Penemuan dua pasang pakaian dalam yang tercecer di kawasan Batang Agam, Kota Payakumbuh, pada Senin malam (23/02/2026), mungkin bagi sebagian orang hanya peristiwa kecil yang tak layak diperpanjang. Belum ada keterangan resmi, belum jelas pula asal-usulnya. Namun di ruang sosial masyarakat Minangkabau, peristiwa semacam ini tidak berdiri sebagai benda mati; ia hidup sebagai simbol, sebagai tanda tanya, bahkan sebagai cermin kegelisahan kolektif.
Kegelisahan itu semakin menemukan konteksnya ketika publik dihadapkan pada dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang siswa SMA di salah satu sekolah di Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota. Korban diduga mengalami pelecehan oleh oknum wakil kepala sekolah berinisial FR. Fakta bahwa peristiwa tersebut terungkap dari cerita korban kepada kakak kandungnya dan bukan dari mekanisme internal institusi pendidikan menjadi catatan penting tentang rapuhnya ruang aman yang seharusnya dijaga secara kolektif.
Dua peristiwa ini, meski berbeda skala dan konteks, bertemu pada satu titik krusial: melemahnya kontrol sosial dan pengawasan moral di ruang publik maupun ruang institusional. Pakaian dalam yang tercecer di ruang terbuka dan dugaan pelecehan di ruang pendidikan sama-sama menyingkap kegagalan kolektif dalam menjaga batas kepantasan, rasa aman, dan nilai etik yang selama ini dijunjung tinggi di tanah Minangkabau.
Kawasan publik bukan hanya sekadar ruang fisik, tetapi dia juga ada di dalamnya ruang nilai. Dalam konteks Minangkabau yang berlandaskan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, setiap kejadian yang bersinggungan dengan moralitas kerap dimaknai lebih dalam daripada sekadar fakta materialnya. Pakaian dalam yang tergeletak di ruang terbuka tidak hanya dibaca sebagai benda, tetapi sebagai isyarat tentang bergesernya batas kepantasan, tentang retaknya kontrol sosial, atau tentang melemahnya rasa malu sebuah konsep yang sejak lama menjadi fondasi etik masyarakat. Pelecehan Seksual yang terjadi kepada anak sekolah ataupun anak kemenakan di Minangkabau menunjukan mulai jauhnya identitas keminangkabauan itu dalam diri laki-laki yang semestinya berfungsi menjadi pembimbing dan penjaga anak kemenakan.
Di sinilah persoalannya menjadi lebih kompleks, bahwa dalam kontek realitas hari ini, manusia hidup di era ketika arus informasi dan budaya bergerak tanpa sekat. Globalisasi membawa kemajuan sekaligus disrupsi yang padanya telah menciptakan tatanan sosial yang bisa positif atau negatif. Nilai-nilai baru yang masuk dengan cepat kepada generasi minangkabau, sering kali tanpa proses penyaringan yang memadai dalam kognitif dan afektifnya. Generasi muda, yang tumbuh dalam ruang digital dan budaya populer global, menghadapi realitas yang jauh berbeda dari generasi sebelumnya. Tantangannya bukan sekadar menjadi orang Minangkabau, melainkan menjadi warga dunia tanpa kehilangan akar pijak di mana ia dilahirkan atau dibesarkan, dan ini bagian yang sulit untuk dipahami dan diimplementasikan.
Kegelisahan muncul ketika identitas kultural tak lagi menjadi jangkar dan pandangan kehidupan dalam bermasyarakat, melainkan hanya ornamen seremonial. apabila adat dipahami sebatas simbol pakaian atau seremoni, bukan sebagai sistem nilai yang hidup maka dua isu itu menunjukan bahwa identitas budaya tidak terpatri dalam kehidupan sehari-hari di Nagari. Dapat disimpulkan bahwa ruang publik kehilangan rasa kolektif untuk saling menjaga satu sama lain, tidak adanya raso pareso dalam menjalani kehidupan sosial.
Dalam masyarakat Minangkabau, struktur sosial sebenarnya telah menyediakan mekanisme pengawasan moral yang khas. Peran niniak mamak bukan hanya simbol genealogis, melainkan institusi kultural yang menjaga keseimbangan antara hak dan tanggung jawab. Pepatah “anak dipangku, kamanakan dibimbiang” menegaskan bahwa tanggung jawab seorang laki-laki Minang melampaui keluarga inti; ia mencakup keberlanjutan moral generasi dalam lingkup kaum dan nagari. Maka apabila bicara aib, dia bukan sekadar menjadi urusan personal, tetapi sudah menjadi beban komunal.
Namun, realitas modern perlahan menggerus struktur itu. Urbanisasi, mobilitas sosial, dan pola hidup individualistik membuat relasi komunal tidak lagi seerat atau sekental dahulu. Rasa malu yang dulu bersifat kolektif muncul dari setiap individu yang hidup di nagari atau suatu kaum, maka kini lebih sering diprivatisasi. Maka perbuatan yang dilakukan oleh anak kemenakan sudah tidak menjadi rasa malu bersama secara komunal, apa yang terjadi di ruang publik tak selalu dianggap sebagai tanggung jawab bersama. sehingga mulai kurangnya peran dan tanggung jawab untuk mendidik, membimbing dan menjaga anak kemenakan.
Di sisi lain, kita juga perlu berhati-hati agar tidak terjebak pada moral panic. Setiap peristiwa belum tentu merupakan indikasi kemerosotan akhlak secara sistemik. Bisa jadi itu hanya kelalaian, bisa jadi ada konteks lain yang belum diketahui. Namun, justru di titik inilah pentingnya raso jo pareso membawa rasa naik, membawa periksa turun. Artinya, setiap kegelisahan perlu diolah dengan kebijaksanaan, bukan dengan prasangka atau penghakiman tergesa-gesa, perlu juga melihat apakah instrumen untuk menguatkan identitas budaya minangkabau di Nagari telah tertinggal atau tidak beradabtasi dengan perkembangkan zaman sehingga obat penangkal dari hilangkan identitas budaya tidak dapat diantisipasi.
Opini ini bukan hendak memperbesar persoalan dua helai pakaian dalam atau pelecehan seksual yang sejatinya memang dua hal yang mencederai dari tingginya adat dam budaya minangkabau. tapi tulisan ini, hendak mengajak kita membaca peristiwa kecil sebagai momentum refleksi bahwa ada hal yang mungkin sudah sangat jauh dari esensi yang dulu dijaga oleh nenek moyang minangkabau. Seberapa kuat kontrol sosial kita hari ini? Seberapa aktif peran keluarga, kaum, dan tokoh adat dalam membina generasi? Seberapa siap kita menghadapi arus global tanpa kehilangan karakter lokal?
Masyarakat Minangkabau memiliki kekayaan nilai yang luar biasa: tenggang rasa, musyawarah, tanggung jawab kolektif, dan keseimbangan antara adat dan agama. Nilai-nilai ini bukan warisan pasif, melainkan energi sosial yang harus terus dirawat. Jika tidak, ia akan tinggal sebagai kutipan indah dalam buku atau pidato, tanpa daya dalam praktik keseharian.
Peristiwa di Batang Agam mungkin akan segera dilupakan dan kekerasan seksual juga akan berakhir di meja pengadilan, Namun kegelisahan yang menyertainya tidak boleh diabaikan, karena dia tidak selesai pada soal sepele atau diadilinya pelaku,, dua isu ini adalah alarm halus yang mengingatkan kepada pemerintah, alim ulama dan pemangku adat bahwa menjaga marwah nagari bukan hanya tugas aparat atau lembaga formal, melainkan tanggung jawab bersama. Dalam dunia yang semakin terbuka, justru identitas yang kokoh dan karakter Minangkabau harus menjadi perhatian di Nagari, karena ini menjadi kunci dari menjaga keminangkabauan.
Pada akhirnya, menjadi orang Minangkabau hari ini berarti mampu berdiri di persimpangan: terbuka terhadap dunia, tetapi tetap berakar pada nilai. Globalisasi tidak bisa ditolak, tetapi jati diri tidak boleh ditanggalkan. Di situlah relevansi raso jo pareso sebagai kompas moral di tengah riuh perubahan zaman yang semakin edan.

Penulis:
Maichel Firmansyah
(Alumnus Program Studi Sosiologi UNP, Formatur Terpilih Ketua Umum HMI Cabang Padang (2025-2026))