S2) di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dengan konsentrasi Filologi Islam atau Pengkajian Islam, yang memperkuat kapasitas metodologisnya dalam analisis teks klasik. Saat ini, ia tengah menempuh pendidikan doktoral (S3) di institusi tempatnya mengabdi, dengan jurusan Pendidikan Agama Islam. Apria, juga dikenal dengan koleksi manuskripnya yang signifikan, dengan kepemilikan sekitar 80 manuskrip kuno yang menjadi sumber primer dalam studi filologi. Selain itu, ia juga menghimpun lebih dari 350 kitab ulama Minangkabau yang terbit pada periode kolonial.