Boleh jadi, setelah tulisan ini dipublikasikan, saya akan menerima kritik, sanggahan, bahkan hujatan dan saya memahami hal itu adalah konsekuensi dari menyampaikan pandangan di ruang publik. Namun, saya berharap diskusi tetap berada pada substansi persoalan, bukan bergeser menjadi penilaian terhadap karakter masyarakat Minangkabau, lembaga adat, atau para niniak mamak.
Persoalan yang sering saya lihat justru bergeser dari isu utama. Diskusi mengenai jalan tol berubah menjadi tuduhan bahwa niniak mamak egois, menjual warisan, anti pembangunan, menghambat investasi, bahkan dianggap menjadi penyebab Sumatera Barat tidak maju. Padahal, persoalan yang sesungguhnya jauh lebih kompleks daripada sekadar menerima atau menolak uang ganti rugi.
Kita perlu membedakan antara menolak pembangunan dan menolak lokasi pembangunan. Banyak masyarakat sebenarnya tidak menolak jalan tol sebagai bagian dari pembangunan nasional. Yang mereka persoalkan adalah ketika trase jalan memasuki kampung, sawah produktif, tanah pusaka, tanah ulayat, rumah, atau makam keluarga yang selama puluhan bahkan ratusan tahun menjadi bagian dari ruang hidup mereka. Ini adalah dua persoalan yang berbeda.
Sering muncul narasi bahwa jalan tol akan membawa keuntungan ekonomi. Saya tidak membantah hal itu. Infrastruktur memang dapat mempercepat mobilitas, menurunkan biaya logistik, dan membuka peluang investasi. Namun, pertanyaan yang juga harus dijawab adalah: keuntungan itu untuk siapa? Apakah manfaatnya akan dirasakan secara adil oleh masyarakat yang kehilangan tanahnya, atau justru lebih besar dinikmati oleh kelompok lain yang tidak menanggung dampak langsung?
Dalam setiap pembangunan selalu ada pihak yang memperoleh manfaat lebih besar dibanding pihak lain. Persoalannya bukan ada atau tidak adanya manfaat, melainkan bagaimana manfaat dan beban tersebut dibagi secara adil. Tidak bijaksana apabila kita meminta sebagian kecil masyarakat menanggung seluruh pengorbanan demi kepentingan yang lebih luas, sementara suara mereka justru diabaikan.
Bayangkan seseorang kehilangan rumah yang telah ditempati turun-temurun, kehilangan sawah produktif, kehilangan kebun, kehilangan makam keluarga, atau kehilangan ruang sosial tempat berlangsungnya kehidupan adat. Apakah seluruh kehilangan itu dapat digantikan hanya dengan sejumlah uang? Bagi sebagian orang mungkin iya, tetapi bagi sebagian lainnya tidak. Ada nilai sejarah, nilai budaya, dan nilai emosional yang tidak memiliki harga pasar.
Dalam ilmu ekonomi dikenal konsep opportunity cost, yaitu nilai dari sesuatu yang dikorbankan ketika suatu pilihan diambil. Ketika lahan pertanian berubah menjadi jalan, yang hilang bukan hanya sebidang tanah. Hilang pula potensi hasil panen selama puluhan tahun, sumber penghasilan keluarga, cadangan pangan, hingga nilai ekonomi yang dapat diwariskan kepada anak cucu. Semua itu merupakan biaya yang sering kali tidak masuk dalam perhitungan nilai ganti rugi.
Dalam masyarakat Minangkabau, tanah bukan sekadar aset ekonomi. Tanah adalah identitas kaum, simbol keberlanjutan keluarga, dan jaring pengaman sosial. Sistem matrilineal menjadikan tanah pusaka sebagai warisan lintas generasi. Karena itu, kehilangan tanah bagi sebagian masyarakat bukan hanya kehilangan harta, tetapi juga kehilangan sebagian dari jati dirinya. Inilah yang sering tidak dipahami ketika persoalan hanya dilihat dari sudut pandang investasi.
Banyak komentar di media sosial yang menyebut Sumatera Barat tidak akan pernah maju, masyarakatnya anti pembangunan, SDM-nya tertinggal, bahkan adat dianggap sebagai penyebab kemunduran. Saya justru bertanya, teori pembangunan mana yang menyimpulkan bahwa masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya otomatis menjadi anti kemajuan? Dalam literatur pembangunan modern tidak ada kesimpulan seperti itu.
Laporan Brundtland (1987) memperkenalkan konsep Sustainable Development, yaitu pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang memenuhi kebutuhannya. Pembangunan harus menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan. Dengan demikian, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari panjang jalan yang dibangun, tetapi juga dari kemampuan menjaga harmoni sosial.
Ekonom peraih Nobel Amartya Sen dalam Development as Freedom menjelaskan bahwa pembangunan sejati adalah memperluas kebebasan masyarakat untuk menentukan masa depannya. Oleh karena itu, masyarakat yang meminta dialog, mempertanyakan trase, atau mengusulkan alternatif bukan berarti menolak pembangunan. Mereka sedang menggunakan haknya sebagai warga negara untuk ikut menentukan masa depan ruang hidupnya.
Konstitusi Indonesia pun memberikan landasan yang jelas. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 juga mengakui keberadaan hak ulayat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Artinya, menghormati tanah adat bukanlah tindakan yang bertentangan dengan pembangunan, tetapi justru bagian dari amanat konstitusi.
Sebagai akademisi lingkungan, saya memandang pembangunan harus memperhatikan tiga pilar utama, yaitu ekonomi, sosial, dan lingkungan. Mengabaikan salah satu di antaranya akan melahirkan konflik yang sebenarnya dapat dicegah sejak awal. Banyak proyek pembangunan di berbagai negara menunjukkan bahwa penerimaan masyarakat merupakan faktor penting keberhasilan sebuah proyek, bukan sekadar legalitas administratif.
Karena itu, saya sependapat dengan banyak perantau Minang yang mengatakan bahwa komunikasi adalah jalan terbaik. Bukan komunikasi yang sekadar menyampaikan keputusan, melainkan komunikasi yang membuka ruang dialog, menghargai adat, mendengar keberatan masyarakat, dan bersama-sama mencari solusi terbaik. Di Sumatera Barat, pendekatan seperti inilah yang paling mungkin menghasilkan pembangunan yang diterima semua pihak.
Budaya Minangkabau dibangun di atas prinsip bajanjang naiak, batanggo turun, mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan. Nilai ini bukan penghambat pembangunan, tetapi modal sosial yang selama berabad-abad menjaga harmoni masyarakat. Ketika mekanisme adat dihormati, pembangunan akan memperoleh legitimasi yang jauh lebih kuat.
Yang paling memprihatinkan justru bukan perbedaan pendapat, melainkan cara sebagian warganet menyampaikan pendapatnya. Kolom komentar dipenuhi cacian, makian, dan pelabelan terhadap masyarakat adat seolah-olah mereka adalah penghambat kemajuan. Saya kemudian bertanya, siapakah sebenarnya mereka? Apakah mereka memahami falsafah Minangkabau yang menjunjung tinggi adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, yang mengajarkan kato nan ampek, musyawarah, serta penghormatan kepada sesama? Ataukah kita mulai kehilangan adab dalam berdiskusi sehingga lebih mudah menghina daripada memahami? Berbeda pendapat adalah hal yang wajar, tetapi merendahkan martabat masyarakat yang sedang memperjuangkan ruang hidupnya bukanlah cerminan masyarakat yang berbudaya.
Saya percaya masyarakat Minangkabau bukan masyarakat yang anti pembangunan. Sejarah membuktikan orang Minang mampu beradaptasi, merantau ke berbagai penjuru dunia, membangun pendidikan, perdagangan, pemerintahan, dan melahirkan banyak tokoh bangsa. Yang mereka perjuangkan bukanlah penolakan terhadap kemajuan, melainkan keadilan dalam proses pembangunan. Mereka tidak menolak jalan tol; mereka mempertanyakan mengapa kampung, sawah, tanah pusaka, dan ruang hidup mereka harus menjadi pihak yang paling besar menanggung pengorbanan.
Pada akhirnya, pembangunan tidak boleh hanya diukur dari kilometer jalan yang selesai dibangun atau besarnya investasi yang masuk. Pembangunan juga harus diukur dari seberapa besar rasa keadilan yang dirasakan masyarakat, seberapa baik negara menghormati hak-hak warganya, dan seberapa manusiawi proses itu dijalankan. Jalan tol dapat menghubungkan kota dengan kota, tetapi hanya dialog, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia yang mampu menghubungkan hati antarsesama. Sebab pembangunan yang paling berhasil bukanlah pembangunan yang menang atas rakyatnya, melainkan pembangunan yang dibangun bersama rakyatnya.

Penulis:
Novfirman Dt. Sinaro Nan Panjang
merupakan dosen Program Studi Pengelolaan Perkebunan, Jurusan Bisnis Pertanian, Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh. Bidang minatnya meliputi pengelolaan lingkungan, lingkungan sosial, sistem informasi geospasial, pertanian berkelanjutan, serta pemberdayaan masyarakat berbasis teknologi.