Seorang anak gadis melawan kakak laki – lakinya hingga balas membalas. Ucapan terakhir, sampai pada kalimat “Uda selah kawin samo inyo!” (Abang saja yang menikah sama laki – laki itu). Sejak itu pula, gadis paling cantik dikeluarganya dimusuhi. Dia tidak mau dijodohkan, dia tidak mau dikawinkan dengan siapapun kecuali dengan laki–laki pilihannya, dan mereka sepersukuan.
Pada tahun 2011 akhir, saya yang memahami sebuah petuah bahwa “Ada sebab orang tua–tua dahulu melarang kami”. Pasti ada pula hal yang melatarbelakanginya. Maka adat–istiadat Minangkabau yang bersandikan pada agama mengambil langkah konkrit untuk melarang pernikahan sepersukuan. Berdekatan dengan pemahaman tersebut, datang pulalah sebuah momentum ketika satu kejadian mengejutkan. Adik laki–laki saya, membawa teman perempuannya ke rumah dan mengenalkannya pada kami. Mereka pun sepersukuan. Sontak Ibu kami menyampaikan keberatannya, agar tak terjadi pernikahan di kemudian hari.
Pada masa dahulu, di Minangkabau terdapat empat suku induk. Koto, Piliang, Bodi dan Caniago. Setelahnya, berkembang pula bermacam suku yang merupakan pecahan dari suku induk. Mereka mendiami wilayah yang disebut “Nagari”. Di dalam sebuah Nagari (Negeri), setiap suku yang ada di dalamnya dipimpin oleh penghulu. Para penghulu pun sepakat membuat aturan bahwa kaumnya tidak diperbolehkan kawin sesuku. Jika ada yang melanggar maka akan diberi sanksi.
Mengacu pada informasi dan mengaitkannya pada nilai adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, tentu para pendahulu telah mempelajarinya dengan baik dan mengambil keputusan dengan bijaksana yang berpedoman pada istilah “Mambasuik dari bumi”. Dapat diartikan bahwa keputusan berdasarkan musyawarah bersama, atau “Titik dari ateh” keputusan datang dari atas ( Pemimpin).
Pada masa sekarang, darimana pun berasalnya pemikiran tersebut. Penulis berpendapat bahwasanya, berbagai kemungkinan dapat terjadi oleh banyak pengaruh dari luar maupun dalam. Seperti informasi–informasi berupa dakwah dari pedagang–pedagang dari luar negeri, contohnya. Atau bisa saja pernah terjadi perkawinan sesuku yang berakibat buruk. Dari sinilah penulis mulai memahaminya dari berbagai sisi.
Perempuan yang diceritakan di awal, menentang dan memaksakan dirinya untuk menikah dengan laki–laki sepersukuan, dari kaum yang sama. Dikucilkan dari keluarga dan akhirnya memiliki anak yang mengidap penyakit bawaan. Sedangkan, pasangan yang menikah sepersukuan namun berasal dari wilayah yang terpisah jauh, ternyata baik – baik saja. Maka dalam konteks ini, ruang lingkup yang kecil berpeluang menciptakan pernikahan yang masih punya pertalian darah dan dalam konteks wilayah yang luas, kecil kemungkinan akibat buruk itu terjadi, karena nasab pertalian darah sudah jauh. Tidak bermaksud menyudutkan pihak manapun, kontroversi yang muncul tentu tidak harus mengenyampingkan takdir Yang Maha Kuasa.
Dibelahan wilayah yang berbeda, dengan aturan dan adat istiadat minangkabau yang sama, peraturan tersebut juga berlaku. Meski tampak lebih longgar dan mulai mencari celah dari berbagai peluang, kasus pernikahan sepersukuan tidak lagi dianggap sakral. Bisa karena faktor penyebaran yang masif. Sehingga kemungkinan keterhubungan saudara satu suku masih ada, namun nasab tentu telah jauh dan berbeda penghulu. Lambat laun perubahan zaman dan cara pandang serta pola pikir yang telah berkembang, merubahnya. Dari pola tersebut pun lahirlah toleransi–toleransi yang tak lagi mengindahkan aturan demi sebuah kepentingan. Dua peristiwa yang menggelitik penulis terjadi disaat bersamaan dalam kondisi dan situasi yang berbeda. Pertama, seorang perempuan pegawai negeri menikah sepersukuan satu penghulu dengan laki–laki pegawai negeri, juga. Alasan orang tua pihak perempuan dan laki–laki mengatakan “Biarlah sesuku asal pegawai!”. Kedua, di nagari yang sama, seorang perempuan sederhana tamat SMA ditentang keluarga, dimarahi, diabaikan keinginannya untuk menikah dengan buruh laki – laki sepersukuan beda penghulu.
Perlu menurut penulis berkaca diri dari dua peristiwa awal dan dua peristiwa akhir yang kontras. Sangat benar satu aturan yang dipakai guna menjaga marwah masyarakat minangkabau, serta meminimalisir risiko. Di zaman modern tentu aturan tersebut dapat beradaptasi. Untuk perkara sepersukuan satu penghulu, ada baiknya ditelisik lebih dalam garis keturunan. Sementara, untuk perkara sepersukuan beda penghulu perlu juga diusut asal–muasal, walau serta merta akibatnya tiada besar. Yang terpenting adalah, tidak tebang pilih dan bersikap adil pada anak kemenakan.

Penulis:
Rambang Sarun