Dalam Rumor Malewakan Gala Adat di Hulu Aia: Bias Peran Media, Cara Netizen Mengunyah Informasi, dan Respon Para Tokoh yang Belum Menyelesaikan Duduk Perkara

oleh | Okt 12, 2026 | Kaji, Opini

Malam 20 September 2026, semangat gotong royong masyarakat adat Hulu Aia, Nagari Harau sedang memuncak. Peralatan pertukangan masih berbunyi di sana-sini. Mereka sibuk mempersiapkan perhelatan adat beberapa hari ke depan. Namun, dinginnya Hulu Aia seketika berubah sedikit gerah. Notifikasi di telepon genggam beberapa panitia berbunyi. Tautan pemberitaan digital tentang peristiwa adat yang akan mereka gelar ramai beredar, berpindah dari satu telepon ke telepon lainnya. Sejumlah berita dimuat dengan judul yang menurut saya cenderung clickbait. Ketika dibaca lebih jauh, ada jarak antara kesan yang dibangun judul dengan informasi dan kondisi faktual di lapangan. Tak bersewai-sewai antara singgang dengan asap, begitu jauh panggang dari api. Bayangkan bagaimana netizen akan memamah informasi itu. 

Acara itu telah dipersiapkan dan disepakati jauh-jauh hari. Namun, pemberitaan yang beredar terasa berbeda dari apa yang mereka ketahui. Mereka pun bertanya-tanya. Kalau ini sebuah berita, tentu ada wartawan yang menulisnya, dan seorang penulis memerlukan bahan, wawancara, keterangan orang-orang yang terlibat, pengamatan langsung, atau setidaknya cek dan ricek. Dari mana informasi itu diperoleh? Siapa sumbernya? Apakah panitia atau masyarakat setempat telah dimintai keterangan? Bagaimana informasi tersebut diverifikasi, sementara orang-orang yang sejak awal mempersiapkan acara justru merasa tidak mengenali gambaran dalam pemberitaan?

Dugaan tentu dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri sebuah peristiwa. Namun, sebelum disajikan kepada khalayak, dugaan perlu diuji dan dibedakan dari fakta yang telah terverifikasi. Bukankah ada jarak yang mesti dijaga antara sesuatu yang dicurigai, sesuatu yang ingin diketahui, dan sesuatu yang benar-benar telah terverifikasi? Pertanyaan-pertanyaan di atas agaknya membuat lilitan sarung di leher mereka terasa kian sempit. Beberapa orang membaca berita berulang kali, tetapi tidak menemukan kutipan langsung dari panitia ataupun masyarakat setempat yang mengetahui duduk perkara. Setidaknya dalam berita yang mereka baca, suara orang-orang yang mempersiapkan acara itu belum memperoleh ruang yang memadai.

Malam kembali turun dengan dinginnya yang khas. Mereka pulang membawa kegelisahan yang belum terjawab. Berita telah beredar, kesimpulan seolah tersedia, tetapi pertanyaan mendasar masih tertinggal di sepertiga malam. Siapa yang mengatakan itu, dari mana dugaan tersebut berasal, dan bagaimana sebuah peristiwa diceritakan tanpa suara memadai dari orang-orang yang mengalaminya?

Duduk Perkara Masalah yang Tidak Didudukkan

Masyarakat wilayah adat Hulu Aia telah lama menunggu Balai Sigamak-Gamak direnovasi. Balai yang sejak tahun ketumbar tak kunjung berbentuk balai itu akhirnya mendapat uluran tangan seorang dermawan. Setelah renovasi selesai, balai perlu diresmikan agar dapat menjalankan fungsi-fungsi adatnya. Untuk peresmian itu, diundanglah Tukiran bergelar Dt. Bandaro Putih dan Edbert, Dt. Bandaro Mudo, yang membawa gelar dari kampung mereka di Rokan Hulu, Riau. Dalam prosesi peresmian, keduanya mendapat bentuk penghormatan tertentu. Menurut keterangan yang saya peroleh dari masyarakat setempat, bentuk penghormatan tersebut telah dibicarakan dan disepakati para pemangku adat Hulu Aia. Apa bentuk penghormatannya? Selain menerima undangan peresmian, Tukiran juga melayangkan undangan atas nama dirinya untuk mengundang sanak saudara dan orang sekampungnya di Rokan Hulu agar turut hadir. Undangan yang dibuat atas permintaannya sendiri itulah yang kemudian menjadi perkara di media. Selain itu, Tukiran juga diberi ruang menyampaikan sepatah kata atas sumbangannya dan penghormatan yang diterimanya dari masyarakat Hulu Aia.

Peresmian balai bukan satu-satunya kegiatan. Dua anak nagari, Datuk Paduko Bosa dan Datuk Katumanggungan, juga hendak meneguhkan kebesaran mereka sebagai penghulu di wilayah adat. “Basuluah matoari, galanggang mato rang banyak“, begitu kata adat. Rangkaian kegiatan lainnya meliputi mandi martabat, ritual sebagai santapan rohani dan peneguhan batin atas tanggung jawab seorang datuk; lego carano, tempat para penghulu dari empat suku memperlegakan kata; serta bagorak, mulai dari membantai kerbau hingga mempersiapkan hidangan untuk arak iriang 100 talam. Sementara itu, Tukiran yang menjadi buah bibir di media hanya terlibat dalam peresmian Balai Sigamak-Gamak. Ia tidak dilibatkan dalam rangkaian kegiatan adat lainnya. Lantas, bagian mana dari rangkaian kegiatan itu yang menjadi dasar untuk mempersoalkan para ninik mamak dan panitia, bahkan mengaitkannya dengan tuduhan menodai adat Minangkabau? Bukankah duduk perkara semestinya diperiksa terlebih dahulu, termasuk konteks penghormatan dan batas keterlibatan Tukiran dan Edbert dalam rangkaian acara tersebut?

Capture Undangan Sebelah, Karangan Bunga Salah Kaprah, dan Informasi Jurnalistik Searah

Joshua, pemuda Hulu Aia yang terlibat dalam kepanitiaan, tertawa kecil ketika bercerita kepada saya. Bagaimana mungkin undangan yang ia minta desainnya kepada percetakan bisa menjadi bahan pemberitaan? Undangan itu, menurut keterangannya, dibuat atas permintaan Tukiran dan Edbert untuk mengundang rekan, sahabat, serta handai tolan mereka di Rokan Hulu.

Yang mencuri perhatian media rupanya bukan waktu, tempat, atau rangkaian acara. Bukan pula ilustrasi Rumah Gadang dengan gonjongnya, carano yang kerap digambarkan sebagai pamuncak di Limo Puluh, ataupun perempuan berbaju kurung bersiba yang menjunjung talam. Unsur visual itu menegaskan suasana adat yang hendak dihadirkan. Namun, point of view media justru tertuju pada dua sosok laki-laki dalam pakaian yang secara visual tampak sebagai baju kebesaran adat Minangkabau, lengkap dengan nama dan gelar mereka.

Joshua juga bercerita tentang karangan bunga yang mencantumkan keterangan berbeda dari acara yang akan dilaksanakan. Menurutnya, kekeliruan itu terjadi karena pemesan dan pembuat karangan bunga tidak berkoordinasi. Kekeliruan teknis tersebut kemudian turut menjadi bahan pemberitaan. Dalam pemberitaan yang saya telusuri, saya tidak menemukan penjelasan memadai tentang bagaimana kekeliruan itu terjadi atau konfirmasi kepada pihak yang berkaitan dengannya. Akibatnya, sesuatu yang mungkin berawal dari persoalan teknis dapat terbaca sebagai bagian dari persoalan adat yang lebih besar. “Jangankan sebelum atau pas hari H pelaksanaan. Sampai beberapa hari setelah pelaksanaan kegiatan, alhamdulillah tidak ada satupun media yang meminta konfirmasi atas kegiatan kami.” ungkap Joshua.

Padahal, siapa pun boleh mencurigai adanya persoalan di balik sebuah peristiwa. Di situlah naluri jurnalistik bekerja. Namun, naluri hanyalah pintu masuk, bukan kesimpulan. Kecurigaan semestinya mengantarkan wartawan kepada pertanyaan, bukan langsung dihidangkan sebagai kebenaran. Sebelum dugaan menjelma berita, sumber awal mesti ditelusuri, pihak yang terlibat dimintai keterangan, dokumen dan konteks diperiksa, serta informasi diuji silang. Pihak yang dipersoalkan juga perlu diberi kesempatan menjelaskan. Bila fakta belum terang, ketidakjelasan itu mesti diakui. Tugas wartawan bukan sekadar menemukan sesuatu yang menarik, melainkan memastikan bahwa pemberitaannya memiliki pijakan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, apa kemudian daya upaya Joshua? Informasi itu kadung beredar di Instagram, Facebook, dan media siber lainnya. Secepat gigabits per second, secepat itu pula informasi berpindah dari satu akun ke akun lain. Kevin Systrom, Mike Krieger, dan Mark Zuckerberg tentu tidak membayangkan media sosial ciptaan mereka sebagai produk jurnalistik. Namun, netizen kerap memperlakukan informasi di sana seolah-olah telah melewati tahapan verifikasi jurnalistik. Agaknya fitur Instagram Collab membuat satu unggahan lekas menemukan banyak “piring”. Sayangnya, piring netizen tidak selalu sama, begitu pula kebiasaan menyantapnya. Ada yang mengunyah perlahan, memeriksa rasa, dan mencoba memahami apa yang tersaji. Ada pula yang begitu cepat menelan, bahkan sebelum habis mengunyah sudah berseru, “tambuah ciek”.

Informasi yang telah ditelan itu kemudian dibawa ke kolom komentar, ditambah, ditafsirkan, bahkan dilemparkan kembali kepada orang lain. Tak jarang, yang tersisa bukan lagi pemahaman atas peristiwa, melainkan prasangka dan pertengkaran. Sementara itu, orang-orang yang berada di dalam peristiwa justru kesulitan menjelaskan duduk perkara. Ninik mamak dan para datuk Hulu Aia yang ditinggikan seranting, didahulukan selangkah, dibesarkan dalam kaum dan diamba dalam nagari, menghadapi kenyataan bahwa wibawa adat tidak selalu mudah menjangkau ruang digital. Penjelasan yang memerlukan proses dan konteks sering kali harus berhadapan dengan informasi yang bergerak jauh lebih cepat.

Sejumlah tokoh di Lima Puluh Kota, mulai dari politisi, mantan pejabat pemerintahan, tokoh adat, hingga tokoh lainnya, kemudian turut merespon polemik ini melalui petisi, somasi, rekomendasi, dan pernyataan sikap. Tentu setiap pihak memiliki cara pandang dan pertimbangannya sendiri. Namun, ada satu pertanyaan yang tetap perlu diajukan. Sejauh mana berbagai respon tersebut membantu memperjelas duduk perkara, mempertemukan keterangan yang berbeda, dan memberi ruang bagi masyarakat Hulu Aia menjelaskan apa yang sesungguhnya mereka persiapkan?

Sekadar Bahan Cek dan Ricek

Pembaca yang budiman, sebagai bahan penelusuran, mungkin tidak ada salahnya mengukur-ukur piring masing-masing. Sejauh yang bisa ditelusuri, silakan ikut memeriksanya.

Pada 20 September 2026, sebuah media berbasis situs web menerbitkan berita berjudul “Malewakan Gala Tanpa Syarak, Adat Minangkabau Terancam Menjadi Jasad Tanpa Roh”. Jika judul itu dibaca bersama isinya, kesan yang muncul adalah bahwa penyelenggara acara di Hulu Aia sedang mengancam keberlangsungan adat Minangkabau. Padahal, berita tersebut dibuka dengan keterangan bahwa telah beredar “rumor” mengenai rencana malewakan gala kepada Tukiran, warga Libo Pauh, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau. Bagaimana sebuah rumor dapat membentuk kesan sedemikian jauh? Kesan yang dibangun judul semestinya diuji dengan memperhatikan duduk perkara, konteks kegiatan, dan keterangan pihak-pihak yang terlibat. Sebab, judul yang kuat dapat membentuk pemahaman pembaca bahkan sebelum mereka selesai membaca isi berita. Dalam berita itu, saya juga tidak menemukan keterangan langsung dari panitia penyelenggara.

Pada hari yang sama, media lain menulis “Balai Sigamak-Gamak akan diresmikan pada 21 September dan terdapat agenda malewakan gala”. Berita itu menyebut penolakan sejumlah tokoh Luak Limapuluh Kota, terutama Ferizal Ridwan. Pada paragraf kedua tertulis, “dari informasi yang berhasil dihimpun, dalam kegiatan tersebut juga direncanakan juga akan dilakukan proses adat malewakan gala”. Namun, tidak dijelaskan secara terang dari mana informasi itu dihimpun dan siapa sumbernya. Konfirmasi panitia tentang siapa yang akan dilewakan pun tidak ditemukan dalam berita tersebut.

Keesokan harinya, 21 September, media lain menerbitkan “Peresmian Balai Adat Sigamak-Gamak dan Rencana Malewakan Gala di Ulu Aia Menuai Penolakan Tokoh Adat”. Pemberitaan itu muncul di media sosial sekaligus situs web. Asal daerah dan agama orang yang disebutkan turut ditampilkan sebagai bagian dari alasan penolakan. Penyandingan kedua hal itu membuat persoalan tampak semakin berlapis. Namun, apakah keduanya telah ditempatkan dalam konteks adat yang tepat? Pertanyaan itu semestinya dijawab melalui penjelasan yang terverifikasi mengenai duduk perkara dan pandangan para pemangku adat yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut. Sekali lagi, dasar informasi yang disebut dalam pemberitaan adalah undangan yang beredar. Undangan memang dapat menjadi petunjuk awal, tetapi belum tentu cukup untuk menjelaskan seluruh konteks kegiatan. Keterangan panitia dan pemangku adat yang terlibat menjadi penting untuk melengkapi gambaran peristiwa. Lantas, di mana suara masyarakat lokal yang menyelenggarakan acara ditempatkan? Media sosial pada akhirnya bukan sekadar tempat berbagi informasi, melainkan juga bagian dari mekanisme produksi makna. Informasi dipilih, dipotong, dikemas, diberi judul, dipertontonkan, lalu dibagi-bagi oleh para pemburu viralitas. Ketika masyarakat terbiasa menerima informasi dalam bentuk semacam itu, batas antara dokumen, informasi, pemberitaan, opini, dan tafsir menjadi semakin tipis.

Sebuah foto undangan yang di-capture begitu saja dapat memulai perjalanan yang jauh lebih panjang daripada maksud awal pembuatnya. Dalam perjalanan itu, dugaan bisa menjelma menjadi kesimpulan, sementara penjelasan dari orang-orang yang berada di dalam peristiwa justru tertinggal di belakang. Di tengah keadaan semacam itu, respon para tokoh, baik melalui petisi, somasi, rekomendasi, maupun pernyataan sikap, tentu memiliki latar belakang dan pertimbangannya masing-masing. Namun, pertanyaan yang tetap perlu diajukan adalah: apakah berbagai respon tersebut telah membantu menjernihkan persoalan, atau masih ada duduk perkara yang belum benar-benar didudukkan? Sebab, yang diperlukan bukan semata-mata siapa yang paling keras bersuara, melainkan bagaimana informasi diperiksa, konteks dipahami, dan pihak-pihak yang berkaitan diberi kesempatan untuk menjelaskan.

Penulis:
Roni Keron
(Alumni Program Studi Humanitas Pasca Sarjana ISI Padangpanjang. Pegiat Festival Warga. Salah satu inisiator Bintang Harau, ruang belajar alternatif anak-anak pedalaman Harau. Menetap di Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang)