Pangan Belum Tentu Mandiri, Tapi Sudah Tersinggung: Melihat Duduk Perkara Laporan terhadap Feri Amsari

oleh | Apr 19, 2026 | Kaji

Pernyataan Feri Amsari yang menyebut swasembada pangan sebagai “kebohongan” seharusnya ditempatkan dalam kerangka kebebasan berpendapat sebagai bagian dari constitutional rights, bukan serta-merta ditarik ke ranah pidana. Dalam perspektif hukum tata negara, ekspresi kritik terhadap kebijakan publik merupakan manifestasi dari freedom of expression yang dijamin oleh konstitusi, khususnya dalam rezim hak asasi manusia dan prinsip democratic accountability.

Oleh karenanya, sama saja mengkriminalisasi kritik semacam ini berpotensi melanggar asas due process of law sekaligus menciptakan chilling effect yakni ketakutan publik untuk menyampaikan pendapat secara terbuka.

Laporan terhadap Feri oleh LBH Tani Nusantara memang mengandung dimensi legal standing sebagai warga negara. Tapi, jangan hanya berhenti sampai disitu saja, substansi pernyataan Feri tidak bisa dilepaskan dari perdebatan akademik dan empiris terkait kebijakan pangan. Dalam hal ini, kritiknya justru menemukan relevansi jika dibaca melalui data dalam briefing paper yang disusun oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan koalisi masyarakat sipil.

Jika ditilik, argumen bahwa program swasembada melalui skema food estate cenderung berorientasi bisnis, bukan hak, menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari right-based approach ke market-based approach dalam tata kelola pangan, semoga kelompok tani tersebut paham ini.

Secara empiris pun, rencana pembukaan 20 juta hektar hutan untuk pangan dan energi dapat dikualifikasikan sebagai bentuk legalisasi deforestasi berskala besar, dan tentu ini mengkhawatirkan sekali. Jika 4,5 juta hektar saja berpotensi melepaskan 2,59 miliar ton emisi karbon, maka secara argumentum a fortiori, ekspansi hingga 20 juta hektar akan menghasilkan dampak ekologis yang jauh lebih destruktif. Hal ini berpotensi bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam Nationally Determined Contributions (NDC) serta kewajiban internasional di bawah Convention on Biological Diversity.

Lebih jauh, data rilisannya Mongabay dan data Institute for Demographic and Affluence Studies memperlihatkan adanya kontradiksi struktural: di satu sisi negara menggaungkan swasembada pangan, di sisi lain terjadi alih fungsi lahan sawah dan penggusuran ruang produksi petani. Ini mengindikasikan problem policy inconsistency sekaligus kegagalan dalam memenuhi prinsip social justice.

Nah, kalau dibaca dengan kepala dingin, pernyataan Dosen Ilmu Hukum, UNAND tersebut pada akhirnya bukan sekadar opini, tapi bagian dari public reasoning yang sah dalam negara demokratis. Memolisikan kritik justru berisiko mengaburkan persoalan substantif dan menggeser perdebatan dari ranah kebijakan ke ranah kriminalisasi politis, dan menjadi sebuah preseden yang buruk, dan jika dibiarkan, dapat mereduksi kualitas demokrasi itu sendiri.

Sumber:

•⁠ ⁠Muazam, A. R. (2025, April 4). Ironi penguatan pangan kala lahan petani terus tergusur [2]. Mongabay.

•⁠ ⁠Hanifah Salsabila, Abdul Haris Maulana. (2026, April 17). Feri Amsari Dilaporkan ke Polisi soal Kritik Swasembada Pangan. Kompas.com

•⁠ ⁠Wahana Lingkungan Hidup Indonesia. (2025, Februari 14). Bahaya rencana pembukaan 20 juta hektar hutan untuk pangan dan energi. Walhi.or.id