Manyuruak ka Bawah Tampuruang: Kejumudan Dogma dan Akar Intoleransi di Ranah Minang

Manyuruak ka Bawah Tampuruang: Kejumudan Dogma dan Akar Intoleransi di Ranah Minang

oleh | Jun 4, 2026 | Opini

Tudingan provokatif Permadi Arya beberapa waktu lalu yang melabeli Sumatera Barat sebagai daerah yang “barbar” dalam beragama dan episentrum intoleransi, tak pelak memantik gelombang kemarahan publik Minangkabau. Reaksi defensif bermunculan, menuduh sang pemantik sedang melakukan pembunuhan karakter. Namun, ketika asap emosi mereda, kita harus memiliki keberanian intelektual untuk menatap cermin dan menelan pil pahit. Berbagai rilis Indeks Kota Toleran dari lembaga sipil secara konsisten menempatkan kota-kota di Sumatera Barat di papan bawah. 

Ketimbang sibuk menyangkal dan bersembunyi dalam batok puritanisme yang sempit, inilah saatnya mengakui realitas telanjang: Ranah Minang hari ini memang sedang mengidap intoleransi struktural yang akut, dan akar persoalannya bermula dari kejumudan dalam memaknai falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Secara historis, konsensus ABS-SBK yang lahir melalui Sumpah Satie Bukik Marapalam pasca-Perang Padri bukanlah sebuah deklarasi penaklukan adat oleh agama. Momen tersebut adalah mahakarya resolusi konflik dan politik hukum tingkat tinggi yang mendudukkan Syarak (Islam) dan Adat secara dialektis dan setara. Ada pembagian peran yang proporsional: Syarak mangato, adaik mamakai (Agama memberikan landasan filosofis, adat yang merumuskan implementasi teknisnya dalam realitas sosial).

 Sayangnya, kemenangan sosiologis Kaum Padri yang berwatak puritan terus merayap diam-diam melintasi abad. Hari ini, ABS-SBK tidak lagi dimaknai sebagai titik temu yang cair, melainkan telah dikooptasi menjadi senjata hegemoni. Syarak, dengan tafsir tekstualnya yang kaku, pada akhirnya menelan keluwesan Adat.

Akar kebuntuan ini terletak pada reduksi epistemologis yang sangat fatal terhadap makna “Kitabullah”. Nalar asli masyarakat Minangkabau sejatinya bersandar pada Alam Takambang Jadi Guru—sebuah pembacaan empiris dan observasional terhadap hukum alam serta dinamika sosial. Dalam teologi Islam, tradisi ini sangat selaras dengan apresiasi terhadap Ayat Kauniyah (tanda-tanda kebesaran Tuhan di alam semesta), sebagaimana penegasan Al-Qur’an dalam QS. Ali Imran: 190, bahwa penciptaan langit dan bumi adalah ruang perenungan mutlak bagi ulul albab (orang-orang yang menggunakan rasionya).

Filsuf Muslim klasik, Ibnu Rusyd (Averroes), dalam magnum opus-nya Fasl al-Maqal, telah lama meletakkan fondasi bahwa teks wahyu tidak boleh dibenturkan dengan rasionalitas dan hukum alam. Memaksakan tafsir teks secara harfiah dengan mengamputasi realitas hanya akan melahirkan fanatisme yang membutakan nalar. Ironisnya, di tangan kelompok puritan, keluasan Sunatullah di Ranah Minang justru dikerdilkan menjadi sekadar teks-teks halal-haram yang hitam-putih. Al-Qur’an yang sejatinya sangat luas dan luwes, direduksi menjadi sekadar “buku manual” pidana dan regulasi atribut fisik. Akibatnya, prinsip Alua jo Patuik (rasionalitas dan kepantasan sosial) yang selama ini menjadi kompas etika orang Minang, mati tergilas oleh kepatuhan buta pada dogma.

Pembekuan falsafah ini membawa konsekuensi sosiologis yang menghancurkan. Sosiolog Jürgen Habermas menekankan pentingnya Public Sphere (ruang publik) yang egaliter dan terbebas dari dominasi otoritas sebagai urat nadi masyarakat yang demokratis dan toleran. Di Minangkabau, ruang publik otentik itu dulunya hidup di lapau (warung kopi), tempat di mana semua orang, tanpa memandang gelar atau kelas ekonomi setara, cair, dan bebas berdebat tanpa terhalang label kesucian.

Namun hari ini, ruang publik tersebut disandera oleh elitisme moral. ABS-SBK dikomodifikasi oleh mesin birokrasi dan elit lokal di era otonomi daerah menjadi instrumen kekuasaan hukum positif. Aturan-aturan formal bernuansa syariah seperti kewajiban atribut keagamaan tertentu di instansi atau sekolah-sekolah diciptakan bukan untuk memberdayakan, melainkan untuk mendulang insentif elektoral dan membangun ilusi kesalehan publik.

Dampaknya sangat keras dirasakan di akar rumput. Masyarakat kelas menengah ke bawah, kaum muda, dan mereka yang bergelut di pendidikan vokasi dengan realitas jalanan yang keras, seringkali teralienasi oleh standar moral yang elitis ini. Kehidupan riil yang penuh peluh dan otentisitas ini sering dicurigai, dihakimi, atau dianggap kurang beradab karena tidak memenuhi “standar operasional” kesalehan formal. Ketika masyarakat dituntut untuk terus memakai topeng keseragaman, mereka kehilangan kapasitas mental untuk menghadapi ambiguitas. Jika terhadap sesama orang Minang yang berbeda gaya hidup saja mereka begitu mudah menjatuhkan vonis sesat, apalagi terhadap kelompok minoritas lintas iman atau etnis. Penerimaan atas perbedaan, sebagai indikator tertinggi dari toleransi menjadi atrofi, menyusut karena tak pernah dilatih.

Ketakutan institusional terhadap perbedaan ini jelas mengkhianati keluwesan filosofi Minang itu sendiri. Kita kehilangan pijakan pada pepatah Sekali aia gadang, sekali tapian barubah (hukum dan tatanan sosial harus adaptif merespons zaman) dan Dima bumi dipijak, disinan langik dijunjuang. ABS-SBK yang awalnya adalah instrumen rekognisi yang membebaskan, kini tereduksi menjadi dogma puritan yang memagari dan mendisiplinkan warganya sendiri.

Intoleransi yang terekam di Sumatera Barat hari ini bukanlah DNA asli masyarakatnya, melainkan produk logis dari hilangnya kelenturan dialektika. Selama ABS-SBK masih ditafsirkan sebagai dogma tekstual yang anti-kritik, Sumatera Barat akan terus terjebak dalam sangkar puritanisme. Jika kita ingin mengembalikan muruah Ranah Minang sebagai rahim para pemikir besar Nusantara, ABS-SBK harus segera diturunkan dari mimbar-mimbar elitis yang kaku. Ia harus dikembalikan ke realitas jalanan, ke akar rumput, sebagai etika sosial yang memanusiakan, egaliter, dan berani merangkul perbedaan dalam semangat Alam Takambang Jadi Guru.

Penulis:
Muhammad Nurazmi Harza
(Mahasiswa Magister Hukum Universitas Andalas, Sekretaris DPD KNPI Kab. Lima Puluh Kota)