Stagnasi Kasus Pembunuhan di Jorong Talago: Mengapa Penyelidikan Belum Menemukan Titik Terang?

oleh | Mar 12, 2026 | Opini

Kematian Lidia Secha Iruduh (61), seorang pensiunan guru di Jorong Talago, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, adalah sebuah tragedi yang menyisakan lubang besar dalam rasa aman masyarakat. Ditemukan tak bernyawa dalam balutan mukena ungu di halaman rumahnya sendiri, wanita yang kerap disapa Bu Lili itu bukan sekadar korban kriminalitas biasa.

Kematiannya adalah simbol dari pertanyaan besar yang kini menggantung di langit-langit kantor kepolisian: sejauh mana hukum mampu bekerja melampaui tumpukan berkas administratif?

Sejak awal kasus ini mencuat, Kapolres Lima Puluh Kota AKBP Syaiful Wahid telah menyatakan komitmen untuk bekerja secara maksimal atau all out guna mengungkap motif dan dalang di balik peristiwa ini (Tempo.co, 23/12/2025). Namun, waktu telah berjalan lebih dari dua bulan. Meski kepolisian mengklaim telah memeriksa lebih dari 30 saksi yang meliputi keluarga hingga tetangga sekitar, titik terang seolah enggan menampakkan diri (Kompas.com, 03/02/2026).

Keadaan ini menciptakan sebuah paradoks. Di satu sisi, aparat memamerkan jumlah saksi dan pengerahan tim gabungan, namun di sisi lain, belum ada satu pun nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam disiplin Sosiologi Organisasi, fenomena ini mengingatkan kita pada teori Ritualisme Birokrasi yang dikemukakan oleh Robert K. Merton.

Merton menjelaskan bahwa dalam struktur birokrasi, institusi sering kali terjebak dalam ketaatan yang berlebihan terhadap cara-cara prosedural hingga melupakan tujuan akhir dari keberadaan mereka. Pemeriksaan 30 saksi tanpa hasil konkret ini berisiko menjadi sekadar ritual administratif untuk memberikan kesan bahwa proses sedang berjalan, sementara tujuan substantif yaitu penegakan keadilan justru terabaikan. Masyarakat mulai bertanya apakah penyidikan ini benar-benar sedang mengejar pelaku atau hanya sedang memenuhi standar operasional agar terlihat sibuk di mata publik.

Satu variabel penting yang muncul dari hasil wawancara dengan putra korban, Adif, mengungkapkan adanya indikasi permasalahan agraria yang sempat membayangi kehidupan ibunya. Motif sengketa lahan sering kali menjadi area sensitif yang melibatkan kepentingan banyak pihak. Sayangnya, hingga kini, keterbukaan mengenai sejauh mana motif ini didalami oleh penyidik masih terasa sangat minim.

Ketertutupan ini sangat disayangkan. Jika kepolisian benar-benar ingin menuntaskan perkara, maka setiap celah motif harus dibuka secara transparan kepada keluarga. Pengakuan Adif mengenai minimnya dukungan moral serta adanya pembatasan laporan perkembangan kasus memperkuat kesan bahwa keluarga korban justru sedang berjuang sendirian di tengah dinginnya sistem hukum.

Keadilan tidak boleh dibiarkan membeku. Harapan keluarga agar Polda Sumatera Barat ikut turun tangan dan berkolaborasi dalam penyelidikan ini adalah permintaan yang sangat rasional (Kompas.com, 03/02/2026). Jika tingkat Polres merasa kesulitan menembus kebuntuan, maka supervisi dari tingkat yang lebih tinggi adalah keharusan, bukan lagi sekadar opsi.

Kita tidak boleh membiarkan kasus pembunuhan ini berakhir menjadi arsip yang berdebu. Hukum seharusnya berfungsi sebagai pelindung bagi yang lemah, bukan sekadar instrumen yang sibuk dengan urusan administratif sementara pelaku kejahatan masih bebas berkeliaran. Tanpa transparansi dan keberanian untuk menyentuh akar masalah, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan terus tergerus. Sudah saatnya janji “all out” itu dibuktikan dengan hasil nyata, demi tegaknya keadilan bagi almarhumah dan ketenangan warga Jorong Talago, Kenagarian VII Koto Talago.

Penulis:
Muhammad Genta Saputra
(Mahasiswa Program Studi Ilmu Hadis, UIN Sunan Ampel Surabaya, asal Mungka. Menaruh minat besar pada riset isu sosial, budaya, dan keagamaan.)