Di Balik Sejarah Muhammadiyah Minangkabau: Ketika Sang Pelopor Tak Menolak Qunut Subuh

oleh | Agu 10, 2026 | Kaji

Tulisan ini disarikan secara teliti melalui penelusuran heuristik terhadap kitab al-Syir’ah fi al-Radd ‘ala man Qala al-Qunut (1938), karya monumental Hamka seperti ”Ayahku” dan ”Islam dan Adat Minangkabau”, dan juga sekumpulan literatur sejarah terkait, serta diperkuat oleh kesaksian oral history dari Abuya H. Sya’rani Khalil Dt. Majo Reno Batuhampar dan Abuya Drs. H. Abdul Jalal.

Minangkabau secara historis merupakan pijakan awal serta basis episentrum pergerakan Muhammadiyah di luar Pulau Jawa pada era muta’akkhirin.

Kajian ilmiah mengenai dinamika pergerakan ini telah banyak diteliti dalam ranah akademik, di antaranya yang amat populer adalah disertasi Dr. Alfian berjudul “Politik Modernisme Muhammadiyah di Indonesia” (Cornell University), yang menempatkan Ranah Minang sebagai fokus komparatif utama di samping Yogyakarta.

Di kawasan ini, pergerakan ormas modernis Muhammadiyah berkembang secara masif berkat dukungan eksponen ulama yang tergolong sebagai Kaum Muda. Gerakan tajdid ini mulai mengukuhkan fondasinya sekitar tahun 1906, seiring kian meluasnya intrik pemikiran dan pencerahan pemikiran melalui al-Urwatul Wusqa (asuhan Jamaluddin al-Afghani dan Muhammad Abduh) serta jurnal al-Manar (diasuh oleh Rasyid Ridha di Mesir).

Di antara thabaqat ulama terdepan Kaum Muda Minangkabau tersebut adalah Syekh Dr. Abdul Karim Amrullah (1879–1949) popular dengan sebutan Inyiak De-er atau Haji Rasul yang merupakan ayahanda dari Buya Hamka.

Sebagaimana diriwayatkan secara rinci dalam sirah otobiografi Ayahku, Buya Hamka mencatat mabda’ (titik awal) masuknya Persyarikatan Muhammadiyah ke Minangkabau. Tatkala Haji Rasul melakukan rihlah ilmiah ke Yogyakarta, beliau bersua dengan pendiri Muhammadiyah, KH. Ahmad Dahlan.

Pertemuan kedua mujaddid ini berlangsung penuh muhibbah (kehangatan); terlebih karena majalah al-Moenir terbitan Padang yang mana Haji Rasul bertindak sebagai jajaran tahrir (redaksi) telah meluas hingga Yogyakarta dan menyokong matan faham keagamaan Muhammadiyah. Ditambah lagi, kedua ulama tersebut memiliki ikatan sanad keilmuan yang sama ketika bermukim di Makkah al-Mukarramah, yakni berguru kepada al-’Allamah Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi (w. 1916).

Dalam perjumpaan itu terjadi ta’awun dan tabadul al-afkar (pertukaran gagasan): Haji Rasul menyumbangkan ide-ide reformis, sementara KH. Ahmad Dahlan menitipkan amanah pergerakan Muhammadiyah kepada beliau.

Pada tahun 1925, Haji Rasul kembali ke tanah kelahirannya di Sungai Batang, Maninjau, yang kemudian menjadi muthali’ (tempat pertama) berdirinya cabang Muhammadiyah di Ranah Minang. Kepengurusan cabang tersebut diamanahkan kepada murid-murid beliau, termasuk Buya Hamka. Kendati Haji Rasul tidak pernah tercatat secara administratif sebagai anggota Muhammadiyah, posisi beliau dalam tiap-tiap muktamar senantiasa ditempatkan sebagai dhaif al-syaraf (tamu kehormatan) yang sejajar dengan KH. Mas Mansur.

Meskipun dinobatkan sebagai pionir Kaum Muda dan pembawa Muhammadiyah ke Minangkabau, Haji Rasul tetap memegang teguh istinbath hukum dan furu’iyyah fikih yang diyakininya. Sikap keagamaannya tertuang eksplisit dalam karangan-karangan beliau yang sejauh ini teridentifikasi sebanyak 31 karya tulis. Melalui literatur klasik inilah manhaj dan kepribadian ilmiah Haji Rasul dapat dibaca secara objektif, menyelisik kekeliruan anomali interpretasi sebagian peneliti masa kini.

Salah satu karya risalah beliau yang amat fenomenal berjudul:

al-Syir’ah fi al-Radd ‘ala man Qala al-Qunut fi al-Shubh Bid’ah wa anna al-Jahr bi al-Basmallah Bid’ah aidhan” (Bukittinggi: Drukkerij Tsamaratul Ikhwan, 1938).
Secara harfiyah, judul risalah ini bermakna: “Pengumuman/Bantahan Terhadap Orang yang Menganggap Qunut Subuh sebagai Bid’ah dan Menjaharkan Bismillah sebagai Bid’ah Pula.”

Dalam risalah hujjah tersebut, Haji Rasul melakukan takhrij dan bedah dalil secara komprehensif, baik dari marfu’ hadis maupun qaul fuqaha mazhab. Kesimpulan hukum yang beliau rumuskan menetapkan bahwa Qunut Subuh bukanlah perkara bid’ah dhalalah, melainkan tergolong sunnah mu’akkadah/fadhilah yang dianjurkan untuk diamalkan. Demikian pula halnya dengan membangkitkan/menjaharkan bacaan Basmalah dalam shalat jahriyyah (Maghrib, Isya, dan Subuh), hal tersebut memiliki dalil sharih (otentik) dan disyariatkan dalam fikih Islam.

Demikianlah integritas para ulama al-mutaqaddimin, kendati baju ormas dan artikulasi pergerakan berbeda-beda, namun prinsip ilmu dan i’tiqad pantang digeser walau sepadah jua; mereka teguh memegang hujjah hingga akhir hayat. Prinsip istiqamah dan tasamuh (toleransi) fikih ini menerus pada generasi ulama berikutnya seperti Prof. Mahmud Yunus, Buya Hamka, dan Buya MD Dt. Palimo Kayo.

Keabsahan amaliah ini dikuatkan oleh keterangan / kesaksian mata (ru’yah) para tokoh senior. Abuya Sya’rani Khalil Dt. Majo Reno (87 tahun), Pimpinan Madrasah al-Manar Batu Hampar Payakumbuh, bersaksi bahwa tatkala Prof. Mahmud Yunus dan Buya Datuak Palimo Kayo diundang ke Batu Hampar dan bertindak sebagai imam shalat Subuh, keduanya tetap mempraktikkan Qunut Subuh. Hal serupa ditegaskan oleh Abuya Drs. H. Abdul Jalal (dosen senior Ushul Fiqih dan Fiqih IAIN Imam Bonjol Padang), bahwa Buya Hamka pun ketika mengimami shalat Subuh di Masjid Taqwa Muhammadiyah Padang senantiasa membaca Qunut Subuh.

Penulis:
Apria Putra
Merupakan seorang filolog sekaligus dosen di UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi yang memiliki kompetensi dalam kajian naskah dan tradisi intelektual Islam Minangkabau. Pendidikan strata satu (S1) ditempuh di IAIN Imam Bonjol Padang pada jurusan Sastra Arab. Untuk studi strata dua (S2) di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dengan konsentrasi Filologi Islam atau Pengkajian Islam, yang memperkuat kapasitas metodologisnya dalam analisis teks klasik. Saat ini, ia tengah menempuh pendidikan doktoral (S3) di institusi tempatnya mengabdi, dengan jurusan Pendidikan Agama Islam. Apria, juga dikenal dengan koleksi manuskripnya yang signifikan, dengan kepemilikan sekitar 80 manuskrip kuno yang menjadi sumber primer dalam studi filologi. Selain itu, ia juga menghimpun lebih dari 350 kitab ulama Minangkabau yang terbit pada periode kolonial.