Pasca era reformasi, civil society telah meletakkan pondasi yang kuat untuk menuju spirit dan kesadaran bersama dalam upaya mengembalikan semangat demokratisasi di Indonesia. Unsur hakiki yang sudah lama menancap dalam jati diri tersebut sudah lama tertuang dalam cita-cita sila ke-4 Pancasila, yang kemudian menjadi pondasi kuat dalam menjaga amanat kedaulatan rakyat. Tidak sampai disana, Bung Hatta sebagai putra Minangkabau yang juga sekaligus salah satu tokoh founding father telah lebih dahulu mengenalkan konsep demokrasi yang bukan hanya sekedar menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan berfikir, berserikat, berkumpul, dan mengemukakan pendapat, melainkan juga menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, kekeluargaan, serta musyawarah mufakat. Bagi Hatta, melalui bukunya yang berjudul “Demokrasi Kita” menyebutkan bahwasanya demokrasi Indonesia haruslah dirancang berbeda dengan demokrasi ‘ala barat’ yang hanya mengedepankan semangat individualisme. Sehingga, hal tersebut akan menimbulkan corak penyakit dalam tubuh masyarakat Indonesia itu sendiri.
Semangat kolektivisme tanpa menciderai hak-hak individu, telah memberikan konsepsi yang kuat dalam amanat pelaksanaan demokrasi di Indonesia, bagi masyarakat Indonesia sendiri. Setelah bertahun-tahun, kerap kali arus politik terkangkangi oleh kepentingan kaum kapitalistik yang hanya membuka keran bagi oligarki-oligarki dalam mengelola kekayaan alam milik negara. Alih-alih berbenah, setelah potret pukulan telak beberapa kejadian yang mencekam, kecenderugan selama ini yang hanya meletakkan demokrasi dalam konteks formal-prosedural, telah menghalangi semangat praktis dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Disisi lain, narasi dan slogan-slogan ‘keterbukaan tanpa filter’ juga turut mengambil andil perjuangan, setelah beberapa dekade masyarakat tertekan dibawah pemerintahan yang otoriter.
Lebih dahulu Bung Hatta menyebutkan, bahwa demokrasi ala barat itu pincang, sebab ia hanya kelihatan dalam bagian hak dan politiknya saja. Sedangkan pada ranah perekonomian dan pergaulan sosial, rakyat masih banyak menderita lantaran kemegahan kaum kapitalis dan kaum majikan. Carol C. Gould, menyoroti individualisme yang diusung oleh semangat kaum liberalis telah membangunkan kapitalisme modern, serta imperialisme perekonomian dan politik. Baginya, individualisme telah menempatkan manusia sebagai makhluk sosial yang anti sosial, egoistis, bertindak hanya untuk kepentingan dirinya sendiri. Lebih lanjut, dalam konteks kepemilikan pribadi yang dijamin oleh negara, individualisme mewajarkan ketimpangan ekonomi dan sosial dalam masyarakat. Sehingga semangat tersebut tidak dapat diadopsi seutuhnya, sebagaimana prinsip kekeluargaan dalam bingkai gotong royong yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala.
Potret Deliberasi dalam kondisi Demokrasi asli di Minangkabau : Gotong Royong
Bak ibarat pepatah orang Minangkabau, “bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakat” yang maknanya bahwa unsur demokrasi berjalan diibaratkan seperti sebuah saluran bambu, yang menjadi ‘pengarah’ air demi mencapai sebuah ‘mufakat’ dalam penentu dari perbedaan akan keberagaman pendapat. Lalu, “barek samo dipikua, ringan samo dijinjiang” bermakna bahwa, peristilahan ‘berat dan ringan’ adalah suatu beban yang sudah semestinya dipikul secara kolektif atau bersama-sama. Sehingga dalam konteks demokrasi di Indonesia, pandangan terhadap demokrasi adalah sebuah paham yang disusun atas pondasi komunal, bukan individu. Bahkan ruang-ruang yang deliberatif (cth: masjid, surau, balai adat) kini menjadi sarana demokrasi demi mencapai jalannya sebuah mufakat. Bahkan jauh sebelum konsep yang dikemukakan oleh Jurgen Habermas dalam konsep demokrasi deliberatifnya, sebagaimana ia menyebutkan demokrasi deliberatif seakan tercermin pada keadaan yang berupaya memperoleh legitimasi dari komunikasi dan ruang yang setara, hal tersebut yang sudah lebih dahulu ada dan terdapat pada masyarakat Minangkabau, yang dikenal dalam bahasa pepatahnya dengan istilah “duduk sama rendah, berdiri sama tinggi”, dan perihal tersebut tercermin dalam praktik masyarakat berdemokrasi di Desa/Nagari.
Dalam pelbagai situasi yang terjadi, tindakan kolektif hidup di masyarakat menjadi semangat gotong royong yang menjelma dalam bingkai demokrasi, atau bisa disebut inilah demokrasi yang asli, demokrasi yang dimiliki oleh orang-orang di Desa. Demokrasi lahir dari pengalaman dan perasaan yang sama, bukan sebatas kontrak sosial sebagaimana ungkapan J.J Rousseau yang wujudnya abstrak. Pada ruang-ruang tersebut, setiap orang tampil dan berperan sesuai kapasitasnya masing-masing, dan keputusan diambil menurut kesepakatan bersama demi mencapai sebuah mufakat. Terlebih kemudian dalam kondisi yang genting, kepedulian tidak diwujudkan melalui visi misi yang ada di bilik suara pencoblosan, melainkan hadir melalui tangan-tangan yang bekerja, keringat yang menetes, dan rasa solidaritas yang tumbuh dan saling bergantung antara satu dengan yang lainnya.
Barangkali, dalam hal ini demokrasi prosedural telah kehilangan ruh sosialnya. Disaat dalam praktiknya demokrasi acapkali direduksi menjadi hal-hal yang hanya disoroti adalah angka, diagram, persentase, dan tabel kepentingan elit-elit politik saja. Namun di jantung peradaban, Desa/Nagari tampil dengan mempertahankan demokrasi sebagai etika kebersamaan. Sehingga, individu-individu bukanlah warga yang satu dengan yang lainnya diposisikan bersaing, melainkan sebuah paguyuban yang saling terikat dan saling membutuhkan. Dengan menjunjung nilai kearifan lokalnya, demokrasi asli di Minangkabau hadir sebagai wancana dan harapan yang selalu dapat dihidupkan, ruh sosial yang tetap dipertahankan, serta falsafah hidup yang senantiasa menjadi pedoman.

Penulis:
Ch Idzan Falaqi Harmer
(seorang lulusan Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada. Menjalani keseharian sebagai seorang pemerhati Hukum Tata Negara. Senang terlibat dalam kegiatan sosial masyarakat, yang dulunya juga merupakan seorang pemenang (Rang Mudo) Duta Budaya Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018.)