Memperbaiki Cara Berpikir Jaksa Penuntut Umum dalam Kasus Dugaan Mark Up Amsal Sitepu

oleh | Mar 29, 2026 | Kaji

Suatu waktu persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, tepatnya pada kasus Amsal Christy Sitepu yang diadili karena dugaan melakukan mark up justru menghadirkan ironi yang nyaris membuat kita tertawa terbahak-bahak.

Proses kreatif berupa mencari ide, menyusun konsep, hingga editing dianggap oleh Jaksa dan juga auditor harusnya dinilai Rp0. rupiah. Seolah-olah kreativitas bekerja tanpa energi, tanpa waktu, tanpa keahlian, apakah mereka itu bisa berpikir dengan baik ya?

”Ahli IT yang ikut membuat Perhitungan Kerugian Negara, tidak pernah di BAP, tidak pernah hadir di persidangan dan tidak ada lampiran perhitungannya di LHP. Ahli IT dan Auditor juga tidak mengakui adanya Biaya Ide / Konsep, Clip On/Microphone, Cutting, Editing dan Dubbing di dalam RAB, Mereka menghitung biaya Cutting, Editing, Dubbing, Clipon/Microphone & Ide sebesar, 0 Rupiah.” — Pernyataan Amsal Christy Sitepu melalui Instagram nya @amsalsitepu (Kamis, 26 Maret 2026)

Barangkali dalam imajinasi mereka, video itu lahir seperti aplikasi instan: di klik, langsung jadi. Padahal ada profesi yang jelas dalam industri ini dikenal sebagai editor, sangat aneh apabila mereka tidak tahu.

Editor bukan sekadar operator mouse, tapi pekerja intelektual yang merangkai visual menjadi makna. Editing adalah kerja estetika, ritme, bahkan psikologi visual. Tapi dalam logika audit yang terlalu bodoh seperti Jaksa yang ngasal ini, itu semua dianggap nihil seperti debu di timeline.

Kalau ide dan editing dihargai nol, mungkin ke depan cukup buka lowongan: “Dicari Editor, gaji: keikhlasan.” Atau sekalian saja, biarkan video dibuat oleh angin dan inspirasi dadakan. Toh, menurut logika yang sangat serampangan itu, berpikir tidak butuh biaya.

Yang lebih janggal, tuduhan mark-up yang diarahkan ke penyedia jasa, yakni Amsal Sitepu sitepu, padahal harga lahir dari kesepakatan. Kalaulah dianggap tak wajar, kenapa disetujui? Kalau bermasalah, kenapa dibayar? Logika sederhana ini seolah terhapus, mungkin belum sempat “di-render”.

Masalah ini bukan sekadar perkara hukum, tapi benturan epistemologi: antara dunia kreatif yang berbasis gagasan dengan birokrasi yang hanya mengenal angka material. Ketika ide dihargai nol, sebenarnya yang sedang dinolkan adalah akal itu sendiri, rawatlah terus kebodohan itu.